Bolehkah Seorang Istri Menunda Kehamilan?

Minggu, 25 Oktober 2020 - 08:21 WIB
«هو الوأد الخفي »

“‘Azl adalah mengubur bayi hidup-hidup secara sembunyi.”

(Baca juga : Delapan Amalan yang Bisa Dongkrak Ekspor Produk Halal, Apa Saja? )

Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun praktek azl diperbolehkan, akan tetapi di dalamnya ada yang unsur yang dibenci. Karena itu, menunda kehamilan dengan maksud membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon, hal ini sama dengan hukum ‘azl.

Sedangkan membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.

(Baca juga : Pulihkan Ekonomi Jakarta, PKS Minta Anies Kejar Program Jakpreuneur )

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
مَنۡ كَانَ يُرِيۡدُ حَرۡثَ الۡاٰخِرَةِ نَزِدۡ لَهٗ فِىۡ حَرۡثِهٖ‌ۚ وَمَنۡ كَانَ يُرِيۡدُ حَرۡثَ الدُّنۡيَا نُؤۡتِهٖ مِنۡهَا وَمَا لَهٗ فِى الۡاٰخِرَةِ مِنۡ نَّصِيۡبٍ
Barangsiapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya dan barangsiapa menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya sebagian darinya (keuntungan dunia), tetapi dia tidak akan mendapat bagian di akhirat.

(QS. Asy-Syura Ayat 20)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More