Hukum Nikah Mut'ah dalam Pandangan Islam
Selasa, 03 Agustus 2021 - 15:12 WIB
Dengan demikian, maka klaim golongan syi'ah tentang kehalalan Nikah Mut'ah adalah batil. Para ulama menerangkan: Allah dalam kitab-Nya telah menjelaskan, bahwa senggama (hubungan badan) itu halal dilakukan dengan istri atau budak perempuan miliknya, sebagaimana dalam firman-Nya:
والذين هم لفروجهم حافظون إلا على ازواجهم اوما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملومين
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela." (QS. Al-Mukminun: 4-5)
Wanita yang dinikahi dengan nikah mut’ah statusnya bukanlah sebagai istri dan bukan pula sebagai budak miliknya. Sebab jika ia sebagai isteri, tentu berlaku di dalamnya hukum waris, penentuan nasab dan kewajiban iddah. Tetapi dalam nikah mut'ah tidak terdapat aturan tersebut.
Dalam nikah mut'ah tidak ada tujuan selain melampiaskan nafsu seksual, bukan untuk tujuan mengembangkan keturunan dan memelihara anak yang menjadi tujuan utama pernikahan. Barangkali, tidak berlebihan ucapan yang mengatakan: "Nikah mut’ah sama dengan zina dari segi tujuan mencari kepuasan hubungan badan. Orang yang mencari kepuasan seks melalui nikah mut’ah berarti termasuk orang-orang yang melewati batas ketentuan Al-Qur'an:
فمن ابتغى ورآء ذالك فأولئك هم العادون
"Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: 7)
Semoga Allah memberi anugerah kepada kita agar dapat mengikuti Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam lahir dan batin secara sempurna.
Sumber:
Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini
Baca Juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?
والذين هم لفروجهم حافظون إلا على ازواجهم اوما ملكت ايمانهم فإنهم غير ملومين
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela." (QS. Al-Mukminun: 4-5)
Wanita yang dinikahi dengan nikah mut’ah statusnya bukanlah sebagai istri dan bukan pula sebagai budak miliknya. Sebab jika ia sebagai isteri, tentu berlaku di dalamnya hukum waris, penentuan nasab dan kewajiban iddah. Tetapi dalam nikah mut'ah tidak terdapat aturan tersebut.
Dalam nikah mut'ah tidak ada tujuan selain melampiaskan nafsu seksual, bukan untuk tujuan mengembangkan keturunan dan memelihara anak yang menjadi tujuan utama pernikahan. Barangkali, tidak berlebihan ucapan yang mengatakan: "Nikah mut’ah sama dengan zina dari segi tujuan mencari kepuasan hubungan badan. Orang yang mencari kepuasan seks melalui nikah mut’ah berarti termasuk orang-orang yang melewati batas ketentuan Al-Qur'an:
فمن ابتغى ورآء ذالك فأولئك هم العادون
"Barangsiapa yang mencari di balik itu, maka mereka itulah orang-orang melampaui batas." (QS. Al-Mukminun: 7)
Semoga Allah memberi anugerah kepada kita agar dapat mengikuti Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam lahir dan batin secara sempurna.
Sumber:
Tanya Jawab Akidah Ahlussunnah wal Jamaah Karya Al-Habib Zein bin Ibrahim bin Smith Al-Alawi Al-Husaini
Baca Juga: Kawin Kontrak atau Mut'ah: Dulu Sempat Dibolehkan, Mengapa Setelah Itu Haram?
(rhs)