Mewarnai Rambut Uban Menjadi Hitam: Beda Hukum Antara yang Tua dan Muda
Rabu, 18 Desember 2024 - 11:45 WIB
Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadis: Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).
Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih. Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin juga berpendapat menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, adalah haram.
Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Menurut dia, perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta.
Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga melarang pemuda yang sudah ubanan menyemir dengan warna hitam. "Ini termasuk mengelabui (tadlis)," ujarnya. "Yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam". Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya.
Pada saat ini, tidak tampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mengubah uban dengan warna selain hitam. Adapun mengubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.
Hitam Kemerah-merahan
Dari Abu Dzar ra berkata, Rasulullah SAW bersabda,
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadis ini sahih.
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron.
Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).
Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini shahih. Syaikh Al-Albani dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini sahih. Karena dikatakan tidak akan mencium bau surga, maka perbuatan ini termasuk dosa besar.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsamin juga berpendapat menyemir jenggot atau rambut kepala dengan warna hitam, adalah haram.
Umumnya yang mewarnai ubannya dengan warna hitam, tujuannya adalah untuk mempercantik diri, agar terlihat lebih muda. Menurut dia, perbuatan semacam ini hanya akan membuang-buang waktu dan harta.
Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga melarang pemuda yang sudah ubanan menyemir dengan warna hitam. "Ini termasuk mengelabui (tadlis)," ujarnya. "Yang lebih utama jika dia ingin mengubah ubannya tadi, maka gunakanlah warna selain hitam". Dia boleh mencampur hina’ (pacar) dan katm (inai), lalu dia gunakan untuk menyemir ubannya.
Pada saat ini, tidak tampak lagi uban. Bahkan perbuatan ini adalah termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu mengubah uban dengan warna selain hitam. Adapun mengubah uban tadi dengan warna hitam, maka yang benar hal ini termasuk perbuatan yang diharamkan.
Hitam Kemerah-merahan
Dari Abu Dzar ra berkata, Rasulullah SAW bersabda,
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
“Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai).” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i).
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadis ini sahih.
Hal ini menunjukkan bahwa menyemir uban dengan hinna’ (pacar) dan katm (inai) adalah yang paling baik. Namun boleh juga menyemir uban dengan selain keduanya yaitu dengan al wars (biji yang dapat menghasilkan warna merah kekuning-kuningan) dan za’faron.
Sebagaimana sebagian sahabat ada yang menyemir uban mereka dengan kedua pewarna yang terakhir ini. Abu Malik Asy-ja’iy dari ayahnya, beliau berkata,
كَانَ خِضَابُنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَرْسَ وَالزَّعْفَرَانَ
Lihat Juga :