Mabit di Mina: Berapa Lama dan Bagaimana Hukum Bermalam di Luar Mina
Senin, 04 Juli 2022 - 05:15 WIB
loading...
Bermalam di Mina adalah salah satu wajib haji. Foto/Ilustrasi: Okezone
A
A
A
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz mengatakan jamaah haji yang karena berhalangan menurut syar’i, misalnya karena Mina penuh sesak sehingga tidak bisa mabit atau menginap di Mina maka boleh menginap di luar Mina dan tidak terkena kifarat.
Hanya saja, jika tidak berhalangan menurut syar’i maka jamaah haji tersebut wajib membayar kifarat.
"Jika jamaah haji telah bekerja keras dalam mencari tempat di Mina untuk bermalam selama di Mina lalu tidak mendapatkannya maka tiada dosa atas dia jika singgah di luar Mina," ujar Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Dikecualikan dari hal tersebut bagi orang yang berhalangan menurut syar’i sehingga dia tidak bermalam di Mina, seperti orang sakit, penggembala, dan pengambil air, maka mereka tidak wajib membayar kifarat. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kebenaran.
Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [ QS At-Thagabun/64 : 16]
Allah Ta’ala juga berfirman.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Hanya saja, jika tidak berhalangan menurut syar’i maka jamaah haji tersebut wajib membayar kifarat.
"Jika jamaah haji telah bekerja keras dalam mencari tempat di Mina untuk bermalam selama di Mina lalu tidak mendapatkannya maka tiada dosa atas dia jika singgah di luar Mina," ujar Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam buku berjudul "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia" yang disusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad.
Baca juga: Perbedaan Antara Rukun Haji dan Wajib Haji
Dikecualikan dari hal tersebut bagi orang yang berhalangan menurut syar’i sehingga dia tidak bermalam di Mina, seperti orang sakit, penggembala, dan pengambil air, maka mereka tidak wajib membayar kifarat. Dan kepada Allah kita mohon pertolongan kebenaran.
Allah SWT berfirman:
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسۡتَطَعۡتُمۡ
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kemampuanmu” [ QS At-Thagabun/64 : 16]
Allah Ta’ala juga berfirman.
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya” [ QS Al-Baqarah/2 : 286]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Lihat Juga :