Syariat Jilbab dan Sejarahnya, Dikenal di Masa Nabi Ibrahim, Disahkan Syaratnya Saat Islam Datang
Kamis, 02 Maret 2023 - 12:00 WIB
Sebuah hadis menjelaskan :
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”
Allah Ta’ala berfirman,
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al-A’raf:27)
“Setan menyebabkan terbukanya aurat mereka padahal sebelumnya tertutup, ini adalah karena permusuhan yang nyata”
Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat bukan hanya sebagai identitas Muslim saja, namun merupakan perintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama sawami sebelumnya juga telah memerintahkan jilbab pada wanitanya.
Syarat Sah Hijab
Tidak ada alasan bagi muslimah untuk tidak mengenakan hijab secara syar’i. Meskipun keilmuan agamanya masih minim, namun bukan berarti diperbolehkan memakai hijab yang tidak syar’i. Jadi kewajiban memakai hijab sesuai syariat itu merupakan hukum mutlak bagi setiap muslimah.
Seorang muslimah wajib mengetahui bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Sebagaimana telah dijelaskan, hijab itu mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki. Berikut syarat-syarat hijab muslimah syar’i seperti dijelaskan Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", dan wajib diketahui setiap muslimah:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
4. Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Wallahu A'lam
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”
Allah Ta’ala berfirman,
يٰبَنِىۡۤ اٰدَمَ لَا يَفۡتِنَـنَّكُمُ الشَّيۡطٰنُ كَمَاۤ اَخۡرَجَ اَبَوَيۡكُمۡ مِّنَ الۡجَـنَّةِ يَنۡزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءاٰتِهِمَا ؕ اِنَّهٗ يَرٰٮكُمۡ هُوَ وَقَبِيۡلُهٗ مِنۡ حَيۡثُ لَا تَرَوۡنَهُمۡ ؕ اِنَّا جَعَلۡنَا الشَّيٰطِيۡنَ اَوۡلِيَآءَ لِلَّذِيۡنَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ
“Wahai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan, sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu-bapakmu dari surga; ia menanggalkan pakaiannya dari keduanya untuk memperlihatkan–kepada keduanya–‘auratnya. Sesungguhnya, iblis dan golongannya bisa melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka.” (QS. Al-A’raf:27)
“Setan menyebabkan terbukanya aurat mereka padahal sebelumnya tertutup, ini adalah karena permusuhan yang nyata”
Maka dari itu, jilbab atau penutup aurat bukan hanya sebagai identitas Muslim saja, namun merupakan perintah Allah SWT pada umat manusia. Kedua agama sawami sebelumnya juga telah memerintahkan jilbab pada wanitanya.
Syarat Sah Hijab
Tidak ada alasan bagi muslimah untuk tidak mengenakan hijab secara syar’i. Meskipun keilmuan agamanya masih minim, namun bukan berarti diperbolehkan memakai hijab yang tidak syar’i. Jadi kewajiban memakai hijab sesuai syariat itu merupakan hukum mutlak bagi setiap muslimah.
Seorang muslimah wajib mengetahui bagaimana kriteria hijab muslimah yang syar’i. Sebagaimana telah dijelaskan, hijab itu mencakup seluruh pakaian wanita dari ujung kepala hingga ujung kaki. Berikut syarat-syarat hijab muslimah syar’i seperti dijelaskan Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", dan wajib diketahui setiap muslimah:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi
2. Tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri)
3. Kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang
4. Lebar, tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh
5. Tidak diberi pewangi atau parfum
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Baca Juga
Wallahu A'lam