Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Umar Haramkan Catur?

Rabu, 20 Juli 2022 - 18:25 WIB
loading...
Ali bin Abu Thalib dan...
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukum catur, antara mubah, makruh dan haram. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Para ahli fiqih berbeda pendapat tentang memandang hukum catur , antara mubah, makruh dan haram. Mereka yang mengharamkan beralasan dengan beberapa hadis Nabi SAW . Namun para pengkritik dan penyelidiknya menolak dan membatalkannya. Mereka menegaskan, bahwa permainan catur hanya mulai tumbuh di zaman sahabat. Oleh karena itu setiap hadis yang menerangkan tentang catur di zaman Nabi adalah hadis-hadis batil ( dhaif ).

Syaikh Muhammad Nashruddin al-Albani dalam bukunya berjudul "Silsilatul-Ahaadiits adh-Dhaifah wal Maudhu'ah wa Atsaruhas-Sayyi' fil-Ummah" dan telah diterjemahkan AM Basamalah menjadi "Silsilah Hadits Dha'if dan Maudhu'" bahkan menyodorkan dua hadis palsu atau maudhu' perihal catur.

Baca juga: Halal dan Haram, serta Perintah Makan dalam Al-Quran

Para sahabat sendiri berbeda dalam memandang masalah catur ini. Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Halal dan Haram dalam Islam " menyebut Ibnu Umar menganggapnya sama dengan dadu. Sedang Ali bin Abi Thalib memandangnya sama dengan judi. "Mungkin yang dimaksud, yaitu apabila dibarengi dengan judi. Sementara ada juga yang berpendapat makruh," ujar Al-Qardhawi.

Dan di antara sahabat dan tabi'in ada juga yang menganggapnya mubah. Di antara mereka itu ialah: Ibnu Abbas , Abu Hurairah , Ibnu Sirin, Hisyam bin 'Urwah, Said bin Musayyib dan Said bin Jubair.

"Inilah pendapat orang-orang kenamaan dan begitu jugalah pendapat saya," ujar al-Qardhawi. "Sebab menurut hukum asal, sebagaimana telah kita ketahui, adalah mubah. Sedang dalam hal ini tidak ada satu nas tegas yang menerangkan tentang haramnya," jelasnya.

Menurut al-Qardhawi, pada catur itu sendiri melebihi permainan dan hiburan biasa. Di dalamnya terdapat semacam olah raga otak dan mendidik berpikir. Oleh karena itu, tidak dapat disamakan dengan dadu. Dan justru itu pula mereka mengatakan: yang menjadi ciri daripada dadu ialah untung-untungan (spekulasi), jadi sama dengan azlam. Sedang yang menjadi ciri dalam permainan catur ialah kecerdasan dan latihan, jadi sama dengan lomba memanah.

Baca juga: Halal dan Haram: Asal Tiap-Tiap Sesuatu Adalah Mubah

Al-Qardhawi berpendapat tentang kebolehan catur ini dipersyaratkan dengan tiga syarat:

1. Karena bermain catur, tidak boleh menunda-nunda sembahyang, sebab perbuatan yang paling bahaya ialah mencuri waktu.
2. Tidak boleh dicampuri perjudian.
3. Ketika bermain, lidah harus dijaga dari omong kotor, cabul dan omongan-omongan yang rendah.

"Kalau ketiga syarat ini tidak dapat dipenuhinya, maka dapat dihukumi haram," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Konsep Pemerataan...
Mengenal Konsep 'Pemerataan' Ekonomi dalam Islam
Kisah Sahabat Nabi Berbuka...
Kisah Sahabat Nabi Berbuka Puasa : Keisengan Biji Kurma Ali bin Abi Thalib
Kisah Sahabat Nabi SAW...
Kisah Sahabat Nabi SAW : Buka Puasa dengan Berjimak?
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Rekomendasi
Fenomena Alam Besar...
Fenomena Alam Besar Bakal Terjadi, Bintang-bintang Berukuran Besar Memuntahkan Bebatuan
Patung Bunda Maria Menangis,...
Patung Bunda Maria Menangis, Ilmuwan Temukan Fakta di Luar Nalar Manusia
Mengenal Ibnu Batuttah,...
Mengenal Ibnu Batuttah, Backpacker Legend Muslim Abad ke-14
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Gempa Cianjur, Ilmuwan...
Gempa Cianjur, Ilmuwan Minta Lempeng dan Sesar Ini Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved