Nasihat yang Perlu Disampaikan saat Membezuk Orang Sakit

Selasa, 13 Desember 2022 - 09:20 WIB
loading...
A A A


Adapun hal-hal yang masih diperselisihkan oleh para ahli ilmu yang tepercaya, antara yang memperbolehkan dan yang melarang, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran bagi orang yang mengambil salah satu dari kedua pendapat itu, baik ia memilih melalui ijtihadnya atau sekedar ikut-ikutan. Dan jangan sampai diperdebatkan seputar pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang lebih kuat, karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang demikian.

Misalnya tentang hukum menggantungkan jimat yang terdiri dari ayat-ayat Al-Qur'an atau hadis syarif, atau berisi dzikir kepada Allah, sanjungan kepada-Nya, dan doa kepada-Nya. Karena masalah ini masih diperselisihkan antara orang yang memperbolehkannya dan yang menganggapnya makruh.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata, "Rasulullah SAW mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucapkan apabila terkejut pada waktu tidur:

"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dan kemurkaan dan siksa-Nya, dan kejahatan hamba-hamba-Nya, dan gangguan setan, dan dan kehadiran setan."

Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang sudah balig untuk mengucapkannya ketika hendak tidur, sedangkan terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti atau belum dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya kemudian digantungkan di lehernya.



Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6696 dan Syekh Syakir mengesahkan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq secara mu'an'an (dengan menggunakan lafal 'an = dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb" (nomor 3843); Tirmidzi dalam "ad-Da'awat" (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib"; Nasa-i dalam "Amalul-Yaum wal-Lailah," nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni."

Akan tetapi, Ibrahim an-Nakhati berkata, "Mereka memakruhkan semua macam jimat, baik dari Al-Qur'an maupun bukan." Yang dimaksud dengan "mereka" di sini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud seperti al-Aswad, 'Alqamah, Masruq, dan lain-lainnya. Sedangkan makna "makruh" di sini adalah "di awah haram."

Al-Qardhawi mengatakan tidak mengapa diingatkan kepada si sakit dengan lemah lembut bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah meninggalkan semua macam jimat, mengingat keumuman larangannya, dan untuk menutup jalan kepada yang terlarang (saddan lidz-dzari'ah, usaha preventif), juga karena khawatir dia membawanya masuk ke kakus (WC) dan sebagainya. Hanya saja janganlah ia bersikap keras dalam masalah ini, karena masih diperselisihkan hukumnya di kalangan ulama.

(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)