Begini Jampi-Jampi yang Dipraktikkan Malaikat Jibril dan Rasulullah
Minggu, 18 Oktober 2020 - 05:00 WIB
JAMPI-jampi yang dimaksud di sini tentu saja adalah jampi-jampi syariyah yang bersih dari syirik , terutama yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW , dan khususnya jika dilakukan oleh orang muslim yang saleh. (
)
Jampi-jampi atau ruqyah adalah bacaan-bacaan yang dibacakan dengan niat untuk kesembuhan atau tolak bala atau semisalnya. Dalam hadis-hadis , ruqyah ada dua macam. Salah satunya yang syirik, yaitu yang terdapat padanya permohonan kepada selain Allah. Yang kedua adalah ruqyah yang syar’i, yang dibolehkan bahkan dianjurkan oleh Islam , yaitu yang terkumpul padanya tiga syarat:
Pertama, dengan kalamullah, ayat-ayat Al-Qur’an , atau dengan nama-nama Allah Taala dan sifat-sifat-Nya. Kedua, dengan bahasa Arab dan yang diketahui maknanya. Ketiga, meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan takdir Allah SWT. ( )
Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata: "Kami menggunakan jampi-jampi pada zaman jahiliah , lalu kami tanyakan, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai hal itu?'
Beliau menjawab, 'Tunjukkanlah kepadaku jampi-jampimu itu. Tidak mengapa menggunakan jampi-jampi, asalkan tidak mengandung kesyirikan.' (Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Laa Ba'sa bir-Ruqa Maa lam Yakun fihi Syirkun," hadits no. 2200).
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, katanya: "Rasulullah SAW pernah melarang jampi-jampi. Kemudian datanglah keluarga Amr bin Hazm seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami mempunyai jampi-jampi yang biasa kami pergunakan kalau disengat kala.'
Jabir berkata, 'Lalu mereka menunjukkannya kepada Rasulullah.' Kemudian beliau bersabda, 'Saya lihat tidak apa-apa, barangsiapa yang dapat memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaklah ia memberikan manfaat kepadanya.'" (Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Istihbabur-Ruqyah minal-'Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah," hadits nomor 2199)
Al-Hafizh dalam Fathul-Bari berkata, "Suatu kaum berpegang pada keumuman ini, maka mereka memperbolehkan semua jampi-jampi yang telah dicoba kegunaannya, meskipun tidak masuk akal maknanya. Tetapi hadis Auf itu menunjukkan bahwa jampi-jampi yang mengandung kesyirikan dilarang. Dan jampi-jampi yang tidak dimengerti maknanya yang tidak ada jaminan keamanan dari syirik juga terlarang, sebagai sikap kehati-hatian, di samping harus memenuhi persyaratan lainnya."
Jampi-Jampi Rasulullah
Kebolehan menggunakan jampi-jampi ini sudah ada dasarnya dari sunnah qauliyah (sabda Nabi SAW), sunnah fi'liyah (perbuatan beliau), dan sunnah taqririyah (pengakuan atau pembenaran beliau terhadap jampi-jampi yang dilakukan orang lain).
Bahkan Nabi SAW sendiri pernah menjampi beberapa orang sahabat , dan beliau pernah dijampi oleh Malaikat Jibril . Beliau juga menyuruh sebagian sahabat agar menggunakan jampi-jampi, dan menasihati sebagian sanak keluarganya dengannya. Dan beliau membenarkan sahabat-sahabat beliau yang menggunakan jampi-jampi.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW apabila ada seseorang yang mengeluhkan sesuatu kepada beliau, atau terluka, maka beliau berbuat demikian dengan tangan beliau. Lalu Sufyan --yang meriwayatkan hadis-- meletakkan jari telunjuknya ke tanah, kemudian mengangkatnya kembali seraya mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah, debu bumi kami, dengan ludah sebagian kami, disembuhkan dengannya orang sakit dari kami dengan izin Tuhan kami." (Muttafaq 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan fii Maa Ittafaqa 'alaihi asy-Syaikhaani, hadits no. 1417).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fatwa-Fatwa Kotemporer " menjelaskan dari keterangan hadis ini dapat kita ketahui bahwa beliau mengambil ludah beliau sedikit dengan jari telunjuk beliau, lalu ditaruh di atas tanah (debu), dan debu yang melekat di jari tersebut beliau usapkan di tempat yang sakit atau luka, dan beliau ucapkan perkataan tersebut (jampi) pada waktu mengusap.
