Fatwa Rasulullah tentang Hak Asuh Anak Ketika Orang Tua Bercerai
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 12:04 WIB
loading...
Suami isteri jika mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak, kerap meninggalkan problem soal hak asuh anak, karena itu ada lima perkara yang diputuskan oleh Rasulullah SAW berkaitan dengan pemeliharaan anak itu. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Suami isteri jika mengalami perceraian dengan meninggalkan seorang anak, kerap meninggalkan problem soal hak asuh anak . Karena anak yang dalam kondisi orang tuanya bercerai, baik anak yang masih kecil atau anak cacat, tetap membutuhkan penanganan urusan-urusannya dan memberikan pemeliharaan bagi dirinya.
Ada lima perkara yang diputuskan oleh Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkaitan dengan pemeliharaan anak . Hal ini tercatat dalam Kitab berjudul Fatwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam karya Imam Ibnul Qoyyim al Jauziyah.
Kelima perkara itu adalah Pertama, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah diserahkan (pemeliharaannya) kepada bibinya, yang pada saat itu di bawah tanggungan Ja'far bin Abi Thalib. Beliau bersabda :"Bibi itu menempati kedudukan ibu".
Baca juga: 11 Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Menurut Islam
Putusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam ini mengandung pengertian bahwa seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu dalam hak pemeliharaan. Kedudukan di posisi ibulah yang berhak mengasuh anak yang masih kecil. Asalkan dia masih anak-anak hak pemeliharaannya tidak hilang meskipun dia menikah.
Kedua, ada seorang bapak datang kehadapan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa seorang anaknya yang masih kecil yang belum baligh, lalu dia bertengkar dengan Ibu anak itu (istrinya) yang waktu itu belum masuk Islam.
Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mendudukkan suami istri itu kemudian anak disuruh memilih. Lalu Rasulullah berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk." Maka, anak itu condong kepada ayahnya. (HR. Ahmad).
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada anak yang orang tuanya berpisah untuk mengambil keputusan berdasar kecenderungan anak tersebut. Apakah condong bapaknya atau ibunya.
Ketiga, bahwasannya Rafi' bin Siman masuk Islam, sedang istrinya enggan masuk Islam. Lalu istrinya datang kepada Rasulullah , dan berkata : "Ini adalah anak Perempuanku telah disapih (disusui)". Lalu Rafi' berkata : "Ini adalah anak Perempuanku."
Kemudian Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Rafii' : "Duduklah kamu di pojok sini!". Dan bersabda kepada istrinya : "Duduklah kamu di pojok sana!". Kemudian, Nabi mendudukan anak di antara mereka berdua. Maka anak itu condong dan cenderung kepada ibunya. Kemudian Nabi berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk!" Kemudian anak itu berbalik condong kepada bapaknya. (HR. Ahmad).
Ada lima perkara yang diputuskan oleh Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkaitan dengan pemeliharaan anak . Hal ini tercatat dalam Kitab berjudul Fatwa Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam karya Imam Ibnul Qoyyim al Jauziyah.
Kelima perkara itu adalah Pertama, Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah diserahkan (pemeliharaannya) kepada bibinya, yang pada saat itu di bawah tanggungan Ja'far bin Abi Thalib. Beliau bersabda :"Bibi itu menempati kedudukan ibu".
Baca juga: 11 Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Menurut Islam
Putusan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam ini mengandung pengertian bahwa seorang bibi kedudukannya sama dengan ibu dalam hak pemeliharaan. Kedudukan di posisi ibulah yang berhak mengasuh anak yang masih kecil. Asalkan dia masih anak-anak hak pemeliharaannya tidak hilang meskipun dia menikah.
Kedua, ada seorang bapak datang kehadapan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam dengan membawa seorang anaknya yang masih kecil yang belum baligh, lalu dia bertengkar dengan Ibu anak itu (istrinya) yang waktu itu belum masuk Islam.
Maka Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam mendudukkan suami istri itu kemudian anak disuruh memilih. Lalu Rasulullah berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk." Maka, anak itu condong kepada ayahnya. (HR. Ahmad).
Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kesempatan kepada anak yang orang tuanya berpisah untuk mengambil keputusan berdasar kecenderungan anak tersebut. Apakah condong bapaknya atau ibunya.
Ketiga, bahwasannya Rafi' bin Siman masuk Islam, sedang istrinya enggan masuk Islam. Lalu istrinya datang kepada Rasulullah , dan berkata : "Ini adalah anak Perempuanku telah disapih (disusui)". Lalu Rafi' berkata : "Ini adalah anak Perempuanku."
Kemudian Rasulullah Shallalahu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Rafii' : "Duduklah kamu di pojok sini!". Dan bersabda kepada istrinya : "Duduklah kamu di pojok sana!". Kemudian, Nabi mendudukan anak di antara mereka berdua. Maka anak itu condong dan cenderung kepada ibunya. Kemudian Nabi berdoa : "Ya Allah, berilah anak itu petunjuk!" Kemudian anak itu berbalik condong kepada bapaknya. (HR. Ahmad).
Lihat Juga :