Apa Arti Tabarruj dalam Islam? Ini Definisi, Hukum dan Dalilnya
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:20 WIB
Secara umum, Tabarruj bisa diartikan sebagai perilaku menunjukkan kecantikan dan keelokan tubuh dengan sengaja, sehingga bisa menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang bukan mahramnya. Foto ilustrasi/ist
Apa arti Tabarruj dalam Islam? Pertanyaan semacam ini banyak dilontarkan kalangan Muslimah yang ingin lebih memahami syariat Islam, khususnya dalam kaitannya dengan aktivitas sehari-hari.
Perilaku memamerkan kecantikan sudah menjadi hal biasa di zaman modern ini. Ironisnya, tak jarang ditemui banyak kaum muslimah yang ikut-ikutan dan tanpa sadar telah membuka salah satu sumber dosa dalam hidupnya.
Bicara Tabarruj , istilah tersebut sering dikaitkan dengan perilaku seperti di atas, yakni pamer kecantikan di depan orang yang bukan mahram dan berpotensi mengundang syahwat dari orang tersebut. Dianggap biasa, ternyata hal-hal seperti ini dilarang dalam agama Islam.
Tabarruj berasal dari bahasa Arab dalam bentuk masdartabarroja yang artinya menunjukkan perhiasan atau keindahan. Senada, dalam Lisanu al-‘Arab tertulis “at -tabarruju: Izhharuz zinati wa ma yustad’a bihi syahwatu ar-rijali” yang artinya “tabarruj adalah pertunjukan perhiasan dan apa saja yang dengannya syahwat kaum lelaki tertarik”.
Soal hukumnya dalam Islam, perilaku Tabarruj adalah haram sesuai dengan Al-Qur'an, sunnah Rasulullah SAW, dan kesepakatan para ulama. Dalam hal ini, seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan, meliputi badan, rambut, perhiasan hingga pakaian dalam.
Dari Fadhâlah bin `Ubaid, bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
“Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka (HR. Ahmad).
Pada hadis tersebut, terdapat penjelasan bahwa perbuatan tabarruj juga termasuk dosa besar. Maka dari itu, sekali lagi jelas diketahui haramnya melakukan perilaku seperti tabarruj.
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Salah satu dalil populer tentang tabarruj terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 33. Dari situ, diketahui juga bahwa perilaku tabarruj merupakan kebiasaan orang jahiliyyah.
Perilaku memamerkan kecantikan sudah menjadi hal biasa di zaman modern ini. Ironisnya, tak jarang ditemui banyak kaum muslimah yang ikut-ikutan dan tanpa sadar telah membuka salah satu sumber dosa dalam hidupnya.
Bicara Tabarruj , istilah tersebut sering dikaitkan dengan perilaku seperti di atas, yakni pamer kecantikan di depan orang yang bukan mahram dan berpotensi mengundang syahwat dari orang tersebut. Dianggap biasa, ternyata hal-hal seperti ini dilarang dalam agama Islam.
Apa Arti Tabarruj dalam Islam?
Secara umum, Tabarruj bisa diartikan sebagai perilaku menunjukkan kecantikan dan keelokan tubuh dengan sengaja, sehingga bisa menimbulkan syahwat dari lawan jenis yang bukan mahramnya.Tabarruj berasal dari bahasa Arab dalam bentuk masdartabarroja yang artinya menunjukkan perhiasan atau keindahan. Senada, dalam Lisanu al-‘Arab tertulis “at -tabarruju: Izhharuz zinati wa ma yustad’a bihi syahwatu ar-rijali” yang artinya “tabarruj adalah pertunjukan perhiasan dan apa saja yang dengannya syahwat kaum lelaki tertarik”.
Soal hukumnya dalam Islam, perilaku Tabarruj adalah haram sesuai dengan Al-Qur'an, sunnah Rasulullah SAW, dan kesepakatan para ulama. Dalam hal ini, seluruh tubuh wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan, meliputi badan, rambut, perhiasan hingga pakaian dalam.
Dari Fadhâlah bin `Ubaid, bahwa Nabi Saw pernah bersabda:
“Tiga jenis orang yang tidak perlu kau tanyakan (karena mereka adalah orang-orang yang binasa). Yang pertama adalah orang yang meninggalkan jamaah kaum muslimin yang dipimpin oleh seorang muslim yang memiliki kekuasaan yang sah dan memilih untuk mendurhakai penguasa tersebut sehingga meninggal dalam kondisi durhaka kepada penguasanya. Yang kedua adalah budak laki-laki atau perempuan yang kabur dari tuannya dan meninggal dalam keadaan demikian. Yang ketiga adalah seorang perempuan yang ditinggal pergi oleh suaminya padahal suaminya telah memenuhi segala kebutuhan duniawinya lalu ia bertabarruj setelah kepergian sang suami. Jangan pernah bertanya tentang mereka (HR. Ahmad).
Pada hadis tersebut, terdapat penjelasan bahwa perbuatan tabarruj juga termasuk dosa besar. Maka dari itu, sekali lagi jelas diketahui haramnya melakukan perilaku seperti tabarruj.
Dalil tentang Tabarruj
1. Surat Al-Ahzab ayat 33
وَقَرۡنَ فِىۡ بُيُوۡتِكُنَّ وَلَا تَبَـرَّجۡنَ تَبَرُّجَ الۡجَاهِلِيَّةِ الۡاُوۡلٰى وَاَقِمۡنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيۡنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعۡنَ اللّٰهَ وَرَسُوۡلَهٗ ؕ اِنَّمَا يُرِيۡدُ اللّٰهُ لِيُذۡهِبَ عَنۡكُمُ الرِّجۡسَ اَهۡلَ الۡبَيۡتِ وَيُطَهِّرَكُمۡ تَطۡهِيۡرًا
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Salah satu dalil populer tentang tabarruj terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 33. Dari situ, diketahui juga bahwa perilaku tabarruj merupakan kebiasaan orang jahiliyyah.
2. Hadis tentang Golongan Ahli Neraka
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا (رواه مسلم)
Lihat Juga :