Hak-Hak Perempuan di Luar Rumah Menurut Sejumlah Ulama

Senin, 21 November 2022 - 13:08 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Sebelum Islam, Perempuan dan Anak-Anak Tak Terima Hak Warisan

Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:

Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.

Quraish Shihab mengatakan terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata "darurat" tetapi "kebutuhan atau keperluan." Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI.

Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk keluar rumah. Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, "Bolehkah mereka bekerja?"

Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma'rakat At-Taqalid, bahwa "ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar."

Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthb lebih jauh menjelaskan:

Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.

Baca juga: Islam, Agama Tauhid yang Memuliakan Perempuan

Sayyid Quthb, dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Quran menulis bahwa arti waqarna dalam firman Allah, Waqarna fi buyutikunna, berarti, "Berat, mantap, dan menetap." Tetapi, tulisnya lebih jauh, ,'Ini bukan berarti bahwa mereka tidak boleh meninggalkan rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Struktur Zig-Zag Ditemukan...
Struktur Zig-Zag Ditemukan di Medan Magnet Bumi
Arkeolog Yakin Suku...
Arkeolog Yakin Suku Indian Kuno Saksi Kedahsyatan Banjir Besar di Zaman Nabi Nuh
Ini Penyebab Lautan...
Ini Penyebab Lautan Pertama di Bumi Tidak Berwarna Biru
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Pemerintah Melarang...
Pemerintah Melarang Masyarakat Salat Id Berjamaah di Luar Rumah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved