Rukun dan Tata Cara Niat Puasa Ramadhan
Rabu, 22 April 2020 - 20:01 WIB
loading...
Kaum muslimin diwajibkan mempelajari ilmu fiqih Ramadhan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
Rukun puasa ada dua rukun yaitu pertama, menahan diri dari yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari. Kedua, niat untuk puasa. Niat dilakukan paling lambat sebelum terbit Fajar. (Lengkapnya lihat Fiqhus Sunnah, 1/437)
Demikian kata Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam panduan Ramadhan yang dipublishnya di web resminya alfahmu.id. Bagaimana tata cara niat puasa Ramadhan? Berikut penjelasannya:
1. Defenisi Niat
Secara lughah, niat adalah Al-Qashdu (maksud/kehendak) dan Al Azm (tekad/kemauan kuat) untuk melakukan sesuatu. (Imam Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan, Hal. 136).
Dalam Al-Mausu'ah disebutkan, makna niat secara mutlak adalah Al Qashdu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/287)
Dia juga bermakna Al Hifzhu (penjagaan), nawallahu fulanan, yaitu Allah menjaganya (Hafizhahu). (Al Mausu’ah, 42/59).
Secara syariat, hakikat niat adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan menjalankan hukumNya. (Fiqhus Sunnah, 1/42. Al Mausuah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137).
Menurut fuqaha Hanafiyah, artinya adalah kehendak ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Kalangan Malikiyah mengatakan kehendak di hati terhadap apa-apa yang dikehendaki manusia untuk dilakukan, itu termasuk pembahasan Al-Uzuum (tekad) dan Al Iradaat (kehendak), bukan pembahasan ilmu dan aqidah.
Kalangan Syafi'iyah mengartikan kehendak terhadap sesuatu yang tersambung dengan perbuatannya. Ada pun fuqaha Hanabilah mengartikan kemauan kuat di hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, menjadikan Allah Taala sebagai tujuannya bukan selainnya. (Al Mausu’ah, 42/59-60)
Ada beberapa istilah yang terkait dengan niat, yakni: Al ‘Azm (tekad), bermakna kehendak yang pasti setelah adanya keraguan (Jazmul Iradah ba’da taraddud). Hubungan antara niat dan Al ‘Azm adalah keduanya merupakan marhalah (tahapan/tingkatan) dari kehendak. Al ‘Azm merupakan ism (kata benda) yang lebih dahulu ada sebelum berwujud perbuatan.
Sedangkan niat adanya langsung bersambung dengan perbuatan yang dibarengi dengan pengetahuan terhadap apa yang diniatkan. Al Iradah (kehendak), artinya adalah Ath Thalab (tuntutan), Al Ikhtiyar (daya untuk memilih), dan Al Masyi’ah (kemauan). Jika dikatakan Araada syai’a artinya dia menghendaki sesuatu dan menyukainya. Secara istilah, Al Iradah adalah sifat yang mesti ada pada sesuatu yang hidup dan terjadinya pada perbuatan, pada satu sisi tidak pada sisi lainnya. (Lihat semua dalam Al Mausu’ah, 42/60).
Letaknya Niat ada di hati, demikianlah yang dikatakan semua literatur fiqih, kamus, tradisi dan akal manusia. Kami tidak perlu menyampaikan referensinya sebab hal itu sudah diketahui dengan mudah oleh semua manusia. Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:
( وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ ) إجْمَاعًا هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ لِأَنَّهَا الْقَصْدُ وَهُوَ لَا يَكُونُ إلَّا بِهِ فَلَا يَكْفِي مَعَ غَفْلَتِهِ
Demikian kata Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam panduan Ramadhan yang dipublishnya di web resminya alfahmu.id. Bagaimana tata cara niat puasa Ramadhan? Berikut penjelasannya:
1. Defenisi Niat
Secara lughah, niat adalah Al-Qashdu (maksud/kehendak) dan Al Azm (tekad/kemauan kuat) untuk melakukan sesuatu. (Imam Ibnul Qayyim, Ighatsatul Lahfan, Hal. 136).
Dalam Al-Mausu'ah disebutkan, makna niat secara mutlak adalah Al Qashdu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/287)
Dia juga bermakna Al Hifzhu (penjagaan), nawallahu fulanan, yaitu Allah menjaganya (Hafizhahu). (Al Mausu’ah, 42/59).
Secara syariat, hakikat niat adalah kehendak (Al Iradah) yang terarah pada sebuah perbuatan untuk mencari ridha Allah Ta’ala dengan menjalankan hukumNya. (Fiqhus Sunnah, 1/42. Al Mausuah, 2/287. Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137).
Menurut fuqaha Hanafiyah, artinya adalah kehendak ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala. Kalangan Malikiyah mengatakan kehendak di hati terhadap apa-apa yang dikehendaki manusia untuk dilakukan, itu termasuk pembahasan Al-Uzuum (tekad) dan Al Iradaat (kehendak), bukan pembahasan ilmu dan aqidah.
Kalangan Syafi'iyah mengartikan kehendak terhadap sesuatu yang tersambung dengan perbuatannya. Ada pun fuqaha Hanabilah mengartikan kemauan kuat di hati untuk melakukan ibadah demi mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, menjadikan Allah Taala sebagai tujuannya bukan selainnya. (Al Mausu’ah, 42/59-60)
Ada beberapa istilah yang terkait dengan niat, yakni: Al ‘Azm (tekad), bermakna kehendak yang pasti setelah adanya keraguan (Jazmul Iradah ba’da taraddud). Hubungan antara niat dan Al ‘Azm adalah keduanya merupakan marhalah (tahapan/tingkatan) dari kehendak. Al ‘Azm merupakan ism (kata benda) yang lebih dahulu ada sebelum berwujud perbuatan.
Sedangkan niat adanya langsung bersambung dengan perbuatan yang dibarengi dengan pengetahuan terhadap apa yang diniatkan. Al Iradah (kehendak), artinya adalah Ath Thalab (tuntutan), Al Ikhtiyar (daya untuk memilih), dan Al Masyi’ah (kemauan). Jika dikatakan Araada syai’a artinya dia menghendaki sesuatu dan menyukainya. Secara istilah, Al Iradah adalah sifat yang mesti ada pada sesuatu yang hidup dan terjadinya pada perbuatan, pada satu sisi tidak pada sisi lainnya. (Lihat semua dalam Al Mausu’ah, 42/60).
Letaknya Niat ada di hati, demikianlah yang dikatakan semua literatur fiqih, kamus, tradisi dan akal manusia. Kami tidak perlu menyampaikan referensinya sebab hal itu sudah diketahui dengan mudah oleh semua manusia. Berkata Imam Ibnu Hajar Al Haitami Al Makki:
( وَالنِّيَّةُ بِالْقَلْبِ ) إجْمَاعًا هُنَا وَفِي سَائِرِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ لِأَنَّهَا الْقَصْدُ وَهُوَ لَا يَكُونُ إلَّا بِهِ فَلَا يَكْفِي مَعَ غَفْلَتِهِ
Lihat Juga :