Sahkah Puasa Orang yang Berimsak dalam Kondisi Junub?
loading...
A
A
A
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang diwajibkan atas dasar ketentuan waktu. Ibadah puasa ini memiliki kedudukan tinggi dalam syariat Islam, kerena merupakan salah satu dari pondasi syariat Islam.
Banyak pertanyaan yang muncul seputar fiqih puasa . Salah satunya tentang puasa orang yang berimsak dalam kondisi junub. Bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat? Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya".
Adapun maksud dari puasa dalam keadaan junub adalah seorang yang memulai melakukan imsak puasa, namun di malam harinya ia mengalami janabah dan belum sempat mandi janabah untuk mengangkat hadas besarnya. Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani menjelaskan bahwa mayoritas ulama (termasuk empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali), telah bersepakat bahwa hal tersebut tidaklah menghalanginya untuk tetap melakukan puasa.
Dalam arti, meski dalam keadaan janabah atau berhadats besar, puasanya tetaplah sah. Bahkan Imam An-Nawawi memastikan ijma' dalam masalah ini. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:
Dari Sayyidah 'Aisyah dan Ummi Salamah RA bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu Shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima', kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al-Bukhari Muslim)
Adapun riwayat sahabat Abu Hurairah RA, atas suatu hadis yang mengandung hukum sebaliknya, ditafsirkan oleh banyak ulama sebagai anjuran semata. Dalam arti hendaknya orang yang junub di malam hari, sebisa mungkin sudah dalam kondisi suci dari hadas saat memulai puasa.
Para ulama juga sepakat bahwa, maksud dari janabah dalam hal ini adalah janabah karena sebab selain haid dan nifas. Dimana jika janabah itu disebabkan oleh haid atau nifas dalam arti hadi dan nifasnya masih berlangsung, tentu hukumnya tetaplah terlarang untuk berpuasa.
Wallahu A'lam Bish Showab
Banyak pertanyaan yang muncul seputar fiqih puasa . Salah satunya tentang puasa orang yang berimsak dalam kondisi junub. Bagaimana hukumnya dalam pandangan syariat? Berikut penjelasan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam bukunya "Buku Pembatal Puasa Ramadhan dan Konsekuensinya".
Adapun maksud dari puasa dalam keadaan junub adalah seorang yang memulai melakukan imsak puasa, namun di malam harinya ia mengalami janabah dan belum sempat mandi janabah untuk mengangkat hadas besarnya. Imam Muhammad bin Ali asy-Syaukani menjelaskan bahwa mayoritas ulama (termasuk empat mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali), telah bersepakat bahwa hal tersebut tidaklah menghalanginya untuk tetap melakukan puasa.
Dalam arti, meski dalam keadaan janabah atau berhadats besar, puasanya tetaplah sah. Bahkan Imam An-Nawawi memastikan ijma' dalam masalah ini. Hal ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:
Dari Sayyidah 'Aisyah dan Ummi Salamah RA bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu Shubuh dalam keadaan berjanabah karena jima', kemudian beliau mandi dan berpuasa. (HR. Al-Bukhari Muslim)
Adapun riwayat sahabat Abu Hurairah RA, atas suatu hadis yang mengandung hukum sebaliknya, ditafsirkan oleh banyak ulama sebagai anjuran semata. Dalam arti hendaknya orang yang junub di malam hari, sebisa mungkin sudah dalam kondisi suci dari hadas saat memulai puasa.
Para ulama juga sepakat bahwa, maksud dari janabah dalam hal ini adalah janabah karena sebab selain haid dan nifas. Dimana jika janabah itu disebabkan oleh haid atau nifas dalam arti hadi dan nifasnya masih berlangsung, tentu hukumnya tetaplah terlarang untuk berpuasa.
Wallahu A'lam Bish Showab
(rhs)