Kisah Umar Bin Khattab Melarang Perkawinan Sahabat Nabi dengan Ahlul Kitab
Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:47 WIB
loading...
A
A
A
Apabila kelak, setelah Persia dibebaskan (di zaman Umar sendiri) dan lembah Indus oleh Muhamad ibn Qasim (di zaman al-Walid ibn al-Malik), konsep tentang Ahl al-Kitab diperluas meliputi kaum Majusi dan Hindu-Buddha.
Oleh karena itu banyak ahli fiqih yang berpandangan bahwa konsep Ahl al-Kitab tidak terbatas hanya kepada kaum Yahudi atau Kristen saja, tetapi dapat diperluas juga kepada kaum Majusi atau Zoroastri (sudah sejak Umar), dan kepada kaum Hindu, Buddha, Konfusianis, Taois, Shinthois dan lainnya.
Abd al-Hamid Hakim, seorang tokoh terkemuka pembaharuan Islam di Sumatra Barat, sebagaimana dikutip Masdar Farid Mas'udi menyebut asal-usul agama-agama Asia itupun adalah paham Ketuhanan Yang Maha Esa atau Tauhid, dan agama-agama itu mempunyai kitab suci.
"Maka apa yang dikhatirkan khalifah sungguh-sungguh dapat menjadi kenyataan, yaitu terlantarnya kaum muslimah sendiri jika kaum muslim lelaki diizinkan dengan bebas menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Sebab waktu itu kaum muslim itu hanya terbatas kepada minoritas kecil para penguasa politik dan militer dan hampir terdiri hanya dari bangsa Arab saja, dan belum banyak kalangan dari bangsa lain yang memeluk Islam, sekalipun berada di negara Islam," jelas Masdar Farid Mas'udi.
Menurutnya, meskipun ternyata larangan (sementara) Umar itu lambat laun ditinggalkan (dan bangsa Arab umumnya melakukan integrasi total dengan penduduk di mana mereka hidup sehingga lebur dengan bangsa setempat), namun kebijakan khalifah kedua itu menjadi preseden dalam yurisprudensi Islam tentang kemungkinan dilakukannya kebijakan khusus sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Jadi ada timbangan sisi historis dan humanis dalam menetapkan suatu hukum.
Baca juga: Sifat dan Sikap Ahlul Kitab kepada Muslim Menurut Al-Qur'an
Mengutamakan Muslimah
Masdar Farid Mas'udi mengatakan berdasarkan tindakan Umar itu, para ahli hukum Islam masa lalu, seperti, misalnya, Muhamad ibn al-Husain, mengatakan, "Kita ikuti pendapat Umar itu, namun kita tidak memandang perkara tersebut (lelaki muslim kawin dengan wanita Ahl
al-Kitab) sebagai terlarang. Kita hanya berpendapat hendaknya para wanita muslim diutamakan, dan itulah juga pendapat Abu Hanifah."
Kemudian Dr Abd-al-Fattah Husaini al-Syaikh saat menjadi Rektor Universitas al-Azhar Kairo Mesir mengatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu menyalahi nas atau lafal Kitab Suci, juga menyalahi apa yang dilakukan sebagian para Sahabat Nabi.
Soalnya, selain Hudzaifah, ada beberapa tokoh Sahabat Nabi yang beristrikan wanita Ahl al-Kitab, seperti, misalnya, Utsman bin Affan, khalifah ketiga, yang beristrikan wanita Kristen Arab, Na'ilah al-Kalbiyah, dan Thalhah ibn Ubaid-Allah yang beristrikan seorang wanita Yahudi dari Syam (Syiria).
Hanya saja, Umar tidak melakukan larangan itu kecuali setelah melihat adanya hal yang kurang menguntungkan bagi masyarakat Islam. Dan Umar tidaklah mengatakan sebagai haram --hal mana tentu akan berarti menentang hukum Allah-- melainkan hanya sekadar menjalankan suatu patokan yang sudah tetap dikalangan para ahli, bahwa pemerintah boleh melarang sementara sesuatu yang sebenarnya halal jika ada faktor yang merugikan masyarakat. Tetapi faktor itu lenyap, maka dengan sendirinya lenyap pula alasan melarangnya.
