Hadiah Istimewa Isra Miraj, Berikut 12 Fakta Tentang Sholat
Kamis, 11 Maret 2021 - 05:00 WIB
وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُم
"Dan Allah tidaklah menyia-nyiakan Imanmu." [HR Tirmidzi No. 2890. Beliau berkata: Hadis ini Hasan Sahih]
Imam Qurtubi rahimahullah berkata: "Pada ayat ini salat disebut dengan Iman. Karena ibadah ini mencakup niat (ibadah hati), ibadah lisan, dan ibadah anggota badan." (Lihat: Tafsir Al Qurtubi 2/440)
9. Allah Mewajibkan Sholat dalam Setiap Keadaan.
Tidak gugur, meski saat keadaan genting sekalipun, seperti saat perang, sakit, perjalanan jauh, dan lain sebagainya. Meski ada keringanan dalam hal syarat dan jumlah rakaatnya, namun tidak menggugurkan kewajiban salat secara keseluruhan.
10. Awalnya Diwajibkan Sebanyak 50 Kali Dalam Sehari.
Ini bukti bahwa Allah amat mencintai ibadah ini. Namun kemudian Allah memberi keringanan sehingga menjadi lima kali dalam sehari semalam. Lima kali sholat, namun pahalanya sama dengan 50 kali pahala sholat. Ini menunjukkan agungnya kedudukan ibadah ini. (Lihat dalam Sahih Bukhari hadis nomor 7517 dan Muslim nomor 162. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu)
11. Sholat Tetap Diperintahkan Bagi yang Lupa Atau Tertidur.
Rasulullah tetap memerintahkan kepada orang-orang yang lupa atau tertidur saat waktu shalat, untuk mengqadanya saat ia ingat. Nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barang siapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barang siapa yang kelupaan salat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Masuk dalam hal ini adalah orang yang pingsan. Para ulama menjelaskan, bila pingsannya tidak lebih dari tiga hari, maka wajib baginya untuk mengqada sholat yang terluputkan selama tiga hari ia koma tersebut. Sebagai penjelasan ini diriwayatkan dari sahabat ‘Amar, Imron bin Hushoin, dan Samuroh bin Jundub -radhiyallahu ‘anhum. Adapun bila seorang koma lebih dari tiga hari, maka hukumnya disamakan dengan orang yang gila. Jadi tidak ada kewajiban mengqada salat setalah ia sadarkan diri. (Lihat: Al Mughni 2/50-52. Dan Asy-Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah 3/8)
12. Allah Mengkhususkan Penyebutan Sholat dalam Al-Qur'an.
Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ
"Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat." (QS. Al Anbiya’: 73)
Padahal sholat sudah termasuk dalam amalan kebajikan. Namun Allah khususkan penyebutannya untuk diketahui, bahwa ibadah ini adalah ibadah yang sangat penting. Dan seperti ini banyak ditemui dalam Al-Qur'an.
Referensi:
1. Al-Mudawwanah, karya Imam Malik. Cetakan ke 1 th 1415. Terbitan: Dar Kutub Ilmiyah.
"Dan Allah tidaklah menyia-nyiakan Imanmu." [HR Tirmidzi No. 2890. Beliau berkata: Hadis ini Hasan Sahih]
Imam Qurtubi rahimahullah berkata: "Pada ayat ini salat disebut dengan Iman. Karena ibadah ini mencakup niat (ibadah hati), ibadah lisan, dan ibadah anggota badan." (Lihat: Tafsir Al Qurtubi 2/440)
9. Allah Mewajibkan Sholat dalam Setiap Keadaan.
Tidak gugur, meski saat keadaan genting sekalipun, seperti saat perang, sakit, perjalanan jauh, dan lain sebagainya. Meski ada keringanan dalam hal syarat dan jumlah rakaatnya, namun tidak menggugurkan kewajiban salat secara keseluruhan.
10. Awalnya Diwajibkan Sebanyak 50 Kali Dalam Sehari.
Ini bukti bahwa Allah amat mencintai ibadah ini. Namun kemudian Allah memberi keringanan sehingga menjadi lima kali dalam sehari semalam. Lima kali sholat, namun pahalanya sama dengan 50 kali pahala sholat. Ini menunjukkan agungnya kedudukan ibadah ini. (Lihat dalam Sahih Bukhari hadis nomor 7517 dan Muslim nomor 162. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu)
11. Sholat Tetap Diperintahkan Bagi yang Lupa Atau Tertidur.
Rasulullah tetap memerintahkan kepada orang-orang yang lupa atau tertidur saat waktu shalat, untuk mengqadanya saat ia ingat. Nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ
"Barang siapa yang meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melakukan sholat setelah ingat. Dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu." (HR. Al-Bukhari Muslim)
Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan: "Barang siapa yang kelupaan salat atau tertidur sehingga terlewat waktu salat, maka penebusnya adalah dia segera salat ketika ia ingat." (HR. Muslim)
Masuk dalam hal ini adalah orang yang pingsan. Para ulama menjelaskan, bila pingsannya tidak lebih dari tiga hari, maka wajib baginya untuk mengqada sholat yang terluputkan selama tiga hari ia koma tersebut. Sebagai penjelasan ini diriwayatkan dari sahabat ‘Amar, Imron bin Hushoin, dan Samuroh bin Jundub -radhiyallahu ‘anhum. Adapun bila seorang koma lebih dari tiga hari, maka hukumnya disamakan dengan orang yang gila. Jadi tidak ada kewajiban mengqada salat setalah ia sadarkan diri. (Lihat: Al Mughni 2/50-52. Dan Asy-Syarhul Kabir karya Ibnu Qudamah 3/8)
12. Allah Mengkhususkan Penyebutan Sholat dalam Al-Qur'an.
Dalam Al-Qur'an Allah berfirman:
وَأَوْحَيْنَا إِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَإِقَامَ الصَّلَاةِ
"Dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat." (QS. Al Anbiya’: 73)
Padahal sholat sudah termasuk dalam amalan kebajikan. Namun Allah khususkan penyebutannya untuk diketahui, bahwa ibadah ini adalah ibadah yang sangat penting. Dan seperti ini banyak ditemui dalam Al-Qur'an.
Referensi:
1. Al-Mudawwanah, karya Imam Malik. Cetakan ke 1 th 1415. Terbitan: Dar Kutub Ilmiyah.
Lihat Juga :