Hikmah Agama Menurut Nurcholish Madjid
Senin, 09 Januari 2023 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Taqlid dalam Makna Generik yang Positif Menurut Nurcholish Madjid
Dalam QS Al-Qamar 54 :49 disebutkan, "Sesungguhnya Kami (Tuhan) telah menciptakan segala sesuatu dengan (hukum) kepastian (Qadar)." Dan QS Al-Furqan 25 :2 "Dan Dia (Tuhan) menciptakan segala sesuatu kemudian ditetapkan kepastiannya sepasti-pastinya."
Kedua ayat itu, dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain, menegaskan tentang adanya hukum kepastian dari Allah (Qadar) yang menguasai dan mengatur alam raya ciptaan-Nya ini.
Sedangkan terkait Sunnat-u 'l-Lah dijelaskan dalam QS Fathir 36 :43, "... Dan mengapa mereka tidak memperhatikan Sunnah yang terjadi pada orang-orang yang telah lalu? Engkau tidak akan mendapatkan peralihan dalam Sunnat Allah dan engkau tidak akan menemukan perubahan dalam Sunnat Allah." Firman ini, dan masih banyak lagi yang lain, menjelaskan tentang adanya Sunnat Allah, yakni hukum-hukum kepastian dari Allah yang menguasai dan mengatur kehidupan manusia dalam sejarah. Kita diwajibkan memeriksa dan meneliti kemudian menarik pelajaran daripadanya.
Pandangan bahwa segala sesuatu harus sealami mungkin adalah benar-benar sentral namun menuntut pemahaman mendalam yang disebut sebagai agama fitrah yang hanif.
Itulah hikmah pesan agama dalam arti yang seluas-luasnya dan secara global. Dalam arti yang lebih terinci, konsep hikmah agama dinyatakan dalam berbagai ungkapan, seperti telah menjadi tema dan judul sebuah buku yang cukup terkenal, Hikmat al-Tasyri' wa Falsafatuhu.
Baca juga: 10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
Hikmah pesan agama ini juga dikenal dengan istilah lain sebagai maqashid al-syari'ah (maksud dan tujuan syari'ah). Berkaitan dengan ini berbagai konsep yang telah mapan dalam pembahasan agama Islam, khususnya pembahasan bidang hukum (syari'ah -par excellence), seperti konsep sekitar 'illat al-hukm (Latin: ratio legis), yang juga sering disebut dengan manath al-hukm (sumbu perputaran hukum).
Konsep-konsep ini dibuat berkenaan dengan perlunya menemukan suatu rationale yang mendasari penetapan suatu hukum. Contoh nyata penerapan konsep ini ialah yang dikenakan pada hukum khamr. Bahwa rationale diharamkannya minuman keras (alkoholik, seperti khamar) ialah sifatnya yang memabukkan.
Kemudian sifat memabukkan itu sendiri dihukumnya sebagai tidak baik, karena ia mengakibatkan suatu jenis kerusakan, yaitu kerusakan mental.
Dan selanjutnya, kerusakan mental itu -betapa pun jelas negatif- masih bisa dilihat rationalenya sehingga ia negatif, yaitu bahwa ia berarti hilangnya akal sehat yang menjadi bagian dari fithrah manusia. Padahal memelihara fithrah itulah, justru merupakan salah satu ajaran sentral agama Islam.
Baca juga: Benarkan Pintu Ijtihad Sudah Dikunci? Begini Penjelasan Prof Ibrahim Hosen
Dalam QS Al-Qamar 54 :49 disebutkan, "Sesungguhnya Kami (Tuhan) telah menciptakan segala sesuatu dengan (hukum) kepastian (Qadar)." Dan QS Al-Furqan 25 :2 "Dan Dia (Tuhan) menciptakan segala sesuatu kemudian ditetapkan kepastiannya sepasti-pastinya."
Kedua ayat itu, dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lain, menegaskan tentang adanya hukum kepastian dari Allah (Qadar) yang menguasai dan mengatur alam raya ciptaan-Nya ini.
Sedangkan terkait Sunnat-u 'l-Lah dijelaskan dalam QS Fathir 36 :43, "... Dan mengapa mereka tidak memperhatikan Sunnah yang terjadi pada orang-orang yang telah lalu? Engkau tidak akan mendapatkan peralihan dalam Sunnat Allah dan engkau tidak akan menemukan perubahan dalam Sunnat Allah." Firman ini, dan masih banyak lagi yang lain, menjelaskan tentang adanya Sunnat Allah, yakni hukum-hukum kepastian dari Allah yang menguasai dan mengatur kehidupan manusia dalam sejarah. Kita diwajibkan memeriksa dan meneliti kemudian menarik pelajaran daripadanya.
Pandangan bahwa segala sesuatu harus sealami mungkin adalah benar-benar sentral namun menuntut pemahaman mendalam yang disebut sebagai agama fitrah yang hanif.
Itulah hikmah pesan agama dalam arti yang seluas-luasnya dan secara global. Dalam arti yang lebih terinci, konsep hikmah agama dinyatakan dalam berbagai ungkapan, seperti telah menjadi tema dan judul sebuah buku yang cukup terkenal, Hikmat al-Tasyri' wa Falsafatuhu.
Baca juga: 10 Syarat Ijtihad Menurut Ibrahim Hosen
Hikmah pesan agama ini juga dikenal dengan istilah lain sebagai maqashid al-syari'ah (maksud dan tujuan syari'ah). Berkaitan dengan ini berbagai konsep yang telah mapan dalam pembahasan agama Islam, khususnya pembahasan bidang hukum (syari'ah -par excellence), seperti konsep sekitar 'illat al-hukm (Latin: ratio legis), yang juga sering disebut dengan manath al-hukm (sumbu perputaran hukum).
Konsep-konsep ini dibuat berkenaan dengan perlunya menemukan suatu rationale yang mendasari penetapan suatu hukum. Contoh nyata penerapan konsep ini ialah yang dikenakan pada hukum khamr. Bahwa rationale diharamkannya minuman keras (alkoholik, seperti khamar) ialah sifatnya yang memabukkan.
Kemudian sifat memabukkan itu sendiri dihukumnya sebagai tidak baik, karena ia mengakibatkan suatu jenis kerusakan, yaitu kerusakan mental.
Dan selanjutnya, kerusakan mental itu -betapa pun jelas negatif- masih bisa dilihat rationalenya sehingga ia negatif, yaitu bahwa ia berarti hilangnya akal sehat yang menjadi bagian dari fithrah manusia. Padahal memelihara fithrah itulah, justru merupakan salah satu ajaran sentral agama Islam.
Baca juga: Benarkan Pintu Ijtihad Sudah Dikunci? Begini Penjelasan Prof Ibrahim Hosen
(mhy)
Lihat Juga :