Syaikh Al-Qardhawi Kupas Pernyataan Rasyid Ridha tentang Hal-Hal Berikut Ini

Senin, 19 Desember 2022 - 18:03 WIB
loading...
A A A
Demikian pula tentang dilalah nahyu (larangan). Apakah larangan itu menunjukkan hukum haram, makruh, atau mungkin haram dan mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika disertai dengan qarinah khusus? Atau apakah hukum yang dimunculkan oleh larangan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah itu berbeda?



Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat sebagaimana yang dimuat dalam kitab-kitab ushul fiqih.

Di samping itu, juga terdapat perbedaan pendapat mengenai 'aam dan khash, mutlaq dan muqayyad, mantuq dan mafhum, muhkam dan mansukh, dan sebagainya.

Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip telah disepakati, tetapi dari segi pelaksanaan diperselisihkan. Kadang-kadang keduanya telah sepakat tentang boleh dan adanya nasakh, namun berbeda pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia mansukh atau tidak?

Contohnya, hadis: "Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam" dan hadis tentang jatuhnya talak tiga yang diucapkan sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan pada permulaan kekuasaan Umar.

Kadang-kadang kedua belah pihak telah sepakat bahwa ada sebagian perkataan dan perbuatan dari Nabi SAW dalam kapasitasnya sebagai imam dan pemimpin umat yang tidak termasuk tasyri' umum yang abadi bagi umat, tetapi kedua pihak berbeda pendapat mengenai perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk kedalam bab ini ataukah tidak.

Misalnya, apa yang disebutkan Imam al-Qarafi dalam kitabnya Al-Faruq dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi SAW: "Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya)."

"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu untuknya."

Apakah datangnya hadis ini sebagai tabligh dari Allah sehingga ia merupakan tasyri' umum yang abadi? Ataukah datang dari beliau SAW dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala negara serta sebagai panglima tertinggi dalam peperangan, sehingga hukum yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada ketetapan dari panglima atau penguasa?



Para fuqaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.

Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa di antara sabda dan tindakan Rasulullah SAW itu ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama yang bersifat ta'abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang diserahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih:

"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu."

Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh keluar daripadanya.

Misalnya, yang berkenaan dengan beberapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh Imam ad-Dahlawi dianggap
sebagai urusan dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara' yang wajib dipatuhi.

Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan antara madrasah "azh-Zhawahir" dan madrasah "al-Maqashid," yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud dan tujuan nash.

Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada di dalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau undang-undang wadh'iyyah (buatan manusia) juga kita dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya, atau antara pihak yang mempersempit dan memperluas.

Islam - sebagai agama waqi'i (realistis) - memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya keluar dari Islam, meskipun Madrasah "al-Maqashid" itulah menurut pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan.

Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4075 seconds (0.1#10.140)