Beda Pendapat Ulama tentang Syarat Sah Kurban secara Kolektif
loading...
A
A
A
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan ghorib. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadis ini shahih, sebagaimana dalam Misykatul Mashobih 1469 [17].
Begitu pula dari orang yang ikut urunan kurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
Kurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142).
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam).
Ijma’ ulama bahwa seekor kambing, domba, atau memadai untuk kurban satu orang. Sehingga tidak memadai berkurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah. Bahwa menurut Malikiyah memadai seseorang itu berkurban dengan seekor hewan kurban untuknya dan keluarganya.
Pengertian seseorang berkurban untuk diri dan keluarganya menurut Malikiyah adalah tidak dalam pengertian pemilikan dan harga, tapi dari segi ganjaran (pahala). Dengan pengertian bahwa seseorang yang berkurban meniatkan hewan kurban itu (sebelum disembelih) sebagai ibadah bagi orang tersebut dan keluarganya, sekalipun jumlah mereka lebih dari tujuh orang dengan syarat:
1. Mereka tinggal dalam satu rumah, syarat ini jika anggota keluarganya itu tidak wajib ia tanggung nafkahnya (sunat saja), jika mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya maka syarat ini tidak diperlukan.
2. Ada ikatan kekerabatan.
3. Menafkahi mereka secara wajib ataupun sunah, anjuran untuk berbuat baik.
Hadis Nabi yang menerangkan bahwa hal demikian dipraktikkan oleh para sahabatnya, antara lain: Dari Atha ibn Yasar ia berkata, Aku bertanya pada Abu Ayyub an-Anshari bagaimana pelaksanaan ibadah kurban bada masa Nabi saw?” Ia berkata, “adalah seorang sahabat pada masa itu berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan (pada orang yang membutuhkannya), sehingga manusia menyemarakkannya sebagaimana yang engkau lihat.” (Ibn Majah dan Tirmizi, ia menyatakan hadis ini shahih).
Pendapat senada juga diungkap kan oleh Yusuf al-Qardhawi bahwa seekor kambing boleh diperuntukkan untuk ibadah kurban seseorang. Maksud dengan seseorang di sini adalah seseorang dan keluarganya sebagaimana sabda Rasul ketika menyembelih hewan kurban, ia bersabda,” Ini dari Muhammad dan keluarganya.”
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis ‘Aisyah berikut: “…Ia mengambil domba tersebut, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca bismillah. Ya Allah perkenankanlah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga, dan umatnya. Lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain beliau bersabda: Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba yang masing-masingnya mempunyai tanduk. Seekor di antaranya untuk kurban Nabi dan keluarganya. Sedangkan seekor lainnya untuk mereka yang tidak melaksanakan ibadah kurban dari umat Islam.” (Dar al-Quthni)
Hadis-hadis di atas menjadi dalil bagi mereka yang menyatakan kebolehan berkurban seekor kambing, domba, atau biri-biri untuk orang yang berkurban dan keluarganya dengan syarat seperti penjelasan Malikiyah bahwa pelaksanaan ibadah kurban kolektif dalam hal ini dalam pengertian pahalanya tidak soal hal harga atau ke pemilikannya.
Arisan
Terakhir, bagaimanakah hukumnya pelaksanaan ibadah kurban secara arisan?
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,
Begitu pula dari orang yang ikut urunan kurban sapi atau unta, masing-masing boleh meniatkan untuk dirinya dan keluarganya.
Baca Juga
Kurban Kambing
Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142).
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, kurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” (Nailul Author, Asy Syaukani, 8/125, Mawqi’ Al Islam).
Ijma’ ulama bahwa seekor kambing, domba, atau memadai untuk kurban satu orang. Sehingga tidak memadai berkurban secara kolektif dengannya. Kecuali pendapat Malikiyah. Bahwa menurut Malikiyah memadai seseorang itu berkurban dengan seekor hewan kurban untuknya dan keluarganya.
Pengertian seseorang berkurban untuk diri dan keluarganya menurut Malikiyah adalah tidak dalam pengertian pemilikan dan harga, tapi dari segi ganjaran (pahala). Dengan pengertian bahwa seseorang yang berkurban meniatkan hewan kurban itu (sebelum disembelih) sebagai ibadah bagi orang tersebut dan keluarganya, sekalipun jumlah mereka lebih dari tujuh orang dengan syarat:
1. Mereka tinggal dalam satu rumah, syarat ini jika anggota keluarganya itu tidak wajib ia tanggung nafkahnya (sunat saja), jika mereka adalah orang yang wajib dinafkahinya maka syarat ini tidak diperlukan.
2. Ada ikatan kekerabatan.
3. Menafkahi mereka secara wajib ataupun sunah, anjuran untuk berbuat baik.
Hadis Nabi yang menerangkan bahwa hal demikian dipraktikkan oleh para sahabatnya, antara lain: Dari Atha ibn Yasar ia berkata, Aku bertanya pada Abu Ayyub an-Anshari bagaimana pelaksanaan ibadah kurban bada masa Nabi saw?” Ia berkata, “adalah seorang sahabat pada masa itu berkurban dengan seekor kambing untuknya dan keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan (pada orang yang membutuhkannya), sehingga manusia menyemarakkannya sebagaimana yang engkau lihat.” (Ibn Majah dan Tirmizi, ia menyatakan hadis ini shahih).
Pendapat senada juga diungkap kan oleh Yusuf al-Qardhawi bahwa seekor kambing boleh diperuntukkan untuk ibadah kurban seseorang. Maksud dengan seseorang di sini adalah seseorang dan keluarganya sebagaimana sabda Rasul ketika menyembelih hewan kurban, ia bersabda,” Ini dari Muhammad dan keluarganya.”
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis ‘Aisyah berikut: “…Ia mengambil domba tersebut, membaringkan, kemudian menyembelihnya sembari membaca bismillah. Ya Allah perkenankanlah (kurban ini) dari Muhammad, keluarga, dan umatnya. Lalu melaksanakan ibadah kurban tersebut.” (HR. Muslim)
Dalam hadis yang lain beliau bersabda: Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor domba yang masing-masingnya mempunyai tanduk. Seekor di antaranya untuk kurban Nabi dan keluarganya. Sedangkan seekor lainnya untuk mereka yang tidak melaksanakan ibadah kurban dari umat Islam.” (Dar al-Quthni)
Hadis-hadis di atas menjadi dalil bagi mereka yang menyatakan kebolehan berkurban seekor kambing, domba, atau biri-biri untuk orang yang berkurban dan keluarganya dengan syarat seperti penjelasan Malikiyah bahwa pelaksanaan ibadah kurban kolektif dalam hal ini dalam pengertian pahalanya tidak soal hal harga atau ke pemilikannya.
Arisan
Terakhir, bagaimanakah hukumnya pelaksanaan ibadah kurban secara arisan?
Imam Ahmad bin Hambal mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” Qurban sama halnya dengan aqiqah.
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, ”Dulu Abu Hatim pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih. Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah mendengar firman Allah,