Asal Mula Adzan dan Hal-hal yang Harus Diperhatikan Muadzin
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:13 WIB
7 Hal yang Harus Diperhatikan Muadzzin:
1. Muadzzin disunnahkan dalam keadaan suci dari hadts besar maupun kecil.
2. Muadzzin bukan seorang yang fasiq.
3. Muadzzin disunnahkan memiliki suara yang bagus/merdu.
4. Disunnahkan bagi muadzzin untuk meletakkan kedua jempolnya di telinga.
5. Adzan dikumandangkan dengan berdiri.
6. Disunnahkan orang yang adzan adalah dia yang melaksanakan iqamah (qomat).
7. Ada baiknya seorang muadzzin tidak mengambil upah dari adzannya, walaupun sebagian ulama ada yang menilai boleh-boleh mengambil upah dari adzan.
Memang aslinya adzan itu dimaksudkan untuk memberi tahu masuknya masuk salat dan untuk mengajak ummat Islam shalat berjamaah. Akan tetapi sebagian para ulama menilai bahwa ada beberapa kondisi dimana adzan boleh dikumandangkan, walaupun bukan dengan niat adzan untuk salat, di antaranya:
1. Adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.
2. Adzan pada telinga orang yang lagi pusing dirundung masalah.
3. Adzan pada telinga orang yang sedang kesurupan syaitan.
4. Adzan dibelakang orang yang mau musafir.
5. Adzan ketika terjadi kebakaran.
6. Adzan ketika tersesat dijalan.
7. Adzan di rumah dalam rangka mengusir syaiton.
8. Adzan ditelinga hewan yang “ganas”.
9. Adzan ketika pasukan sedang berperang.
10 Adzan pada waktu menurunkan mayyit ke kuburan.
Kata Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir , kesepuluh hal di atas memang masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun, ada kondisi di mana adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan walaupun bukan untuk adzan salat. ( )
1. Muadzzin disunnahkan dalam keadaan suci dari hadts besar maupun kecil.
2. Muadzzin bukan seorang yang fasiq.
3. Muadzzin disunnahkan memiliki suara yang bagus/merdu.
4. Disunnahkan bagi muadzzin untuk meletakkan kedua jempolnya di telinga.
5. Adzan dikumandangkan dengan berdiri.
6. Disunnahkan orang yang adzan adalah dia yang melaksanakan iqamah (qomat).
7. Ada baiknya seorang muadzzin tidak mengambil upah dari adzannya, walaupun sebagian ulama ada yang menilai boleh-boleh mengambil upah dari adzan.
Memang aslinya adzan itu dimaksudkan untuk memberi tahu masuknya masuk salat dan untuk mengajak ummat Islam shalat berjamaah. Akan tetapi sebagian para ulama menilai bahwa ada beberapa kondisi dimana adzan boleh dikumandangkan, walaupun bukan dengan niat adzan untuk salat, di antaranya:
1. Adzan pada telinga bayi yang baru dilahirkan.
2. Adzan pada telinga orang yang lagi pusing dirundung masalah.
3. Adzan pada telinga orang yang sedang kesurupan syaitan.
4. Adzan dibelakang orang yang mau musafir.
5. Adzan ketika terjadi kebakaran.
6. Adzan ketika tersesat dijalan.
7. Adzan di rumah dalam rangka mengusir syaiton.
8. Adzan ditelinga hewan yang “ganas”.
9. Adzan ketika pasukan sedang berperang.
10 Adzan pada waktu menurunkan mayyit ke kuburan.
Kata Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir , kesepuluh hal di atas memang masih menjadi perbedaan pendapat di antara para ulama, antara yang membolehkan dan yang tidak membolehkan. Namun, ada kondisi di mana adzan diperbolehkan untuk dikumandangkan walaupun bukan untuk adzan salat. ( )
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!