Tata Cara Wudhu Rasulullah Lengkap Menurut 4 Mazhab
Minggu, 29 November 2020 - 14:35 WIB
Wudhu bukan sekadar membersihkan anggota tubuh secara fisik dari kotoran, melainkan sebuah ritual ibadah yang telah ditetapkan aturannya lewat wahyu (syara') dari Allah Ta'ala. Al-Qur'an telah menjelaskan tata cara berwudhu , namun praktik detailnya diajarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Allah memerintahkan berwudhu sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS. Al-Maidah: 6)
[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1)]
Berikut tata cara wudhu Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana dijelaskan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam-bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab". Praktik wudhu Rasulullah ini bersumber dari beberapa kitab-kitab fiqih matan empat mazhab .
1. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Hanafi
Imam Ibnu Maudud al-Maushili (wafat 683 H), seorang ulama bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya "Mukhtar al-Fatwa", yang menjadi rujukan mazhab Hanafi, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
وَفَرْضُهُ: غَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ رُبُعِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ
Fardhu wudhu yaitu: (1) Membasuh Wajah, (2) Membasuh Tangan dan Juga Kedua Siku, (3) Mengusap Seperempat Kepala, dan (4) Membasuh Kaki dan Juga Kedua Mata Kaki.
Sedangkan sunnah-sunnah wudhu yaitu: (1) Membasuh kedua tangan sampai ke pergelangan tangan sebanyak tiga kali sebelum mencelupkan tangannya ke dalam wadah air bagi yang baru bangun dari tidur, (2) Membaca tasmiyyah di awal wudhu, (3) Bersiwak, (4) Madhmadhah, (5) Istinsyaq, (6) Mengusap seluruh kepala dan kedua telinga dengan satu usapan air, (7) Takhlil jenggot dan ruas jari, (8) Membasuh tiga kali.
2. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Maliki
Imam Abu an-Naja al-'Asymawi (wafat sebelum Abad 10 H), seorang ulama bermazhab Maliki dalam kitab matan-nya "Matan al-'Asymawiyyah" menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
فَأَمَّا فَرَائِضُ الوُضُوْءِ فَسَبْعَةٌ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ، وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلىالكَعْبَيْنِ، وَالفَوْرُ، وَالتَّدْلِيْكُ. فَهَذِهِ سَبْعَةٌ.لَكِنْ يَجِبُ عَلَيْكَ في غَسْلِ وَجْهِكَ أَنْ تُخَلِّلَ شَعْرَ لِحْيَتِكَ إِنْ كَانَ شَعْرُ اللِّحْيَةِ خَفِيْفًا تَظْهَرُ البَشْرَةُ تَحْتَهُ، وَإِنْ كَانَ كَثِيْفًا فَلاَ يَجِبُ عَلَيْكَ تَخْلِيْلُهَا، وَكَذَلِكَ يَجِبُ عَلَيْكَ في غَسْلِ يَدَيْكَ أَنْ تُخَلِّلَ أَصَابِعَكَ عَلَى المَشْهُورِ
Adapun fardhu wudhu ada 7 yaitu: (1 dan 2) Niat saat membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) Mengusap seluruh kepala, (5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, (6) Faur/muwalah, (7) Tadlik/menggosok. Namun wajib atasmu saat membasuh wajah melakukan takhlil pada jenggotmu yang tipis, di mana kulitnya tampak terlihat. Adapun jika jenggotmu tebal, maka tidak wajib takhlil. Begitu juga wajib atasmu melakukan takhlil pada ruas-ruas jari, sebagaimana pendapat yang masyhur.
Sedangkan sunnah-sunnah wudhu ada 8: (1) Membasuh kedua tangan sampai pergelangan, (2) Madhmadhah, (3) Istinsyaq, (4) Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, (5) Mengusap kepala dengan membalikkannya dari belakang, (6) Mengusap sisi luar dan dalam telinga, (7) Mengusap telinga dengan air yang baru, dan (8) Tertib.
