Boleh Bergaya, Asal Memenuhi Syarat Sesuai Syariat
Rabu, 22 Juli 2020 - 17:38 WIB
Alasannya adalah karena agama melarang seluruh kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan menyerupai orang-orang kafir, baik dalam ibadah, perayaan hari raya, maupun pakaian yang identik engan mereka.
Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu," Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallampernah melihatku memakai dua helai kain mua'ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku," Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai." (HR Muslim, Nasa'i dan Ahmad).
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya. (Baca juga : Isi Bulan Dzulhijjah dengan Kesibukan Membaca Al-Qur'an )
Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.
Wallahu A'lam
Banyak sekali dalil yang menetapkan larang tersebut. Salah satunya adalah hadis Abdullah bin Umar radhiyallahu'anhu," Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallampernah melihatku memakai dua helai kain mua'ashfar (kain yang dicelup dengan sejenis pewarna), maka Beliau menegurku," Sesungguhnya, ini pakaian orang-orang kafir, jangan kau pakai." (HR Muslim, Nasa'i dan Ahmad).
8. Bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang)
Ibnu Umar ra menyatakan bahwa Rasulullah bersabda :
"Barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, maka pada hari kiamat kelak Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan, kemudian membakarnya dengan api neraka." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Pengertian pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk mengangkat popularitasnya dalam pandangan masyarakat. Ia bisa berupa pakaian mewah yang dipakai untuk menunjukkan keistimewaan status sosial dan kelebihan materinya, atau bisa juga berupa pakaian lusuh yang dipakai dengan tujuan untukmenunjukkan tingkat kezuhudannya yang tinggi dan riya. (Baca juga : Isi Bulan Dzulhijjah dengan Kesibukan Membaca Al-Qur'an )
Dengan demikian, pakaian yang dipakai perempuan muslimah ini, ternnyata tidak cukup hanya menutup rambut dan kepalanya saja, namun harus sesuai dengan syarat-syarat sesuai syariat pula.
Wallahu A'lam
(wid)