Alasan Kenapa Lebah dan Semut Haram Dimakan, Berikut Hukumnya dalam Islam

Rabu, 29 Januari 2025 - 09:16 WIB
Menurut Hukum Islam lebah dan semut haram dimakan, salah satu alasannya karena kedua bintang ini haram untuk dibunuh. Foto youtube
Adakah alasan kenapa lebah dan semut haram dimakan ? Dalam ajaran Islam, lebah dan semut adalah binatang yang haram untuk dimakan.

Ada beberapa alasan mengapa 2 jenis hewan tersebut haram dimakan, salah satunya karena jenis hewan tersebut dilarang agama untuk dibunuh. Maka dilarangnya membunuh binantang itu, berarti dilarang pula memakannya. Karena kalau binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?

Di antara binatang tersebut adalah seperti yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, beliau berkata:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ


"Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat jenis binatang, yaitu: semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (sejenis burung gereja). [HR. Abu Daud, Kitab al-Adab, Bab fi Qatli Ad-Dzur No; 5267].

Sejalan dengan hal ini, dalam Kitab Fatawa Daima, Ulama Lajnah juga menyebutkan bahwa ada riwayat tentang larangan membunuh hud-hud yang didalamnya mencakup larangan membunuh semut dan lebah. Dari riwayat tersebut, ia menyimpulkan bahwa larangan membunuh sama halnya dengan haram untuk memakannya.

Ia mengambil dasar dari Ibnu Abbas RA yang berkata,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل أربع من الدواب: النملة والنحلة والهدهد والصرد رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه، قال الحافظ ابن حجر في هذا الحديث: رجاله رجال الصحيح، وقال البيهقي: هو أقوى ما ورد في هذا الباب " انتهى


Artinya: "Rasulullah SAW telah melarang untuk membunuh empat binatang: semut, lebah, hud-hud dan jenis burung shurad." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata mengenai hadits ini bahwa para perawi haditsnya adalah shahih. Dikuatkan pula dari Al Baihaqi yang berkata, "Inilah riwayat yang paling kuat dalam bab ini."

Hal ini sesuai juga dengan kaidah yang dilansir dari laman Islam Q&A,

أن كل ما نهي عن قتله فلا يجوز أكله، إذ لو جاز أكله جاز قتله


Artinya: "Bahwa semua yang dilarang membunuhnya maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh memakannya maka boleh membunuhnya,"

Tidak hanya itu, dalam Kitab Tuhfah al Ahwazi bisyarah Jami At Tirmidzi, Al Mubarakafuri juga menambahkan bahwa semut dan lebah termasuk dalam hewan yang dilarang untuk dibunuh karena keduanya merupakan hewan terhormat.

"Segala hewan yang dilarang untuk dibunuh disebabkan karena dua alasan. Pertama, karena hewan tersebut adalah terhormat (seperti semut dan lebah) sebagaimana manusia. Kedua, boleh jadi pula karena alasan daging hewan tersebut haram untuk dimakan seperti pada burung Shurod, burung hud-hud dan semacamnya," bunyi penjelasannya yang diterjemahkan Maisyarah Rahmi HS dalam buku yang berjudul 'Maqasid Syariah Sertifikasi Halal'.

Dalam buku yang berjudul 'Kajian Islam Profesi Peternakan' karya Retno Widyano, lebah termasuk hewan yang istimewa karena namanya digunakan dalam Al-Qur'an Surah An-Nahl yang merupakan surah ke 16 yang terdiri dari 128 ayat.

Lebah juga dikatakan sebagai hewan yang serba guna karena memberikan banyak manfaat bagi manusia mulai dari awal hidup hingga akhir hayatnya. Keistimewaan utama dari lebah adalah ia dapat menghasilkan madu yang bermanfaat sebagai obat dari berbagai penyakit. Bahkan Rasulullah SAW menggunakan madu sebagai salah satu obat penyembuhan penyakit.

Lalu, semut juga termasuk hewan yang istimewa berdasarkan cerita Rasulullah SAW, "Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi (Konon Nabi Musa AS). Lantas Nabi Musa AS memerintahkan pengikutnya untuk membakar pohon yang menjadi sarang semut tersebut,"

Kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, "Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan satu kumpulan umat yang selalu bertasbih." (HR Muslim)

Hukum Makan Semut dan Lebah

Ada beberapa hukum yang bisa diringkaskan tentang hal tersebut. Ustaz Mu’tashim Lc., M.A.

Dewan konsultasi BimbinganIslam (BIAS), alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah menjelaskannya sebagai berikut:

a) Asal hukum makan semut dan lebah adalah haram.

b) Semut dan lebah tidaklah najis.

c) Semut yang termakan dari makanan atau minuman yang tercampur atau yang tidak mungkin di hilangkan hukumnya boleh.

d) Membunuh semut dan lebah adalah haram.

Disebutkan dalam Syarh almuntaha,” bangkai yang tidak mengalir darahnya, seperti kumbang, laba-laba, lalat, lebah, zanbur, semut, cacing adalah dari sesuatu yang suci…sebagaimana hadist,” bila jatuh lalat di wadah salah satu kalian, maka celupkanlah, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan sayap lain ada penawar.” ( HR. Bukhari) .

Dalam lafadz lainnya maka celupkan seluruhnya kemudian buanglah. Dan ini bersifat umum dalam setiap air dingin dan panas, ataupun minyak, bila ada lalat yang mati maka celupkan di dalamnya.

Kalau itu najis, maka tentunya (Rasulullah) akan perintahkan untuk membuangnya..” muhtasor. (Daqoiq Ulin Nuha lisyarhil Muntaha (Syahul Muntahal Iradat : 1: 107).

Makanan dan minuman yang mati di dalamnya semut – misal madu dan selainnya- yang sulit dihilangkan darinya,maka boleh dimakan, namun jika bisa di buang/dihilangkan maka ia tetap tidak boleh memakan semut yang ada di dalam makanan.

Ada dua alasan dilakukan seperti ini:

1. Karena semut dan lebah merupakan serangga yang haram dimakan.

Berkata Ibnu Hubairah,” (para imam empat) bersepakat bahwa serangga di tanah adalah haram kecuali pernyataan Imam Malik di mana (ada dua riwayat yang dinisbatkan keapada beliau, yang menyatakan bahwa) ia memakruhkannya, tidak sampai haram dalam satu riwayat, sedangkan riwayat yang lain ia katakan, “haram.”

2. Karena semut dan lebah binatang yang dilarang untuk dibunuh.

Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu menjelasan,” apa yang dilarang dibunuh maka diharamkan untuk memakannya, karena bila halal dimakan maka tidaklah ada larangan untuk dibunuh, sebagaimana tidak ada larangan untuk membunuh apa yang dihalalkan untuk dimakan.

Contoh dari hal ini seperti semut, lebah maka keduanya diharamkan…” dan bila sulit/tidak mungkin untuk dihilangkan dari makanan tersebut maka boleh dimakan. Wallahu a`lam.

(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَقُلِ اعۡمَلُوۡا فَسَيَرَى اللّٰهُ عَمَلَكُمۡ وَرَسُوۡلُهٗ وَالۡمُؤۡمِنُوۡنَ‌ؕ وَسَتُرَدُّوۡنَ اِلٰى عٰلِمِ الۡغَيۡبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمۡ بِمَا كُنۡتُمۡ تَعۡمَلُوۡنَ‌ۚ
Dan katakanlah, Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

(QS. At-Taubah Ayat 105)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More