Rajab Ternyata Bulan Kurban Bagi Masyarakat Jahiliyah

Sabtu, 18 Februari 2023 - 10:34 WIB
Bulan Rajab disebut juga Athiran, maknanya berkurban. Foto/Ilustrasi: ist
Bulan Rajab adalah salah satu dari bulan-bulan ‘Haram’, atau biasa disebut dengan asyhurul hurum. Dalam tradisi Arab, asyhurul hurum merupakan salah satu alasan bagi mereka untuk berhenti berperang. Pada era Jahiliyah masyarakat Arab menyembelih kurban di bulan tersebut. Itu sebabnya bulan ini juga dinamakan Athirah.

Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi dalam bukunya berjudul "Ada Apa Dengan Bulan Rajab dan Sya’ban?" mengutip Imam Tirmidzi dalam Sunannya menyebutkan masyarakat Arab jahiliyah menganggap Rajab merupakan awal bulan haram .



Tatkala Islam datang, secara tegas telah membatalkan acara sembelihan Rajab serta mengharamkannya sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis Rasulullah SAW . Di antaranya hadis dari Abu Hurairah ra , bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada fara’ dan ‘athirah.” (HR. Bukhari 5473, 5474 dan Muslim 1976).

Dalam riwayat lainnya dengan lafazh “larangan”: “Rasulullah SAW melarang fara’ dan ‘athirah.” (HR Nasa’i 4220, Ahmad 2/409, dan al-Isma’ili sebagaimana dalam Fathul Bari 8/596). Dan riwayat Imam Ahmad dalam Musnad-nya (2/229) dengan lafazh: “Tidak ada ‘athirah dan fara’ dalam Islam.”

Berkata Abu Ubaid –ulama pakar bahasa–Athirah adalah sembelihan yang biasa dilakukan di masa jahiliah pada bulan Rajab untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada patung-patung mereka.”

Abu Dawud berkata, “Fara’ adalah unta yang disembelih orang-orang jahiliah dipersembahkan bagi tuhan-tuhan, kemudian mereka makan. Lalu kulitnya dilemparkan ke pohon. Adapun ‘athirah adalah sembelihan pada sepuluh hari pertama bulan Rajab.”

Nah, rupanya inilah mengapa bulan Rajab juga disebut bulan Athirah. Latar belakang pemakaian nama Athirah lantaran masyarakat Arab pra-Islam menyembelih hewan kurban pada bulan ini. Athirah berarti hewan kurban.



Kendati mayoritas ulama sepakat hukum Athirah tidak boleh, namun, sebagian ulama Mazhab Syafii memperbolehkan penyembelihan kurban pada Rajab. Bahkan, menghukuminya sunah. Pendapat ini juga terkenal banyak dipakai oleh sejumlah ulama Basrah pada era salaf. Mereka merujuk hadis riwayat Mukhanndaf bin Salim al-Ghamidi yang dinukilkan sejumlah imam hadis, seperti Abu Dawud, an-Nasai, dan Ibn Majah.

Beda Pendapat Hukum Athirah

Pendapat Imam Syafi’i berlandaskan hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad , (6674) dan Nasa’i, (4225) dari Amr bin Syuaib:

Nabi SAW ditanya tentang Athirah, beliau menjawab,

الْعَتِيرَةُ حَقٌّ ( حسنه الألباني في صحيح الجامع، رقم 4122)

“Al-atirah itu benar.” Dinyatakan hasan oleh Albani di Shahih Al-Jami’, (4122).

Juga hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud, (2788) Tirmizi, (1518) dari Mihnaf bin Sulaim berkata:

“Kami berdiri bersama Nabi SAW di Arafah, dan saya mendengar beliau bersabda:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِّ أَهْلِ بَيْتٍ فِي كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةٌ وَعَتِيرَةٌ . هَلْ تَدْرُونَ مَا الْعَتِيرَةُ ؟ هِيَ الَّتِي تُسَمُّونَهَا الرَّجَبِيَّةَ (حسنه الألباني في صحيح أبي داود)

“Wahai manusia, dianjurkan atas setiap penduduk rumah setiap tahunnya kurban dan athirah. Apakah kalian mengetahui apa itu athirah? Athirah ialah yang kamu semua namakan dengan Rajabiyah (sembelihan di bulan rajab)(Dinyatakan hasan oleh Albani di Shahih Abi Dawud)

Lalu hadis, hadis yang diriwayatkan Nasa’i, no. 4226 dari Harits bin Amr,

أَنَّ رَجُلاً مِنْ النَّاسِ قال : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، الْعَتَائِرُ ؟ قَالَ : مَنْ شَاءَ عَتَرَ ، وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَعْتِرْ( ضعفه الألباني في ضعيف النسائي)

“Ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah apa hukumnya athirah? Nabi bersabda, “Siapa yang mau silakan berathirah dan siapa yang tidak mau silakan tidak melakukan athirah.” (Dinyatakan lemah oleh Albany dalam Dha’if Nasa’i)



Pendapat kedua: Athirah tidak dianjurkan dan tidak dimakruhkan. Pendapat ini dikatakan oleh sebagian Syafiyyah. Sebagaimana diceritakan oleh Nawawi dari mereka dalam “Al-Majmu”, (8/445).

Pendapat ketiga: Hukum athirah adalah makruh. Berdasarkan larangan Nabi SAW dan sebagian ulama mengatakan perbuatan ini hukumnya haram. Mereka mengatakan bahwa hadis-hadis yang berisi tentang perintah untuk mengerjakannya itu di masa permulaan Islam, kemudian dihapus/ diganti dengan larangan Nabi SAW dikemudian hari.

Imam Nawawi ra dalam “Syarh Muslim”, menukilan dari Qadi Iyad perkataannya, “Perintah athirah dihapus adalah pendapat mayoritas para ulama”.

Mereka berdalil akan pengharamannyaberdasar hadis yang diriwatkan Bukhari, (5474) dan Muslim, (1976) dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW beliau bersabda:

لا فَرَعَ وَلا عَتِيرَة

“Tidak ada (dalam syariat islam, pen) fara’ dan tidak ada atirah.”

Al-Fara’ adalah anak unta yang pertama lahir dimana mereka menyembelihnya untuk berhalanya.

Athirah termasuk kebiasaan orang jahiliyah, dan tidak diperbolehkan menyerupai mereka dalam beribadah berdasarkan sabda Nabi SAW:

من تشبه بقوم فهو منهم (رواه أبو داود، رقم 4031 وصححه الألباني في "إرواء الغليل"، رقم 1269)

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongannya.” HR Abu Dawud, (4031) dinyatakan shahih oleh Albany di “Irwaul Golil”, (1269).

(mhy)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Janganlah kalian banyak tertawa, karena banyak tertawa akan mematikan hati.

(HR. Ibnu Majah No. 4183)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More