Hukum Korupsi Waktu Dalam Pandangan Islam
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:40 WIB
Di antara hal negatif yang biasa dilakukan manusia adalah korupsi waktu, seperti mengambil jam-jam kantor untuk keperluan pribadi tanpa izin atau alasan yang dibenarkan.
"Menyengaja telat sehingga merugikan hak orang lain atau hak kantor, tapi dia sendiri maunya dibayar utuh. Ini korupsi dan sama buruknya dengan korupsi uang. Sebab, sama-sama merugikan pihak lain," terang Ustaz Farid.
Dalam satu riwayat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan manusia:
"Tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Perlunya Peran Juru Dakwah dalam Memberantas Korupsi
"Menyengaja telat sehingga merugikan hak orang lain atau hak kantor, tapi dia sendiri maunya dibayar utuh. Ini korupsi dan sama buruknya dengan korupsi uang. Sebab, sama-sama merugikan pihak lain," terang Ustaz Farid.
Dalam satu riwayat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan manusia:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ ، وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
"Tanda munafik ada tiga, jika berkata ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari dan ketika diberi amanat, maka ia berkhianat." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Perlunya Peran Juru Dakwah dalam Memberantas Korupsi
(rhs)
Lihat Juga :