Adapun fadhilahnya (anjuran di bawah kualitas sunnah), ada 7: (1) Tasmiyyah, (2) Berwudhu di tempat yang suci, (3) Meminimalkan penggunaan air, (4) Meletakkan wadah air di atas tangan kanan, (5) Basuhan kedua dan ketiga, jika telah sempurna pada basuhan pertama, (6) Memulai usapan kepada dari arah depan, (7) Bersiwak.
3. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Syafi'i
Imam Abu Syuja' al-Ashfahani (wafat 593 H), seorang ulama bermazhab Syafi'i, dalam kitab matan-nya "Al-Ghayah wa at-Taqrib" menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
وفروض الوضوء ستة أشياء: النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين مع المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
Fardhu wudhu ada 6: (1) Niat saat membasuh wajah, (2) Membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, (4) Mengusap sebagian kepala, (5) Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, (6) Tertib anggota wudhu sebagaimana telah disebutkan.
Adapun sunnah-sunnahnya ada 10: (1) Tasmiyyah, (2) Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, (3) Madhamadhah, (4) Istinsyaq, (5) Membasuh sisi dalam dan luar telingan dengan air yang baru, (6) Takhlil jenggot yang tebal, (7) Takhlil ruas-ruas jari tangan dan kaki, (8) Mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas yang kiri, (9) Melakukan wudhu tiga kali-tiga kali, dan (10) Muwalah. (Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya)
4. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Hanbali
Imam Mar'i bin Yusuf al-Karmi (wafat 1033 H), seorang ulama bermazhab Hanbali, dalam kitab matan-nya "Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib" menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
وفروضه ستة: غسل الوجه ومنه المضمضة والاستنشاق وغسل اليدين مع المرفقين ومسح الرأس كله ومنه الأذنان وغسل الرجلين مع الكعبين والترتيب والموالاة
Fardhu wudhu ada 6: (1) Membasuh wajah termasuk madhamadhah dan istinsyaq, (2) Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, (3) Mengusap seluruh kepala termasuk kedua telinga, (4) Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, (5) Tertib, dan (6) Muwalah.
Adapun sunnah wudhu ada 18: (1) Menghadap kiblat, (2) Bersiwak, (3) Membasuh telapak tangan 3 kali, (4) Mendahulukan madhmadhah dan istinsyaq sebelum membasuh wajah, (5) Memperbanyak hirupan air dalam madhmadah dan istinsyaq, kecuali bagi orang yang berpuasa, (6) Menekan anggota wudhu yang dibasuh (dalk), (7) Memperbanyak basuhan di wajah –hingga ke sisi luar dan dalam-, (8) Takhlil jenggot yang tebal, (9) Takhlil ruas-ruas jari, (10) Membasuh telinga dengan air yang baru, (11) Mendahulukan anggota wudhu yang kanan atas kiri, (12) Melebihkan wilayah basuhan (tahjil), (13) Basuhan kedua dan ketiga, (14) Senantiasa berniat hingga wudhu selesai, (15) Berniat saat membasuh telapak tangan, (16) Membaca niat secara sirr, (17) Membaca dua kalimat syahadat setelah berwudhu dengan menghadapkan wajah ke langit, (18) Mandiri dalam berwudhu, tanpa bantuan orang lain.
Demikian tata cara wudhu Rasulullah صلى الله عليه وسلم menurut 4 mazhab. Untuk muslim Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i dan juga penganut mazhab Hanafi di luar negeri apabila berwudhu hanya mengusap sebagian kepala saja dan seperempat kepala. Berbeda dengan muslim di luar negeri yang bermazhab Maliki dan Hanbali mereka mengusap seluruh kepala. Semuanya benar karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah melakukannya.
( )
Wallahu A'lam
Allah memerintahkan berwudhu sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur'an:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ... المائدة:6
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki..." (QS. Al-Maidah: 6)
[Baca Juga: Ilmu Wudhu yang Wajib Kamu Ketahui (1)]
Berikut tata cara wudhu Rasulullah صلى الله عليه وسلم sebagaimana dijelaskan Ustaz Isnan Ansory (pengajar Rumah Fiqih Indonesia) dalam-bukunya "Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab". Praktik wudhu Rasulullah ini bersumber dari beberapa kitab-kitab fiqih matan empat mazhab .
1. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Hanafi
Imam Ibnu Maudud al-Maushili (wafat 683 H), seorang ulama bermazhab Hanafi, dalam kitab matan-nya "Mukhtar al-Fatwa", yang menjadi rujukan mazhab Hanafi, menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
وَفَرْضُهُ: غَسْلُ الْوَجْهِ، وَغَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ رُبُعِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ
Fardhu wudhu yaitu: (1) Membasuh Wajah, (2) Membasuh Tangan dan Juga Kedua Siku, (3) Mengusap Seperempat Kepala, dan (4) Membasuh Kaki dan Juga Kedua Mata Kaki.
Sedangkan sunnah-sunnah wudhu yaitu: (1) Membasuh kedua tangan sampai ke pergelangan tangan sebanyak tiga kali sebelum mencelupkan tangannya ke dalam wadah air bagi yang baru bangun dari tidur, (2) Membaca tasmiyyah di awal wudhu, (3) Bersiwak, (4) Madhmadhah, (5) Istinsyaq, (6) Mengusap seluruh kepala dan kedua telinga dengan satu usapan air, (7) Takhlil jenggot dan ruas jari, (8) Membasuh tiga kali.
2. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Maliki
Imam Abu an-Naja al-'Asymawi (wafat sebelum Abad 10 H), seorang ulama bermazhab Maliki dalam kitab matan-nya "Matan al-'Asymawiyyah" menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
فَأَمَّا فَرَائِضُ الوُضُوْءِ فَسَبْعَةٌ: النِّيَّةُ عِنْدَ غَسْلِ الوَجْهِ، وَغَسْلُ اليَدَيْنِ إِلى الْمِرْفَقَيْنِ، وَمَسْحُ جَمِيْعِ الرَّأْسِ، وَغَسْلُ الرِّجْلَيْنِ إِلىالكَعْبَيْنِ، وَالفَوْرُ، وَالتَّدْلِيْكُ. فَهَذِهِ سَبْعَةٌ.لَكِنْ يَجِبُ عَلَيْكَ في غَسْلِ وَجْهِكَ أَنْ تُخَلِّلَ شَعْرَ لِحْيَتِكَ إِنْ كَانَ شَعْرُ اللِّحْيَةِ خَفِيْفًا تَظْهَرُ البَشْرَةُ تَحْتَهُ، وَإِنْ كَانَ كَثِيْفًا فَلاَ يَجِبُ عَلَيْكَ تَخْلِيْلُهَا، وَكَذَلِكَ يَجِبُ عَلَيْكَ في غَسْلِ يَدَيْكَ أَنْ تُخَلِّلَ أَصَابِعَكَ عَلَى المَشْهُورِ
Adapun fardhu wudhu ada 7 yaitu: (1 dan 2) Niat saat membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, (4) Mengusap seluruh kepala, (5) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, (6) Faur/muwalah, (7) Tadlik/menggosok. Namun wajib atasmu saat membasuh wajah melakukan takhlil pada jenggotmu yang tipis, di mana kulitnya tampak terlihat. Adapun jika jenggotmu tebal, maka tidak wajib takhlil. Begitu juga wajib atasmu melakukan takhlil pada ruas-ruas jari, sebagaimana pendapat yang masyhur.
Sedangkan sunnah-sunnah wudhu ada 8: (1) Membasuh kedua tangan sampai pergelangan, (2) Madhmadhah, (3) Istinsyaq, (4) Istintsar; yaitu membuang air yang dimasukkan ke dalam hidup, (5) Mengusap kepala dengan membalikkannya dari belakang, (6) Mengusap sisi luar dan dalam telinga, (7) Mengusap telinga dengan air yang baru, dan (8) Tertib.
