Kumpulan Artikel: Fidyah (halaman 2)

  • Aturan dan Tata Cara...
    Tips
    Rabu, 09 Maret 2022 - 09:36 WIB
    Menjelang Ramadhan, umat muslim yang masih memiliki utang puasa harus segera melunasinya. Namun, bagaimana dengan utang puasa yang masih terlewat karena berbagai alasan. Haruskah tetap dilunasi atau harus membyar denda?
  • Golongan Perempuan yang...
    Muslimah
    Minggu, 09 Mei 2021 - 11:33 WIB
    Bagi kaum muslimah, tentu saja mereka ada kalanya tidak bisa menjalankan ibadah selama 1 bulan penuh. Ada kendala datang haid atau kendala lainnya, seperti hamil dan menyusui.
  • Mereka yang Boleh Membayar...
    Tips
    Selasa, 04 Mei 2021 - 18:23 WIB
    Ada beberapa kelompok manusia yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan cukup menggantinya dengan membayar fidyah dengan cara memberi makan kepada fakir miskin sesuai dengan jumlah hari yang ia tinggalkan.
  • Hukum Fidyah dan Qadha...
    Tausyiah
    Jum'at, 23 Oktober 2020 - 22:09 WIB
    Ketika seseorang semasa hidupnya pernah meninggalkan salat atau puasa wajib, apakah sebab kesibukan atau sebagainya, maka dianjurkan untuk mengqadhanya (menggantinya).
  • Puasa Wanita Hamil Diganti...
    Tips
    Minggu, 03 Mei 2020 - 04:15 WIB
    Wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban mengqadha dan membayar fidyah.
  • cover top ayah
    وَقُلْ لِّـلۡمُؤۡمِنٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ اَبۡصَارِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوۡجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَا‌ وَلۡيَـضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوۡبِهِنَّ‌ۖ وَلَا يُبۡدِيۡنَ زِيۡنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اٰبَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآٮِٕهِنَّ اَوۡ اَبۡنَآءِ بُعُوۡلَتِهِنَّ اَوۡ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اِخۡوَانِهِنَّ اَوۡ بَنِىۡۤ اَخَوٰتِهِنَّ اَوۡ نِسَآٮِٕهِنَّ اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيۡنَ غَيۡرِ اُولِى الۡاِرۡبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفۡلِ الَّذِيۡنَ لَمۡ يَظۡهَرُوۡا عَلٰى عَوۡرٰتِ النِّسَآءِ‌ۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِاَرۡجُلِهِنَّ لِيُـعۡلَمَ مَا يُخۡفِيۡنَ مِنۡ زِيۡنَتِهِنَّ‌ ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
    Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

    (QS. An-Nur Ayat 31)
    cover bottom ayah
  • Hukum Puasa bagi Orang...
    Tausyiah
    Sabtu, 18 April 2020 - 04:22 WIB
    Menjawab banyaknya pertanyaan seputar kewajiban membayar fidyah, apakah harus menggunakan makanan pokok ataukah boleh diganti uang, begini pendapat PB NU.