Bolehkah Menikah dengan Saudara Tiri? Bagaimana Hukumnya?
Sabtu, 26 November 2022 - 05:15 WIB
loading...
Tidak masalah seorang lelaki menikah dengan saudari tirinya – baik saudari tiri nasab maupun sepersusuan – selama keduanya tidak memiliki hubungan kemahraman dengan sebab yang lain. Karena tidak ada hubungan antara keduanya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bolehkah menikah dengan saudara tiri? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Bagaimana pula kaitannya dengan mahram ? Beberapa pertanyaan soal pernikahan ini umum terjadi dalam masyarakat kita.
Dalam Islam, makna pernikahan bertujuan untuk membangun rumah tangga dimana tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Beberapa perintah untuk menikah terdapat dalam Al Qur’an, baik nikah resmi maupun nikah siri.
Baca juga: 9 Hadis Tentang Pernikahan yang Penting untuk Diketahui Kaum Muslim
Soal pernikahan, Allah Ta'ala tegaskan dalam firmanNya:
Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya“. (QS. An-Nisa: 4)
Juga firman Allah :
Allah berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal“. (QS. Al-Hujarat: 13)
Namun demikian, dalam pernikahan Islam terdapat beberapa perkara yang perlu diperhatikan. Salah satu perkara tersebut adalah mengenai mahram.
Dalam Islam, makna pernikahan bertujuan untuk membangun rumah tangga dimana tujuan pernikahan dalam Islam adalah membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Beberapa perintah untuk menikah terdapat dalam Al Qur’an, baik nikah resmi maupun nikah siri.
Baca juga: 9 Hadis Tentang Pernikahan yang Penting untuk Diketahui Kaum Muslim
Soal pernikahan, Allah Ta'ala tegaskan dalam firmanNya:
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحۡلَةً ؕ فَاِنۡ طِبۡنَ لَـكُمۡ عَنۡ شَىۡءٍ مِّنۡهُ نَفۡسًا فَكُلُوۡهُ هَنِيۡٓــًٔـا مَّرِیۡٓـــٴًﺎ
Allah berfirman, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya“. (QS. An-Nisa: 4)
Juga firman Allah :
يٰۤاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقۡنٰكُمۡ مِّنۡ ذَكَرٍ وَّاُنۡثٰى وَجَعَلۡنٰكُمۡ شُعُوۡبًا وَّقَبَآٮِٕلَ لِتَعَارَفُوۡا ؕ اِنَّ اَكۡرَمَكُمۡ عِنۡدَ اللّٰهِ اَ تۡقٰٮكُمۡ ؕ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيۡمٌ خَبِيۡرٌ
Allah berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal“. (QS. Al-Hujarat: 13)
Namun demikian, dalam pernikahan Islam terdapat beberapa perkara yang perlu diperhatikan. Salah satu perkara tersebut adalah mengenai mahram.
Lihat Juga :