Wasiat Dorce Agar Jenazahnya Diperlakukan sebagai Perempuan, Begini Menurut Hukum Islam
loading...
A
A
A
Artis senior Dorce Gamalama yang kini tengah terbaring sakit telah menyampaikan wasiat, kelak jika ia meninggal ingin jenazahnya diperlakukan sebagai perempuan, seperti dirinya saat ini. Ia bilang sudah mempersiapkan kain kafan dan makam di dekat rumahnya.
"Setelah operasi, saya menjadi perempuan dan punya kelamin perempuan. Jadi kalau saya meninggal dunia, saya mau dimakamkan sebagai perempuan," ungkap Dorce Gamalama, dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Densu.
Lantas, bagaimana hukum mengurus jenazah transgender menurut ajaran Islam?
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan bahwa seorang transgender ketika sudah meninggal maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya.
"Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya," ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji, Senin (24/1/2022).
Hal senada disampaikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah . Secara fiqih, kata Gus Miftah, Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.
"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini sebagaimana disiarkan kanal YouTube Official Nitnot, Kamis (27/1/2022).
Tentang transgender, Gus Miftah mengatakan, dalam Al-Quran, dibagi hanya dua jenis kelamin. Dalam Surat Al Hujurat Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua: jadi jenis laki-laki dan perempuan. "Kemudian dalam fiqih ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," terang Gus Miftah.
Khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.
"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah. "Dalam kasus Aprilio Mangganang, ternyata ini cowok. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," jelasnya.
Gus Miftah lalu membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.
Berbeda Perlakuan
Di dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan memang berbeda. Contoh dalam hal mengafani. Cara mengafani jenazah laki-laki, dibungkus dengan tiga lembar kain putih. Sedangkan jenazah perempuan dengan lima lembar kain putih.
Bahan-bahan kafan jenazah laki-laki sebagai berikut:
- Bagian terdalam yaitu kain lepas penutup pusar sampai lutut.
- Kain baju yang menutup bahu sampai separuh paha, lebih utama lagi sampai separuh betis, sebagai lapisan kedua.
- Lapisan terakhir adalah kain penutup seluruh bagian badan.
Sedangkan jenazah perempuan lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:
- Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut.
- Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung, yaitu kain yang menutup bahu sampai kaki. Batas minimalnya sampai paha.
- Lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan.
Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, sholat dan doa jenazah laki-laki dan perempuan pun berbeda.
Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Waria, Begini Kisahnya
Lihat Juga: Cara Menyikapi Khilafiyah dalam Urusan Agama
"Setelah operasi, saya menjadi perempuan dan punya kelamin perempuan. Jadi kalau saya meninggal dunia, saya mau dimakamkan sebagai perempuan," ungkap Dorce Gamalama, dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Densu.
Lantas, bagaimana hukum mengurus jenazah transgender menurut ajaran Islam?
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan bahwa seorang transgender ketika sudah meninggal maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya.
"Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya," ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji, Senin (24/1/2022).
Hal senada disampaikan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah . Secara fiqih, kata Gus Miftah, Dorce tetap sebagai seorang laki-laki. Oleh karena itu, pemakamannya harus dengan cara laki-laki.
"Artinya, pengebumiannya sepanjang yang saya tahu, yaitu kembali ke kodrat asal dulu dia dilahirkan. Artinya kalau dulu dia dilahirkan dalam keadaan laki-laki ya sebaiknya, seyogyanya juga dimakamkan dalam keadaan laki-laki," tutur pengasuh Ponpes Ora Aji ini sebagaimana disiarkan kanal YouTube Official Nitnot, Kamis (27/1/2022).
Tentang transgender, Gus Miftah mengatakan, dalam Al-Quran, dibagi hanya dua jenis kelamin. Dalam Surat Al Hujurat Allah menciptakan kelamin itu cuma ada dua: jadi jenis laki-laki dan perempuan. "Kemudian dalam fiqih ada jenis kelamin yang ketiga namanya, Khunsa," terang Gus Miftah.
Khunsa adalah orang yang dalam tanda kutip berjenis kelamin dua, cewek atau cowok. Hal itu ada penjelasan medisnya, seperti yang baru-baru ini terjadi pada anggota TNI dan pevoli Aprilio Manganang.
"Persoalannya adalah dia mau dijadikan cewek atau cowok itu harus dengan analisa medis," kata Gus Miftah. "Dalam kasus Aprilio Mangganang, ternyata ini cowok. Maka ini yang cewek ditutup yang cowok dipertahankan," jelasnya.
Gus Miftah lalu membandingkan dengan kondisi Dorce Gamalama. Bahwa ia mengubah kelaminnya dengan keinginan sendiri, bukan karena kondisi medis tertentu.
Berbeda Perlakuan
Di dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah laki-laki dan perempuan memang berbeda. Contoh dalam hal mengafani. Cara mengafani jenazah laki-laki, dibungkus dengan tiga lembar kain putih. Sedangkan jenazah perempuan dengan lima lembar kain putih.
Bahan-bahan kafan jenazah laki-laki sebagai berikut:
- Bagian terdalam yaitu kain lepas penutup pusar sampai lutut.
- Kain baju yang menutup bahu sampai separuh paha, lebih utama lagi sampai separuh betis, sebagai lapisan kedua.
- Lapisan terakhir adalah kain penutup seluruh bagian badan.
Sedangkan jenazah perempuan lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:
- Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut.
- Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung, yaitu kain yang menutup bahu sampai kaki. Batas minimalnya sampai paha.
- Lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan.
Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, sholat dan doa jenazah laki-laki dan perempuan pun berbeda.
Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Waria, Begini Kisahnya
Lihat Juga: Cara Menyikapi Khilafiyah dalam Urusan Agama