Kisah Umar Bin Khattab Melarang Perkawinan Sahabat Nabi dengan Ahlul Kitab

Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:47 WIB
loading...
A A A
Apabila kelak, setelah Persia dibebaskan (di zaman Umar sendiri) dan lembah Indus oleh Muhamad ibn Qasim (di zaman al-Walid ibn al-Malik), konsep tentang Ahl al-Kitab diperluas meliputi kaum Majusi dan Hindu-Buddha.

Oleh karena itu banyak ahli fiqih yang berpandangan bahwa konsep Ahl al-Kitab tidak terbatas hanya kepada kaum Yahudi atau Kristen saja, tetapi dapat diperluas juga kepada kaum Majusi atau Zoroastri (sudah sejak Umar), dan kepada kaum Hindu, Buddha, Konfusianis, Taois, Shinthois dan lainnya.

Abd al-Hamid Hakim, seorang tokoh terkemuka pembaharuan Islam di Sumatra Barat, sebagaimana dikutip Masdar Farid Mas'udi menyebut asal-usul agama-agama Asia itupun adalah paham Ketuhanan Yang Maha Esa atau Tauhid, dan agama-agama itu mempunyai kitab suci.

"Maka apa yang dikhatirkan khalifah sungguh-sungguh dapat menjadi kenyataan, yaitu terlantarnya kaum muslimah sendiri jika kaum muslim lelaki diizinkan dengan bebas menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Sebab waktu itu kaum muslim itu hanya terbatas kepada minoritas kecil para penguasa politik dan militer dan hampir terdiri hanya dari bangsa Arab saja, dan belum banyak kalangan dari bangsa lain yang memeluk Islam, sekalipun berada di negara Islam," jelas Masdar Farid Mas'udi.

Menurutnya, meskipun ternyata larangan (sementara) Umar itu lambat laun ditinggalkan (dan bangsa Arab umumnya melakukan integrasi total dengan penduduk di mana mereka hidup sehingga lebur dengan bangsa setempat), namun kebijakan khalifah kedua itu menjadi preseden dalam yurisprudensi Islam tentang kemungkinan dilakukannya kebijakan khusus sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Jadi ada timbangan sisi historis dan humanis dalam menetapkan suatu hukum.

Baca juga: Sifat dan Sikap Ahlul Kitab kepada Muslim Menurut Al-Qur'an

Mengutamakan Muslimah
Masdar Farid Mas'udi mengatakan berdasarkan tindakan Umar itu, para ahli hukum Islam masa lalu, seperti, misalnya, Muhamad ibn al-Husain, mengatakan, "Kita ikuti pendapat Umar itu, namun kita tidak memandang perkara tersebut (lelaki muslim kawin dengan wanita Ahl
al-Kitab) sebagai terlarang. Kita hanya berpendapat hendaknya para wanita muslim diutamakan, dan itulah juga pendapat Abu Hanifah."

Kemudian Dr Abd-al-Fattah Husaini al-Syaikh saat menjadi Rektor Universitas al-Azhar Kairo Mesir mengatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu menyalahi nas atau lafal Kitab Suci, juga menyalahi apa yang dilakukan sebagian para Sahabat Nabi.

Soalnya, selain Hudzaifah, ada beberapa tokoh Sahabat Nabi yang beristrikan wanita Ahl al-Kitab, seperti, misalnya, Utsman bin Affan, khalifah ketiga, yang beristrikan wanita Kristen Arab, Na'ilah al-Kalbiyah, dan Thalhah ibn Ubaid-Allah yang beristrikan seorang wanita Yahudi dari Syam (Syiria).

Hanya saja, Umar tidak melakukan larangan itu kecuali setelah melihat adanya hal yang kurang menguntungkan bagi masyarakat Islam. Dan Umar tidaklah mengatakan sebagai haram --hal mana tentu akan berarti menentang hukum Allah-- melainkan hanya sekadar menjalankan suatu patokan yang sudah tetap dikalangan para ahli, bahwa pemerintah boleh melarang sementara sesuatu yang sebenarnya halal jika ada faktor yang merugikan masyarakat. Tetapi faktor itu lenyap, maka dengan sendirinya lenyap pula alasan melarangnya.

Baca juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Terhadap Ahlul Kitab? Begini Pendapat Quraish Shihab

Ada juga yang menyatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu adalah sejenis tindakan politik (tasharuf siyasi), yang timbul karena pertimbangan kemanfaatan (expediency) menurut tuntutan zaman dan tempat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
Adakah Hak atas Harta...
Adakah Hak atas Harta bagi Anak dan Istri Siri Bila Terjadi Perceraian?
4 Jenis Nikah Siri Beserta...
4 Jenis Nikah Siri Beserta Hukumnya dalam Islam, Mana yang Sah dan Mana yang Tidak?
Bolehkah Pernikahan...
Bolehkah Pernikahan Siri Digugat Cerai? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Aturan di Indonesia
Hukum Menikah di Bulan...
Hukum Menikah di Bulan Safar, Benarkah Membawa Sial? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Rekomendasi
Ini Kandungan Muntahan...
Ini Kandungan Muntahan Ikan Paus Sperma, Bikin Penemunya Auto Tajir
Ilmuwan Ini Menjelaskan...
Ilmuwan Ini Menjelaskan Apa yang Sebenarnya Terjadi Ketika Manusia Mati
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved