Status Utang Puasa Orang yang Murtad Lalu Kembali ke Islam
Kamis, 24 Maret 2022 - 17:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan Digabung dengan Puasa Sunnah
Kembali Menjadi Muslim
Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha'), ketika dia kembali lagi masuk Islam.
Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat.
Orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama lain atau pun menjadi seorang atheis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syariyah dijatuhkan vonis murtad.
Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan?
Kembali Menjadi Muslim
Menurut Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah dalam kasus seorang yang murtad dan tidak menjalankan puasa, tetapi kemudian kembali lagi menjadi muslim, maka puasa yang ditinggalkannya itu wajib dibayarkan (diqadha'), ketika dia kembali lagi masuk Islam.
Hal itu karena orang yang murtad menurut jumhur ulama tetap terkena kewajiban untuk melaksanakan detail perintah syariat.
Orang yang sejak lahir telah memeluk agama Islam, lalu di tengah jalan dia berbelok dan keluar dari agama Islam menjadi orang yang kafir secara resmi. Entah dengan memeluk agama lain atau pun menjadi seorang atheis yang tidak percaya kepada Allah SWT, atau secara resmi dan sah di depan hukum melakukan perkara yang oleh mahkamah syariyah dijatuhkan vonis murtad.
Bila seorang yang murtad itu kemudian kembali lagi memeluk agama Islam, dan selama masa kemurtadannya itu dia sempat meninggalkan kewajiban-kewajiban agama, termasuk di antaranya puasa yang hukumnya wajib, maka begitu kembali lagi menjadi muslim, dia diwajibkan untuk mengganti (mengqadha’) puasa yang telah ditinggalkannya.
Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Qadha Puasa Ramadhan?
(mhy)
Lihat Juga :