Bolehkah Memakai Lensa Mata Berwarna? Bagaimana Hukumnya?
Sabtu, 17 September 2022 - 15:38 WIB
loading...
Memakai lensa kontak (softlens) warna-warni yang membuat mata tampak mirip dengan mata hewan, maka haram memakainya. Tapi jika tidak mengubah mata, melainkan hanya warna mata dari hitam pekat menjadi kurang , maka tidak masalah. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Banyak ragam dari aksesoris kecantikan seorang muslimah, salah satunya lensa mata atau softlens. Warnanya pun berwarna-warni sesuai tren yang lagi populer. Bolehkah seorang muslimah memakai aksesoris mata ini? Bagaimana hukumnya dalam syariat?
Tujuan memakai softlens atau lensa kontak sebenarnya cukup beragam, ada yang beralasan untuk sebagai alat praktis pengganti kaca mata yang dianggap ribet dan tujuan lain mereka hanya untuk menambah kecantikan bola mata serta sebagai gaya hidup atau agar dikatakan trendy.
Softlens atau lensamata sendiri adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai.
Baca juga: Merawat Kecantikan Gigi dalam Pandangan Al-Qur'an
Saat ini, banyak lensa kontak mata ini diwarnai beragam warna. Ada warna biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Namun tak hanya berwarna biru, banyak pula yang berwarna lain seperti merah, hijau, dan ada beragam jenis warna soflens yang lainnya, yang bertujuannya untuk mempercantik bentuk mata dan juga ada soflens yang sengaja dibuat semirip mungkin untuk keperluan cosplay seperti anime manga.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam kitabnya 'Taujihat lil Mu'minat', menjelaskan masalah ini seperti berikut, penggunaan lensa mata harus dikonsultasikan lebih dulu kepada dokter, apakah memliki efek negatif terhadap mata atau tidak? Jika menimbulkan efek negatif, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya yang dapat mengenai mata.
Prinsipnya, menurut Syaikh Al Utsaimin, setiap bahaya yang dapat merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
".........,Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu."(QS An-Nisa : 29)
Akan tetapi, jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek negatif dan tidak membahayakan mata, maka kita harus mempertimbangkannya sekali lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata bintang? Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika seperti itu maka tidak boleh memakainya karena ada kemiripan dengan binatang.
Persoalannya kemiripan dengan hewan yang diungkapkan dalam teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya. Sebagai contoh adalah firman Allah:
Tujuan memakai softlens atau lensa kontak sebenarnya cukup beragam, ada yang beralasan untuk sebagai alat praktis pengganti kaca mata yang dianggap ribet dan tujuan lain mereka hanya untuk menambah kecantikan bola mata serta sebagai gaya hidup atau agar dikatakan trendy.
Softlens atau lensamata sendiri adalah lensa korektif, kosmetik, atau terapi yang biasanya ditempatkan di kornea mata. Lensa kontak biasanya mempunyai kegunaan yang sama dengan kacamata konvensional atau kacamata biasa, tetapi lebih ringan dan bentuknya tak nampak saat dipakai.
Baca juga: Merawat Kecantikan Gigi dalam Pandangan Al-Qur'an
Saat ini, banyak lensa kontak mata ini diwarnai beragam warna. Ada warna biru untuk membuat mereka lebih mudah terlihat saat dibersihkan, disimpan atau saat dipakai. Namun tak hanya berwarna biru, banyak pula yang berwarna lain seperti merah, hijau, dan ada beragam jenis warna soflens yang lainnya, yang bertujuannya untuk mempercantik bentuk mata dan juga ada soflens yang sengaja dibuat semirip mungkin untuk keperluan cosplay seperti anime manga.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin dalam kitabnya 'Taujihat lil Mu'minat', menjelaskan masalah ini seperti berikut, penggunaan lensa mata harus dikonsultasikan lebih dulu kepada dokter, apakah memliki efek negatif terhadap mata atau tidak? Jika menimbulkan efek negatif, maka tidak boleh memakainya karena ada bahaya yang dapat mengenai mata.
Prinsipnya, menurut Syaikh Al Utsaimin, setiap bahaya yang dapat merugikan badan adalah terlarang. Ini berdasarkan firman Allah Ta'ala :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
".........,Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu."(QS An-Nisa : 29)
Akan tetapi, jika dokter memutuskan bahwa lensa mata tidak memiliki efek negatif dan tidak membahayakan mata, maka kita harus mempertimbangkannya sekali lagi. Apakah lensa tersebut membuat mata wanita yang memakainya tampak seperti mata bintang? Contohnya mirip dengan mata kambing atau mata kelinci. Jika seperti itu maka tidak boleh memakainya karena ada kemiripan dengan binatang.
Persoalannya kemiripan dengan hewan yang diungkapkan dalam teks-teks Al-Qur'an dan Sunnah hanya dalam arti celaan dan perintah agar menjauhinya. Sebagai contoh adalah firman Allah:
Lihat Juga :