Musik dalam Pandangan Islam, Halal Atau Haram?

Senin, 03 Februari 2020 - 19:05 WIB
Musik dalam Pandangan...
Musik dalam Pandangan Islam, Halal Atau Haram?
A A A
Banyak yang bertanya bagaimana sebenarnya hukum musik menurut pandangan Islam? Berikut penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat , saat mengisi kajian di Masjid An-Nabawi, Cipondoh, Tangerang.

Di kalangan sahabat muncul dua pendapat. Apabila merujuk kepada Abdullah bin Umar, anaknya Amirul Mukminin Umar bin Khaththab, beliau mengatakan musik itu haram, itu seruling setan. Siapa yang mendengarkan musik nanti telinganya ditancap pakai paku di neraka.

Tetapi menurut Abdullah bin Abbas (sepupunya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam), musik itu halal dan tidak masalah, tidak ada ditancapkan paku dan sebagainya. Inilah khilafiyah, perbedaan pendapat di kalangan sahabat.

"Yang beda pendapat bukan kita, tapi Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas. Keduanya orang yang dijamin masuk surga, cuma yang satu bilang haram, yang satu bilang halal," terang Ustaz Ahmad Sarwat.

Kenapa Abdullah bin Umar mengatakan haram? Dikisahkan, pernah suatu ketika Nabi Muhammad SAW sedang menaiki unta mendengar suara seruling lalu dikatakan percepat untanya, ketika sudah jauh dan sudah tidak terdengar, Nabi SAW melepas jarinya dari kedua telinganya. Itulah dalil Abdullah bin Umar.

Sedangkan Abdullah bin Abbas berpendapat tidak haram. Kesimpulan beliau, bahwa Nabi Muhammad SAW menutup telinganya bukan karena haram. Sebab, kalau haram pasti tidak akan dibilang percepat untanya, tetapi di mana anak yang main musik itu, cari dan bilang itu tidak boleh.

"Seorang Nabi kalau lihat kemaksiatan tentu turun dari unta bilang hei itu gak boleh, haram. Harusnya begitu, ini beliau menutup telinganya sendiri," jelas Ustaz Ahmad Sarwat.

Kemudian kalau memang itu haram, seharusnya Nabi Muhammad SAW menutup juga telinganya Abdullah bin Umar, kemudian turun memberi tahu anak kecil itu hukumnya haram.

Kalau memang tidak haram, kenapa Nabi Muhammad menutup telinganya? Jwabannya bisa berbagai kemungkinan. Bisa saja anak itu baru belajar bermain musik dan suaranya tidak enak sehingga Nabi Muhammad menutup relinganya. Bisa jadi begitu. Wallahu A'lam.

Nah, khilafiyahnya sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW . Jadi, kalau para Sahabat mengajarkan kepada muridnya dan hasilnya berbeda memang sudah dari sananya ada perbedaan pendapat. Tidak tahu mana yang benar, tapi kedua sahabat itu berbeda pendapat.

Jika ada yang ingin belain Abdullah bin Umar silakan, tapi jangan bilang Abdullah bin Abbas kafir karena menghalalkan musik. Itulah pentingnya belajar fiqih perbandingan mazhab agar tahu adanya perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal.

"Pilih salah satunya dan berpegang teguh, tapi tidak boleh mengatakan saya yang benar, yang lain salah, yang lain bid'ah, masuk neraka," katanya.

Sebab, khilafiyah itu sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Kadang-kadang Rasulullaah tidak menyalahkan salah satunya, tetapi membenarkan keduanya.
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gerakan Pemurnian Islam...
Gerakan Pemurnian Islam Versus Ilmu Fiqih
Ini Alasan Kenapa Sahabat...
Ini Alasan Kenapa Sahabat Nabi Tidak Bermazhab
Cara Menyikapi Khilafiyah...
Cara Menyikapi Khilafiyah dalam Urusan Agama
Bolehkah Pindah Mazhab?...
Bolehkah Pindah Mazhab? Begini Jawaban Ustaz Ahmad Sarwat
Bolehkah Ngaji dari...
Bolehkah Ngaji dari Internet? Begini Kata Ustaz Ahmad Sarwat
Sifat Shalat Nabi yang...
Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (1)
Rekomendasi
Megastruktur Berusia...
Megastruktur Berusia 11.000 Tahun Ditemukan di Bawah Laut Baltik
Fenomena Efek Stadion...
Fenomena Efek Stadion Badai Erin Kategori 5 Curi Perhatian Dunia
Cacing Predator Berusia...
Cacing Predator Berusia 425 Juta Tahun Bergerak seperti Akordeon Ditemukan
Artikel Terkini
Fase Armuzna Tuntas,...
Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Telah Tinggalkan Mina
Pahala Haji Mabrur:...
Pahala Haji Mabrur: Bebas Dosa, Hilang Fakir, Nilai Jihad Wanita
Siapakah yang Berhak...
Siapakah yang Berhak Mendapat Gelar Haji Mabrur?
Mengenal Tanda Haji...
Mengenal Tanda Haji Mabrur Beserta Dalil Lengkapnya
Apreasiasi Penyelenggaraan...
Apreasiasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026, Wamenag: Ada Peningkatan Layanan
Pilih Nafar Awal, 132...
Pilih Nafar Awal, 132 Ribu Jemaah Haji Tinggalkan Mina Menuju Makkah Hari Ini
Infografis
Gunung Pelangi China,...
Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebut dalam Al-Quran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved