Hak-Hak Perempuan di Luar Rumah Menurut Sejumlah Ulama
Senin, 21 November 2022 - 13:08 WIB
loading...
Keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah terdahulu."
Prof Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran " menyebut ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah.
Al-Qurthubi (w 671 H) yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat.
Baca juga: Asma Binti Yazid, Si Penyuara Hak-hak Perempuan
Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076 - 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti sholat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Prof Muhammad Quraish Shihab dalam bukunya berjudul " Wawasan Al-Quran " menyebut ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah.
Al-Qurthubi (w 671 H) yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum menulis antara lain: "Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah. Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad SAW, tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut."
Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat.
Baca juga: Asma Binti Yazid, Si Penyuara Hak-hak Perempuan
Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-'Arabi (1076 - 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya.
Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat. Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti sholat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, "tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana."
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, "tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat."
Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah "menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan."
Lihat Juga :