Diriwayatkan juga dari Aisyah, dia berkata, "Adalah Rasulullah SAW apabila beliau jatuh sakit, Malaikat Jibril menjampi beliau." (Muslim, "Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruqa," hadits no. 2185)
Juga dari Abu Sa'id bahwa Malaikat Jibril pernah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Wahai Muhammad, apakah Anda sakit?"
Beliau menjawab, "Ya." Lantas Jibril mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah, saya jampi engkau dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan semua jiwa atau mata pendengki. Allah menyembuhkan engkau. Dengan menyebut narna Allah saya menjarnpi engkau." (Muslim, hadits nomor 2186).
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi SAW apabila sakit membaca dua surat al-Mu'awwidzat (Qul A'uudzu bi Rabbil-Falaq dan Qul A'uudzu bi Rabbin-Naas) untuk diri beliau sendiri dan beliau meniup dengan lembut tanpa mengeluarkan ludah. Dan ketika sakit beliau berat, aku (Aisyah) yang membacakan atas beliau dan aku usapkannya dengan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya. ( Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1415)
Diriwayatkan dari Aisyah juga bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruhnya meminta jampi karena sakit mata. (Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1418).
Juga diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepada Asma' binti Umais: "Mengapa saya lihat tubuh anak-anak saudaraku kurus-kurus, apakah mereka ditimpa kebutuhan?"
Asma' menjawab, 'Tidak tetapi penyakit 'ain yang menimpa mereka.'
Nabi bersabda, 'Jampilah mereka.'
Asma' berkata, 'Lalu saya menolak.'
Kemudian beliau bersabda, "Jampilah mereka." (Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud "mereka" di sini ialah anak-anak dari putra paman beliau Ja'far).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga mencontohkan pernah salah seorang sahabat menjampi pemuka suatu kaum --ketika mereka sedang bepergian dengan surat al-Fatihah, lalu pemuka kaum itu memberinya seekor kambing potong, tetapi sahabat itu tidak mau menerimanya sebelum menanyakannya kepada Nabi SAW. Lalu ia datang kepada Nabi dan menginformasikan hal itu kepada beliau seraya berkata, "Demi Allah, saya tidak menjampinya kecuali dengan surat al-Fatihah."
Lalu Nabi SAW bersabda, "Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah saya sebagian untuk saya makan bersama kamu."
Jampi-jampi atau ruqyah adalah bacaan-bacaan yang dibacakan dengan niat untuk kesembuhan atau tolak bala atau semisalnya. Dalam hadis-hadis , ruqyah ada dua macam. Salah satunya yang syirik, yaitu yang terdapat padanya permohonan kepada selain Allah. Yang kedua adalah ruqyah yang syar’i, yang dibolehkan bahkan dianjurkan oleh Islam , yaitu yang terkumpul padanya tiga syarat:
Pertama, dengan kalamullah, ayat-ayat Al-Qur’an , atau dengan nama-nama Allah Taala dan sifat-sifat-Nya. Kedua, dengan bahasa Arab dan yang diketahui maknanya. Ketiga, meyakini bahwa ruqyah tidak berpengaruh dengan sendirinya, namun dengan takdir Allah SWT. ( )
Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata: "Kami menggunakan jampi-jampi pada zaman jahiliah , lalu kami tanyakan, Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai hal itu?'
Beliau menjawab, 'Tunjukkanlah kepadaku jampi-jampimu itu. Tidak mengapa menggunakan jampi-jampi, asalkan tidak mengandung kesyirikan.' (Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Laa Ba'sa bir-Ruqa Maa lam Yakun fihi Syirkun," hadits no. 2200).
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, katanya: "Rasulullah SAW pernah melarang jampi-jampi. Kemudian datanglah keluarga Amr bin Hazm seraya berkata, 'Wahai Rasulullah, kami mempunyai jampi-jampi yang biasa kami pergunakan kalau disengat kala.'
Jabir berkata, 'Lalu mereka menunjukkannya kepada Rasulullah.' Kemudian beliau bersabda, 'Saya lihat tidak apa-apa, barangsiapa yang dapat memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaklah ia memberikan manfaat kepadanya.'" (Muslim, "Kitab as-Salam," "Bab Istihbabur-Ruqyah minal-'Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah," hadits nomor 2199)
Al-Hafizh dalam Fathul-Bari berkata, "Suatu kaum berpegang pada keumuman ini, maka mereka memperbolehkan semua jampi-jampi yang telah dicoba kegunaannya, meskipun tidak masuk akal maknanya. Tetapi hadis Auf itu menunjukkan bahwa jampi-jampi yang mengandung kesyirikan dilarang. Dan jampi-jampi yang tidak dimengerti maknanya yang tidak ada jaminan keamanan dari syirik juga terlarang, sebagai sikap kehati-hatian, di samping harus memenuhi persyaratan lainnya."
