Hukum Melaksanakan Sholat Jumat Dua Gelombang, Bolehkah?

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 05:00 WIB
Namun, karena kita dalam masa pandemi, maka kita mengambil resiko yang paling kecil. Tentang kewajiban shalat Jumat pastinya tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan yang bisa diotak-atik adalah anjuran jamaah dipusatkan di satu masjid. Maka pada bagian inilah yang bisa diatur sedemikian rupa.

Dan untuk boleh menyelenggarakan shalat jumat di mushalla atau tempat yang tadinya tidak ada shalat Jumat, yang dibutuhkan adalah izin dari pemerintah. Misalnya dari kelurahan atau otoritas ulama setempat.

Wallahu A'lam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
فَلَمَّا نَسُوۡا مَا ذُكِّرُوۡا بِهٖ فَتَحۡنَا عَلَيۡهِمۡ اَبۡوَابَ كُلِّ شَىۡءٍ ؕ حَتّٰٓى اِذَا فَرِحُوۡا بِمَاۤ اُوۡتُوۡۤا اَخَذۡنٰهُمۡ بَغۡتَةً فَاِذَا هُمۡ مُّبۡلِسُوۡنَ
Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu kesenangan untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, maka ketika itu mereka terdiam putus asa.

(QS. Al-An'am Ayat 44)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More