Beda Pendapat Soal Waktu Doa Mustajab di Hari Jumat
Kamis, 27 Oktober 2022 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Abu Daud dan Nasa’i telah meriwayatkan dari Jabir dari Nabi SAW:
يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Hari Jum’at pada jam 12.00 tidak ada seorang muslim yang memohon kepada Allah sesuatu, kecuali Allah akan mengabulkannya, maka carilah oleh kalian waktu tersebut pada akhir waktu setelah shalat Ashar”.
Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan kebanyakan hadis sesuai dengan hal tersebut.
Pendapat berikutnya adalah waktu tersebut adalah waktu shalat. Sisa pendapat yang lainnya tidak ada dalilnya.
"Menurut hemat saya, bahwa waktunya sholat di dalamnya diharapkan menjadi waktu mustajab juga, keduanya adalah waktu mustajab, dan jika jam khusus tersebut adalah waktu setelah Ashar, maka waktu tertentu itu ada pada satu hari itu tidak maju dan tidak mundur, adapun jam sholat maka akan mengikuti waktu sholat. Bisa maju dan bisa mundur; karena berkumpulnya umat Islam, sholat mereka, ketundukan mereka, mubahalah (mendekatkan diri mereka) kepada Allah akan mempengaruhi waktu mustajab, maka jam berkumpulnya mereka ini adalah jam yang diharapkan menjadi waktu mustajab, yang demikian ini sesuai dengan semua hadits yang ada, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menganjurkan umatnya untuk berdoa, bermubahalah kepada Allah pada kedua waktu tersebut,” ujar Ibnu Qayyim.
Baca juga: Amalan-amalan Khusus di Hari Jumat
Sedangkan An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan para ulama salaf dan khalaf telah berbeda pendapat terkait waktu khsusus (hari Jum’at) menjadi banyak pendapat yang tersebar luas.
"Saya telah mengumpulkan semua pendapat yang ada di dalam Syarh al Muhadzab dan telah saya jelaskan siapa yang mengatakannya, dan sungguh banyak dari para sahabat berpendapat bahwa waktu tersebut adalah setelah sholat Ashar. Maksudnya semenjak orang berdiri melaksanakan shalat adalah orang yang menunggu masuknya waktu shalat maka ia dihukumi sebagai orang yang sholat,” ujar Imam Nawawi.
Baca juga: 2 Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat
يَوْمُ الْجُمُعَةِ ثِنْتَا عَشْرَةَ – يُرِيدُ – سَاعَةً، لَا يُوجَدُ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا، إِلَّا أَتَاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ، فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ
“Hari Jum’at pada jam 12.00 tidak ada seorang muslim yang memohon kepada Allah sesuatu, kecuali Allah akan mengabulkannya, maka carilah oleh kalian waktu tersebut pada akhir waktu setelah shalat Ashar”.
Inilah pendapat kebanyakan ulama salaf dan kebanyakan hadis sesuai dengan hal tersebut.
Pendapat berikutnya adalah waktu tersebut adalah waktu shalat. Sisa pendapat yang lainnya tidak ada dalilnya.
"Menurut hemat saya, bahwa waktunya sholat di dalamnya diharapkan menjadi waktu mustajab juga, keduanya adalah waktu mustajab, dan jika jam khusus tersebut adalah waktu setelah Ashar, maka waktu tertentu itu ada pada satu hari itu tidak maju dan tidak mundur, adapun jam sholat maka akan mengikuti waktu sholat. Bisa maju dan bisa mundur; karena berkumpulnya umat Islam, sholat mereka, ketundukan mereka, mubahalah (mendekatkan diri mereka) kepada Allah akan mempengaruhi waktu mustajab, maka jam berkumpulnya mereka ini adalah jam yang diharapkan menjadi waktu mustajab, yang demikian ini sesuai dengan semua hadits yang ada, dan Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menganjurkan umatnya untuk berdoa, bermubahalah kepada Allah pada kedua waktu tersebut,” ujar Ibnu Qayyim.
Baca juga: Amalan-amalan Khusus di Hari Jumat
Sedangkan An Nawawi dalam Al Adzkar mengatakan para ulama salaf dan khalaf telah berbeda pendapat terkait waktu khsusus (hari Jum’at) menjadi banyak pendapat yang tersebar luas.
"Saya telah mengumpulkan semua pendapat yang ada di dalam Syarh al Muhadzab dan telah saya jelaskan siapa yang mengatakannya, dan sungguh banyak dari para sahabat berpendapat bahwa waktu tersebut adalah setelah sholat Ashar. Maksudnya semenjak orang berdiri melaksanakan shalat adalah orang yang menunggu masuknya waktu shalat maka ia dihukumi sebagai orang yang sholat,” ujar Imam Nawawi.
Baca juga: 2 Waktu Mustajab Berdoa di Hari Jumat
(mhy)
Lihat Juga :