Jampi-Jampi Rasulullah
Kebolehan menggunakan jampi-jampi ini sudah ada dasarnya dari sunnah qauliyah (sabda Nabi SAW), sunnah fi'liyah (perbuatan beliau), dan sunnah taqririyah (pengakuan atau pembenaran beliau terhadap jampi-jampi yang dilakukan orang lain).
Bahkan Nabi SAW sendiri pernah menjampi beberapa orang sahabat , dan beliau pernah dijampi oleh Malaikat Jibril . Beliau juga menyuruh sebagian sahabat agar menggunakan jampi-jampi, dan menasihati sebagian sanak keluarganya dengannya. Dan beliau membenarkan sahabat-sahabat beliau yang menggunakan jampi-jampi.
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW apabila ada seseorang yang mengeluhkan sesuatu kepada beliau, atau terluka, maka beliau berbuat demikian dengan tangan beliau. Lalu Sufyan --yang meriwayatkan hadis-- meletakkan jari telunjuknya ke tanah, kemudian mengangkatnya kembali seraya mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah, debu bumi kami, dengan ludah sebagian kami, disembuhkan dengannya orang sakit dari kami dengan izin Tuhan kami." (Muttafaq 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu'lu' wal-Marjan fii Maa Ittafaqa 'alaihi asy-Syaikhaani, hadits no. 1417).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul " Fatwa-Fatwa Kotemporer " menjelaskan dari keterangan hadis ini dapat kita ketahui bahwa beliau mengambil ludah beliau sedikit dengan jari telunjuk beliau, lalu ditaruh di atas tanah (debu), dan debu yang melekat di jari tersebut beliau usapkan di tempat yang sakit atau luka, dan beliau ucapkan perkataan tersebut (jampi) pada waktu mengusap.
Diriwayatkan juga dari Aisyah, dia berkata, "Adalah Rasulullah SAW apabila beliau jatuh sakit, Malaikat Jibril menjampi beliau." (Muslim, "Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruqa," hadits no. 2185)
Juga dari Abu Sa'id bahwa Malaikat Jibril pernah datang kepada Nabi SAW dan bertanya, "Wahai Muhammad, apakah Anda sakit?"
Beliau menjawab, "Ya." Lantas Jibril mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah, saya jampi engkau dari segala sesuatu yang menyakitimu, dari kejahatan semua jiwa atau mata pendengki. Allah menyembuhkan engkau. Dengan menyebut narna Allah saya menjarnpi engkau." (Muslim, hadits nomor 2186).
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi SAW apabila sakit membaca dua surat al-Mu'awwidzat (Qul A'uudzu bi Rabbil-Falaq dan Qul A'uudzu bi Rabbin-Naas) untuk diri beliau sendiri dan beliau meniup dengan lembut tanpa mengeluarkan ludah. Dan ketika sakit beliau berat, aku (Aisyah) yang membacakan atas beliau dan aku usapkannya dengan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya. ( Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1415)
Diriwayatkan dari Aisyah juga bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruhnya meminta jampi karena sakit mata. (Muttafaq 'alaih, hadits nomor 1418).
Juga diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepada Asma' binti Umais: "Mengapa saya lihat tubuh anak-anak saudaraku kurus-kurus, apakah mereka ditimpa kebutuhan?"
Asma' menjawab, 'Tidak tetapi penyakit 'ain yang menimpa mereka.'
Nabi bersabda, 'Jampilah mereka.'
Asma' berkata, 'Lalu saya menolak.'
Kemudian beliau bersabda, "Jampilah mereka." (Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud "mereka" di sini ialah anak-anak dari putra paman beliau Ja'far).
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi juga mencontohkan pernah salah seorang sahabat menjampi pemuka suatu kaum --ketika mereka sedang bepergian dengan surat al-Fatihah, lalu pemuka kaum itu memberinya seekor kambing potong, tetapi sahabat itu tidak mau menerimanya sebelum menanyakannya kepada Nabi SAW. Lalu ia datang kepada Nabi dan menginformasikan hal itu kepada beliau seraya berkata, "Demi Allah, saya tidak menjampinya kecuali dengan surat al-Fatihah."
Lalu Nabi SAW bersabda, "Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah saya sebagian untuk saya makan bersama kamu."
(mhy)