Berkurban Atas Nama Orang Tua atau Orang Lain, Bagaimana Pahalanya?
Senin, 19 Juli 2021 - 10:30 WIB
hewan- hewan kurban. Foto istimewa
Salah satu rukun sah dari berkurban adalah membaca niat dalam berkurban. Lalu, bagaimana hukumya jika niat berkurban atas nama orang tua atau nama keluarga yang lain? Lantas, bagaimana pahalanya untuk yang berkurban?
Baca juga: Benarkah Jabang Bayi yang Keguguran Memberi Pahala Buat Ibunya?
Syariat memerintahkan bahwa melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Perintahnya sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah . Anjuran menyembelih hewan kurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban .
Tentang berkurban, Allah Ta'ala firmankan dalam Al-Quran:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (QS Al-Kautsar: 2).
Baca juga: Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Arafah?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya. Seperti dalam riwayat hadis dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Baca juga: Sujud Syukur, Sunnah yang Sering Terlupakan
Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.
"Kurban adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang. Artinya kalau Anda ingin memberikan kurban kepada orang lain sah-sah saja," kata Buaya Yahya, pengasuh Al Bahjah Cirebon ini saat menjawab pertanyaan jamaahnya dalam tayangan Youtube-nya, baru-baru ini.
Baca juga: Benarkah Jabang Bayi yang Keguguran Memberi Pahala Buat Ibunya?
Syariat memerintahkan bahwa melaksanakan kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Perintahnya sangat dianjurkan atau sunnah muakkadah . Anjuran menyembelih hewan kurban ditekankan kepada umat Islam yang mempunyai kemampuan harta untuk berkurban bahkan menjadi suatu kewajiban .
Tentang berkurban, Allah Ta'ala firmankan dalam Al-Quran:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah.” (QS Al-Kautsar: 2).
Baca juga: Bolehkah Mengqadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa Arafah?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pun selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan untuk dirinya dan keluarganya. Seperti dalam riwayat hadis dari Anas nin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ بكبشَيْنِ أقرنيْنِ أملحيْنِ أحدِهما عنهُ وعن أهلِ بيتِه والآخرِ عنهُ وعمَّن لم يُضَحِّ من أمَّتِه
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berqurban dengan dua domba gemuk yang bertanduk, salah satunya untuk diri beliau dan keluarganya dan yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Baca juga: Sujud Syukur, Sunnah yang Sering Terlupakan
Selain Rasulullah, amalan ini juga dipraktikan oleh para sahabat Nabi yang melaksanakan kurban untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan sebagian daging kurban kemudian selebihnya mereka berikan kepada orang lain atau yang lebih membutuhkan.
"Kurban adalah sunnah setiap tahun atas setiap orang. Artinya kalau Anda ingin memberikan kurban kepada orang lain sah-sah saja," kata Buaya Yahya, pengasuh Al Bahjah Cirebon ini saat menjawab pertanyaan jamaahnya dalam tayangan Youtube-nya, baru-baru ini.
Lihat Juga :