Baca juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Terhadap Ahlul Kitab? Begini Pendapat Quraish Shihab
Ada juga yang menyatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu adalah sejenis tindakan politik (tasharuf siyasi), yang timbul karena pertimbangan kemanfaatan (expediency) menurut tuntutan zaman dan tempat.
Oleh karena itu banyak ahli fiqih yang berpandangan bahwa konsep Ahl al-Kitab tidak terbatas hanya kepada kaum Yahudi atau Kristen saja, tetapi dapat diperluas juga kepada kaum Majusi atau Zoroastri (sudah sejak Umar), dan kepada kaum Hindu, Buddha, Konfusianis, Taois, Shinthois dan lainnya.
Abd al-Hamid Hakim, seorang tokoh terkemuka pembaharuan Islam di Sumatra Barat, sebagaimana dikutip Masdar Farid Mas'udi menyebut asal-usul agama-agama Asia itupun adalah paham Ketuhanan Yang Maha Esa atau Tauhid, dan agama-agama itu mempunyai kitab suci.
"Maka apa yang dikhatirkan khalifah sungguh-sungguh dapat menjadi kenyataan, yaitu terlantarnya kaum muslimah sendiri jika kaum muslim lelaki diizinkan dengan bebas menikah dengan wanita Ahl al-Kitab. Sebab waktu itu kaum muslim itu hanya terbatas kepada minoritas kecil para penguasa politik dan militer dan hampir terdiri hanya dari bangsa Arab saja, dan belum banyak kalangan dari bangsa lain yang memeluk Islam, sekalipun berada di negara Islam," jelas Masdar Farid Mas'udi.
Menurutnya, meskipun ternyata larangan (sementara) Umar itu lambat laun ditinggalkan (dan bangsa Arab umumnya melakukan integrasi total dengan penduduk di mana mereka hidup sehingga lebur dengan bangsa setempat), namun kebijakan khalifah kedua itu menjadi preseden dalam yurisprudensi Islam tentang kemungkinan dilakukannya kebijakan khusus sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu. Jadi ada timbangan sisi historis dan humanis dalam menetapkan suatu hukum.
Baca juga: Sifat dan Sikap Ahlul Kitab kepada Muslim Menurut Al-Qur'an
Mengutamakan Muslimah
Masdar Farid Mas'udi mengatakan berdasarkan tindakan Umar itu, para ahli hukum Islam masa lalu, seperti, misalnya, Muhamad ibn al-Husain, mengatakan, "Kita ikuti pendapat Umar itu, namun kita tidak memandang perkara tersebut (lelaki muslim kawin dengan wanita Ahl
al-Kitab) sebagai terlarang. Kita hanya berpendapat hendaknya para wanita muslim diutamakan, dan itulah juga pendapat Abu Hanifah."
Kemudian Dr Abd-al-Fattah Husaini al-Syaikh saat menjadi Rektor Universitas al-Azhar Kairo Mesir mengatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu menyalahi nas atau lafal Kitab Suci, juga menyalahi apa yang dilakukan sebagian para Sahabat Nabi.
Soalnya, selain Hudzaifah, ada beberapa tokoh Sahabat Nabi yang beristrikan wanita Ahl al-Kitab, seperti, misalnya, Utsman bin Affan, khalifah ketiga, yang beristrikan wanita Kristen Arab, Na'ilah al-Kalbiyah, dan Thalhah ibn Ubaid-Allah yang beristrikan seorang wanita Yahudi dari Syam (Syiria).
Hanya saja, Umar tidak melakukan larangan itu kecuali setelah melihat adanya hal yang kurang menguntungkan bagi masyarakat Islam. Dan Umar tidaklah mengatakan sebagai haram --hal mana tentu akan berarti menentang hukum Allah-- melainkan hanya sekadar menjalankan suatu patokan yang sudah tetap dikalangan para ahli, bahwa pemerintah boleh melarang sementara sesuatu yang sebenarnya halal jika ada faktor yang merugikan masyarakat. Tetapi faktor itu lenyap, maka dengan sendirinya lenyap pula alasan melarangnya.
Baca juga: Bagaimana Seharusnya Sikap Terhadap Ahlul Kitab? Begini Pendapat Quraish Shihab
Ada juga yang menyatakan bahwa tindakan khalifah kedua itu adalah sejenis tindakan politik (tasharuf siyasi), yang timbul karena pertimbangan kemanfaatan (expediency) menurut tuntutan zaman dan tempat.
Lihat Juga :