Cara Menabung untuk Kurban, Inilah Tips dan Dalilnya
loading...
A
A
A
Cara menabung untuk berkurban , merupakan alternatif agar menunaikan ibadah kurban bisa terwujud. Lalu, bagaimana hukum tentang tabungan kurban ini, serta bagaimana cara melaksanakannya?
Tabungan untuk kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah kurban . Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih. Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala.
Jadi, tabungan kurban itu hukumnya boleh. Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih kurban.
Allah Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah salat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Mengutip pendapat Ustadz Ammi Nur Baits, berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika Idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadis dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).
Menurut dewan pembina konsultasi syariah ini, kita tentu tidak ingin ketinggalan untuk turut mengamalkan ayat di atas. Berkurban di hari Idul Adha merupakan amal paling mulia. "Karena itu, saatnya kita menyisihkan dana untuk bisa membeli hewan kurban. Kurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Saatnya merencanakan kurban di hari Idul Adha,"ungkapnya.
Ketika kita telah bersiap untuk berkurban sejak sekarang atau bahkan kita sudah merencanakan untuk membeli hewan kurban, berarti kita telah siaga untuk beramal sholeh. Di saat itulah, kita bisa berharap, semoga Allah memberikan pahala untuk kita sejak sekarang. "Pahala karena siaga beramal, pahala karena merencanakan kebaikan. Sebagaimana orang yang menunggu iqamat salat di masjid terhitung mendapatkan salat, karena dia siaga untuk melaksanakan salat,"pungkasnya.
4 Cara Menabung Kurban
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar bisa menunaikan ibadah kurban, meski masih dalam keadaan kekurangan. Berikut 4 cara menabung untuk kurban tersebut, antara lain:
1. Sisihkan uang tiap bulan
Bagi yang telah bekerja dan memiliki penghasilan, cara menabung setiap bulannya menjadi cara yang terbilang ringan. Anggap saja, harga kambing yang sesuai syariat untuk berkurban adalah seharga Rp2.000.000. Dalam satu tahun di tiap bulannya sisihkan uang dari gaji sekitar Rp170.000. Maka anda sudah bisa menunaikan ibadah kurban.
2. Patungan kurban
Berkurban secara patungan untuk sapi atau unta adalah diperbolehkan oleh para ulama. Ajak teman, tetangga, atau keluarga anda untuk berkurban bersama secara patungan. Jumlah orang yang ingin berkurban secara patungan diharuskan berjumlah 7 orang untuk 1 ekor sapi dan 10 orang untuk unta.
3. Manfaatkan lembaga sosial
Tabungan untuk kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah kurban . Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih. Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala.
Jadi, tabungan kurban itu hukumnya boleh. Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih kurban.
Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah salat karena Tuhanmu dan sembelihlah kurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Mengutip pendapat Ustadz Ammi Nur Baits, berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika Idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan rezeki, namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad 8273, Ibnu Majah 3123, dan sanad hadis dihasankan al-Hafizh Abu Thohir).
Menurut dewan pembina konsultasi syariah ini, kita tentu tidak ingin ketinggalan untuk turut mengamalkan ayat di atas. Berkurban di hari Idul Adha merupakan amal paling mulia. "Karena itu, saatnya kita menyisihkan dana untuk bisa membeli hewan kurban. Kurangi pengeluaran yang tidak mendesak. Saatnya merencanakan kurban di hari Idul Adha,"ungkapnya.
Ketika kita telah bersiap untuk berkurban sejak sekarang atau bahkan kita sudah merencanakan untuk membeli hewan kurban, berarti kita telah siaga untuk beramal sholeh. Di saat itulah, kita bisa berharap, semoga Allah memberikan pahala untuk kita sejak sekarang. "Pahala karena siaga beramal, pahala karena merencanakan kebaikan. Sebagaimana orang yang menunggu iqamat salat di masjid terhitung mendapatkan salat, karena dia siaga untuk melaksanakan salat,"pungkasnya.
4 Cara Menabung Kurban
Dikutip dari laman baznas.go.id, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan agar bisa menunaikan ibadah kurban, meski masih dalam keadaan kekurangan. Berikut 4 cara menabung untuk kurban tersebut, antara lain:
1. Sisihkan uang tiap bulan
Bagi yang telah bekerja dan memiliki penghasilan, cara menabung setiap bulannya menjadi cara yang terbilang ringan. Anggap saja, harga kambing yang sesuai syariat untuk berkurban adalah seharga Rp2.000.000. Dalam satu tahun di tiap bulannya sisihkan uang dari gaji sekitar Rp170.000. Maka anda sudah bisa menunaikan ibadah kurban.
2. Patungan kurban
Berkurban secara patungan untuk sapi atau unta adalah diperbolehkan oleh para ulama. Ajak teman, tetangga, atau keluarga anda untuk berkurban bersama secara patungan. Jumlah orang yang ingin berkurban secara patungan diharuskan berjumlah 7 orang untuk 1 ekor sapi dan 10 orang untuk unta.
3. Manfaatkan lembaga sosial