Ketika Hendak Sujud, Lutut Dulu Atau Tangan?

Sabtu, 18 Januari 2020 - 14:45 WIB
Ketika Hendak Sujud,...
Ketika Hendak Sujud, Lutut Dulu Atau Tangan?
A A A
Dalam pelaksanaan salat kita sering mendapati perbedaan dalam gerakan salat. Seperti hendak sujud, ada yang mendahulukan lututnya, ada juga yang mendahulukan tangannya sebelum bersujud.

Bagaimana sebenarnya gerakan sujud yang diajarkan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler".

1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ketika hendak sujud disunnahkan mendahulukan kedua lutut, baru kemudian kedua tangannya. Dalam hal ini, Mazhab Hanafi menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi & An-Nasai:
عن وائل بن حجر رضي الله عنه قال " رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه " رواه أبو داود والترمذي والنسائي وغيرهم قال الترمذي هو حديث حسن.
Dari Wail Bin Hujr RA berkata: Saya melihat Nabi SAW ketika sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai, At-Tirmidzi mengatakan ini Hadis Hasan)

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki berpendapat bahwa ketika hendak sujud disunnahkan mendahulukan kedua tangannya, baru kemudian kedua lututnya. Dalam hal ini, Mazhab Maliki menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud & An-Nasai:
عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم " إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه " رواه أبو داود والنسائي بإسناد جيد.
Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: Apabila kalian sujud maka jangan seperti unta. Hendaklah dia meletakkan kedua tangannya sebelum kedua lututnya. (HR. Abu Dawud dan Nasai dengan sanad Jayyid/Hasan)

3. Mazhab Syafi'i

Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa ketika hendak sujud disunnahkan mendahulukan kedua lutut, baru kemudian kedua tangannya. Pendapat Madzhab Syafi'i ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi. Dalam hal ini, Mazhab Syafi’i menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi & An-Nasai:
عن وائل بن حجر رضي الله عنه قال " رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه " رواه أبو داود والترمذي والنسائي وغيرهم قال الترمذي هو حديث حسن.
Dari Wail Bin Hujr RA berkata: Saya melihat Nabi SAW ketika sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai, At-Timidzi mengatakan ini Hadits Hasan)

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali berpendapat bahwa ketika hendak sujud disunnahkan mendahulukan kedua lutut, baru kemudian kedua tangannya. Pendapat Mazhab Hanbali ini sama seperti pendapat Mazhab Hanafi dan Syafi'i. Dalam hal ini, Mazhab Hanbali menggunakan dalil yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi & An-Nasai:
عن وائل بن حجر رضي الله عنه قال " رأيت النبي صلى الله عليه وسلم إذا سجد وضع ركبتيه قبل يديه " رواه أبو داود والترمذي والنسائي وغيرهم قال الترمذي هو حديث حسن.
Dari Wail Bin Hujr RA berkata: Saya melihat Nabi SAW ketika sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai, At-Timidzi mengatakan ini Hadis Hasan)

Kesimpulan

Mengenai gerakan sujud, tiga mazhab yaitu Hanafi, Syafi'i dan Hanbali sepakat ketika hendak sujud disunnahkan mendahulukan kedua lutut, baru kemudian kedua tangannya. Gerakan sujud mendahulukan lutut ini dipakai mayoritas muslim di Turki, India, Pakistan, Afghanistan, sebagian Mesir dan Afrika Barat (Mazhab Hanafi). Kemudian juga mayoritas muslim di Indonesia-Malaysia, Yaman, Asia Tenggara, sebagian Mesir, Palestina (Mazhab Syafii). Dan juga muslim di Saudi Arabia yang resmi memakai Mazhab Hanbali. Sedangkan muslim di Afrika Utara, Tunisia, Maroko, Al-Jazair, Mesir Atas (Mazhab Maliki) mendahulukan kedua tangan ketika hendak bersujud.

Wallahu A'lam Bisshowab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)