Jangan Sepelekan Dua Rukun Puasa Ramadhan Berikut Ini

Senin, 04 April 2022 - 03:00 WIB
loading...
Jangan Sepelekan Dua Rukun Puasa Ramadhan Berikut Ini
Rukun puasa Ramadhan ada dua yakni al-imsak dan niat. Foto/Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Rukun puasa Ramadhan ada dua. Pertama, al-imsak yakni menahan diri dari hal yang membatalkan puasa mulai terbit fajar atau masuknya waktu Subuh hingga terbenamnya matahari atau masuknya waktu Maghrib. Kedua, niat yang waktunya ditentukan yaitu setelah masuknya waktu Maghrib sampai sebelum masuknya waktu Subuh.



Terkait rukun pertama, al-imsak, disebutkan dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman:

… وَكُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلۡخَيۡطُ ٱلۡأَبۡيَضُ مِنَ ٱلۡخَيۡطِ ٱلۡأَسۡوَدِ مِنَ ٱلۡفَجۡرِۖ ثُمَّ أَتِمُّواْ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيۡلِۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمۡ عَٰكِفُونَ فِي ٱلۡمَسَٰجِدِۗ تِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقۡرَبُوهَاۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمۡ يَتَّقُونَ


Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid.

Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. ( QS al-Baqarah : 187)



Sedangkan rukun kedua, niat yang waktunya ditentukan yaitu setelah masuknya waktu Maghrib sampai sebelum masuknya waktu Subuh, sebagaimana keterangan dalam hadis:

عن حفصَةَ رَضِيَ الله عنها زَوْجِ النَّبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم قالت: لا صِيامَ لِمَن لم يُجمِعْ قبلَ الفجرِ. أخرجه النسائى و أبو داود

Dari Hafshah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, berkata: “Siapa yang tidak membulatkan niat mengerjakan puasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa.” (HR an-Nasa’i dan Abu Daud)

Ustadz Muhammad Hidayatulloh, dalam tulisannya berjudul "Dua Rukun Puasa Ramadhan Ini Jangan Dilupakan" menjelaskan pengertian 'ia dianggap tidak berpuasa' yakni tidak ada pahala baginya saat menjalankan puasanya itu.

Sekalipun demikian, menurutnya, karena puasa ini merupakan fardlu ain yang tidak boleh ditinggalkan, maka tetaplah puasa hari itu wajib dijalaninya. Apalagi bulan Ramadhan hanya terjadi sekali dalam setahun.

"Dalam hal ini juga karena tidak ada qadha karena disebabkan lupa niat puasa. Wallahu a’lam bishshawab," ujar Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo, ini sebagaimana dilansir laman pwmu.co.

Dalam persoalan demikian para ulama sepakat bahwa hal ini berlaku khususnya untuk puasa yang wajib seperti puasa pada bulan Ramadhan ini atau juga qadha-nya, termasuk pula puasa nadzar dan puasa karena kaffarat.

Adapun untuk puasa sunnah maka diperbolehkan setelah fajar atau adzan Subuh dengan syarat mulai saat waktu Subuh itu tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebagaimana rukun pertama di atas.



Waktu Mulai Niat Puasa
Niat itu tempatnya di hati, maka membulatkan niat berarti memang ada kemauan yang kuat untuk menjalankan puasa di esok harinya dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat niat itu harus dilakukan dalam setiap malam, ada juga yang berpendapat bahwa niat itu cukup di awal bulan suci Ramadhan yaitu dengan berniat untuk berpuasa sebulan penuh.

Akan tetapi melihat teks hadits di atas bahwa niat puasa itu sebaiknya diperbarui setiap malam. Di antara ulama menyampaikan bahwa puasa di bulan Ramadhan itu seperti halnya shalat yang lima waktu maka niat itu haruslah dilakukan setiap hendak menjalankannya.

Demikian pula ketika terjadi tidak berpuasa karena ada udzur syar’i, maka tentu niat itu menjadi tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu pada setiap malam niat itu harus sudah jelas apakah besok berpuasa atau tidak berpuasa karena ada udzur. Sehingga setelah tidak ada udzur maka ia harus memperbarui niatnya itu.

Untuk memudahkan sebenarnya saat setelah berbuka puasa, hendaknya membulatkan niat untuk berpuasa untuk esok hari selama diperkirakan besoknya tidak udzur syar’i.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3707 seconds (0.1#10.140)