Adapun fadhilahnya (anjuran di bawah kualitas sunnah), ada 7: (1) Tasmiyyah, (2) Berwudhu di tempat yang suci, (3) Meminimalkan penggunaan air, (4) Meletakkan wadah air di atas tangan kanan, (5) Basuhan kedua dan ketiga, jika telah sempurna pada basuhan pertama, (6) Memulai usapan kepada dari arah depan, (7) Bersiwak.
3. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Syafi'i
Imam Abu Syuja' al-Ashfahani (wafat 593 H), seorang ulama bermazhab Syafi'i, dalam kitab matan-nya "Al-Ghayah wa at-Taqrib" menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
وفروض الوضوء ستة أشياء: النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين مع المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
Fardhu wudhu ada 6: (1) Niat saat membasuh wajah, (2) Membasuh wajah, (3) Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, (4) Mengusap sebagian kepala, (5) Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, (6) Tertib anggota wudhu sebagaimana telah disebutkan.
Adapun sunnah-sunnahnya ada 10: (1) Tasmiyyah, (2) Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam wadah air, (3) Madhamadhah, (4) Istinsyaq, (5) Membasuh sisi dalam dan luar telingan dengan air yang baru, (6) Takhlil jenggot yang tebal, (7) Takhlil ruas-ruas jari tangan dan kaki, (8) Mendahulukan anggota tubuh yang kanan atas yang kiri, (9) Melakukan wudhu tiga kali-tiga kali, dan (10) Muwalah. (Baca Juga: Sunnah-sunnah Wudhu dan Dalilnya)
4. Wudhu Rasulullah Menurut Mazhab Hanbali
Imam Mar'i bin Yusuf al-Karmi (wafat 1033 H), seorang ulama bermazhab Hanbali, dalam kitab matan-nya "Dalil ath-Thalib li Nail al-Mathalib" menetapkan praktik wudhu dari sisi rukun dan sunnahnnya, sebagai berikut:
وفروضه ستة: غسل الوجه ومنه المضمضة والاستنشاق وغسل اليدين مع المرفقين ومسح الرأس كله ومنه الأذنان وغسل الرجلين مع الكعبين والترتيب والموالاة
Fardhu wudhu ada 6: (1) Membasuh wajah termasuk madhamadhah dan istinsyaq, (2) Membasuh kedua tangan dan juga kedua siku, (3) Mengusap seluruh kepala termasuk kedua telinga, (4) Membasuh kedua kaki dan juga kedua mata kaki, (5) Tertib, dan (6) Muwalah.
Adapun sunnah wudhu ada 18: (1) Menghadap kiblat, (2) Bersiwak, (3) Membasuh telapak tangan 3 kali, (4) Mendahulukan madhmadhah dan istinsyaq sebelum membasuh wajah, (5) Memperbanyak hirupan air dalam madhmadah dan istinsyaq, kecuali bagi orang yang berpuasa, (6) Menekan anggota wudhu yang dibasuh (dalk), (7) Memperbanyak basuhan di wajah –hingga ke sisi luar dan dalam-, (8) Takhlil jenggot yang tebal, (9) Takhlil ruas-ruas jari, (10) Membasuh telinga dengan air yang baru, (11) Mendahulukan anggota wudhu yang kanan atas kiri, (12) Melebihkan wilayah basuhan (tahjil), (13) Basuhan kedua dan ketiga, (14) Senantiasa berniat hingga wudhu selesai, (15) Berniat saat membasuh telapak tangan, (16) Membaca niat secara sirr, (17) Membaca dua kalimat syahadat setelah berwudhu dengan menghadapkan wajah ke langit, (18) Mandiri dalam berwudhu, tanpa bantuan orang lain.
Demikian tata cara wudhu Rasulullah صلى الله عليه وسلم menurut 4 mazhab. Untuk muslim Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi'i dan juga penganut mazhab Hanafi di luar negeri apabila berwudhu hanya mengusap sebagian kepala saja dan seperempat kepala. Berbeda dengan muslim di luar negeri yang bermazhab Maliki dan Hanbali mereka mengusap seluruh kepala. Semuanya benar karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah melakukannya.
( )
Wallahu A'lam
(rhs)