Hukum Melaksanakan Sholat Jumat Dua Gelombang, Bolehkah?
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 05:00 WIB
Namun, karena kita dalam masa pandemi, maka kita mengambil resiko yang paling kecil. Tentang kewajiban shalat Jumat pastinya tidak bisa diganggu gugat. Sedangkan yang bisa diotak-atik adalah anjuran jamaah dipusatkan di satu masjid. Maka pada bagian inilah yang bisa diatur sedemikian rupa.
Dan untuk boleh menyelenggarakan shalat jumat di mushalla atau tempat yang tadinya tidak ada shalat Jumat, yang dibutuhkan adalah izin dari pemerintah. Misalnya dari kelurahan atau otoritas ulama setempat.
Wallahu A'lam
Dan untuk boleh menyelenggarakan shalat jumat di mushalla atau tempat yang tadinya tidak ada shalat Jumat, yang dibutuhkan adalah izin dari pemerintah. Misalnya dari kelurahan atau otoritas ulama setempat.
Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)