Hak-Hak Perempuan di Luar Rumah Menurut Sejumlah Ulama

Senin, 21 November 2022 - 13:08 WIB
loading...
Hak-Hak Perempuan di...
Keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah terdahulu."

Prof Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran " menyebut ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah.

Al-Qurthubi (w 671 H) yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."

Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat.

Baca juga: Asma Binti Yazid, Si Penyuara Hak-hak Perempuan

Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076 - 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.

Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti sholat, misalnya.

Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."

Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."

Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
NASA Klaim Sisa-sisa...
NASA Klaim Sisa-sisa Banjir Besar Zaman Nabi Nuh dapat Dilihat dari Antariksa
Genom Hiu Greenland...
Genom Hiu Greenland Jadi Petunjuk Memperpanjang Umur Manusia
Ilmuwan Temukan Fenomena...
Ilmuwan Temukan Fenomena Misterius yang Ubah Inti Bumi
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
4 Perempuan Muslim Terkaya...
4 Perempuan Muslim Terkaya di Dunia, Ada yang Hingga Triliunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved