Hak-Hak Perempuan di Luar Rumah Menurut Sejumlah Ulama

Senin, 21 November 2022 - 13:08 WIB
loading...
Hak-Hak Perempuan di...
Keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah terdahulu."

Prof Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran " menyebut ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah.

Al-Qurthubi (w 671 H) yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."

Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat.

Baca juga: Asma Binti Yazid, Si Penyuara Hak-hak Perempuan

Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076 - 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.

Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti sholat, misalnya.

Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."

Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."

Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Waria: Kaum yang Mendapat...
Waria: Kaum yang Mendapat Laknat dalam Perspektif Agama
Rekomendasi
Hampir 2 Juta Petir...
Hampir 2 Juta Petir Menyambar Australia dalam Waktu 24 Jam
Laut Stabil, Hasil Riset...
Laut Stabil, Hasil Riset Minta Penduduk Bumi Harus Waspada
Dekat dengan Indonesia,...
Dekat dengan Indonesia, Ini yang Akan Picu Lempeng Raksasa Samudra Hindia Pecah
Artikel Terkini
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Perilaku Manusia Modern...
Perilaku Manusia Modern dan Tanda Dekatnya Fitnah Dajjal
Jemaah Gelombang Kedua...
Jemaah Gelombang Kedua Tiba di Madinah, Wamenhaj Dahnil Minta KKHI Siaga Penuh
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved