Bukan Sekadar Panitia, Berikut 9 Amil Zakat dan Tugasnya
Senin, 25 April 2022 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
7. Hafidh (حافظ)
Yaitu mereka yang bertugas memelihara dan menjaga harta zakat.
8. Jundi (جندي)
Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat).
9. Jabi (جابي)
Yaitu mereka yang bertugas mengambil zakat dari orang yang diwajibkan zakat (muzakki).
Setelah menjelaskan 9 bagian tersebut, Al-Banjari menyatakan "dan harus (boleh) ditambahi dari pada bilangan yang tersebut itu dengan sekira-kira hajat."
Apabila ke-9 bagian itu melaksanakan masing-masing tugasnya dengan betul dan amanah, insya Allah tidak ada lagi umat muslim (mustahiq) yang terpinggir atau tidak kebagian menerima zakat.
Referensi:
Kitab Sabil Al-Muhtadin Lit-Tafaquh Fi Amriddiin, karya Syaikh Muhammad Arshad Al-Banjari
Baca Juga: Mengenal Amil Zakat, Tugas, dan Syaratnya
Yaitu mereka yang bertugas memelihara dan menjaga harta zakat.
8. Jundi (جندي)
Yaitu mereka yang bertugas mengawal harta zakat (pasukan pengawal harta zakat).
9. Jabi (جابي)
Yaitu mereka yang bertugas mengambil zakat dari orang yang diwajibkan zakat (muzakki).
Setelah menjelaskan 9 bagian tersebut, Al-Banjari menyatakan "dan harus (boleh) ditambahi dari pada bilangan yang tersebut itu dengan sekira-kira hajat."
Apabila ke-9 bagian itu melaksanakan masing-masing tugasnya dengan betul dan amanah, insya Allah tidak ada lagi umat muslim (mustahiq) yang terpinggir atau tidak kebagian menerima zakat.
Referensi:
Kitab Sabil Al-Muhtadin Lit-Tafaquh Fi Amriddiin, karya Syaikh Muhammad Arshad Al-Banjari
Baca Juga: Mengenal Amil Zakat, Tugas, dan Syaratnya
(rhs)
Lihat Juga :