Hukum Makan Lele yang Diberi Pakan Kotoran Manusia

Rabu, 31 Agustus 2022 - 22:32 WIB
loading...
Hukum Makan Lele yang...
Ikan lele yang makanannya dari pakan najis seperti kotoran manusia atau bangkai disebut Al-Jalaalah. Foto/ilustrasi
A A A
Ikan yang makanannya dari pakan najis seperti kotoran manusia atau bangkai disebut Al-Jalaalah. Di Indonesia, ikan lele termasuk makanan favorit dan banyak dijumpai di rumah makan atau warung.

Di antara umat muslim tak sedikit yang menyukai ikan tawar ini karena rasanya lezat, gurih dan manis. Lalu, bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan berupa kotoran manusia?

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, ikan lele digolongkan ke dalam hewan halal sebagaimana keterangan ayat berikut:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ

Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu." (QS. Al-Maidah Ayat 96)

Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini menunjukkan kehalalan semua hewan laut (air). Juga Hadis mauquf dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, katanya:

أحلت لنا ميتتان ودمان: فأما الميتتان فالجراد والحوت، وأما الدمان فالطحال والكبد

Artinya: "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah; ada pun dua bangkai yakni belalang dan ikan, dan dua darah adalah hati dan limpa." (HR Ibnu Majah 3314, Ahmad 5723. Syaikh Syu'aib Al Arna'uth mengatakan; Hasan)

Namun sebagian peternak lele ada yang memberikan pakan ternak berupa kotoran manusia, maka inilah yang haram. Status ikan lele tersebut adalah sebagai hewan Jalaalah, dan menjadi najis.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah mengatakan:

إذا كان الطعام الذي يقدم للسمك أكثره طاهر ، جاز أكل السمك ولا حرج في ذلك .
وإن كان أكثره من الميتات النجسة (فهذه يسميها العلماء الجلالة) فلا يجوز أكل السمك حتى تمنع عنه النجاسة ثلاثة أيام فأكثر ، ويُطعم من الطاهرات ليطيب لحمه

Artinya: "Jika makanan ikan itu mayoritas adalah makanan yang suci, maka boleh makan ikan tersebut dan tidak masalah. Jika paling banyak makannya adalah bangkai yang najis (istilahnya Al-Jalaalah), maka tidak boleh memakannya sampai ditahan dulu tiga hari atau lebih, lalu dimakan karena dagingnya sudah kembali baik." (Al-Islam Su'aal wa Jawaab No 170264)

Imam Al-Buhutiy rahimahullah berkata Kasysyaf Al-Qina':
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Puasa Setelah...
Benarkah Puasa Setelah Nisfu Syaban Haram?
Ciri-ciri Akhir Zaman...
Ciri-ciri Akhir Zaman : Fitnah Bertebaran, Halal Haram Semakin Samar
Mengapa Diperintahkan...
Mengapa Diperintahkan Memakan Makanan Halal? Inilah Keberkahan!
Doa Saat Ragu-ragu Makan...
Doa Saat Ragu-ragu Makan Makanan Halal atau Tidak
Perintah Allah SWT Tentang...
Perintah Allah SWT Tentang Makan: Harus Halal dan Thayyib
6 Penghalang Terkabulnya...
6 Penghalang Terkabulnya Doa: Dari Makanan Haram hingga Maksiat
Rekomendasi
Penemuan Bawah Laut...
Penemuan Bawah Laut Indonesia Berusia 140.000 Tahun Ungkap Rahasia Manusia Purba
Arkeolog Beberkan Fakta...
Arkeolog Beberkan Fakta Penguat Benua Afrika Akan Terbelah Dua
India dan Pakistan Dilanda...
India dan Pakistan Dilanda Gelombang Cuaca Panas Terburuk hingga 51 Derajat Celcius
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved