Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:21 WIB
Dan tatkala Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallamditanya tentang azl, beliau menjawab,

«هو الوأد الخفي »

“‘Azl adalah mengubur bayi hidup-hidup secara sembunyi.”

(Baca juga : Delapan Amalan yang Bisa Dongkrak Ekspor Produk Halal, Apa Saja? )

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun praktek azl diperbolehkan, akan tetapi di dalamnya ada yang unsur yang dibenci. Karena itu, menunda kehamilan dengan maksud membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon, hal ini sama dengan hukum ‘azl.

Sedangkan membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.

(Baca juga : Pulihkan Ekonomi Jakarta, PKS Minta Anies Kejar Program Jakpreuneur )

Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Al Aghar Al Muzanni, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hatiku tidak pernah lalai dari dzikir kepada Allah subhanahu wa ta'ala, sesungguhnya aku beristighfar sebanyak seratus kali dalam sehari.

(HR. Muslim No. 4870)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More