Larangan Mengambil Daging Kurban sebagai Upah Penjagal
Sabtu, 18 Juni 2022 - 13:30 WIB
Di beberapa daerah atau masjid kita sering menemukan panitia kurban memberikan daging atau kulit hewan kurban sebagai upah penjagal atau penyembelih kurban. Dalam syariat Islam, tradisi seperti ini tidak dibolehkan.
Lalu bagaimana cara memberi upah bagi penjagal atau penyembelih kurban? Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menerangkan, jika upah diambil dari daging atau kulit kurban maka hukumnya haram. Sebab daging kurban itu harus dibagikan atau disedekahkan secara cuma-cuma kepada siapapun.
Sebagai solusi untuk penjagal adalah memberikan upah atau uang dari panitia atau dari si pengkurban. Sebab upah tidak boleh diambil dari daging kurban.
Jika ingin memberi daging kurban kepada tukang jagal, maka berikanlah secara cuma-cuma, bukan atas dasar akad upah.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Dan tidak diperbolehkan kulit kurban atau lainnya dijadikan sebagai upah untuk penjagal. Sebab seharusnya pengqurban itu mensedekahkan saja kepada si penjagal." (An Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 420 jilid. 8)
Hadis yang menyatakan haramnya mengambil upah dari daging kurban diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah.
عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا
Artinya: "Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya. Dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami." (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)
Lalu bagaimana cara memberi upah bagi penjagal atau penyembelih kurban? Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i" menerangkan, jika upah diambil dari daging atau kulit kurban maka hukumnya haram. Sebab daging kurban itu harus dibagikan atau disedekahkan secara cuma-cuma kepada siapapun.
Sebagai solusi untuk penjagal adalah memberikan upah atau uang dari panitia atau dari si pengkurban. Sebab upah tidak boleh diambil dari daging kurban.
Jika ingin memberi daging kurban kepada tukang jagal, maka berikanlah secara cuma-cuma, bukan atas dasar akad upah.
Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa: "Dan tidak diperbolehkan kulit kurban atau lainnya dijadikan sebagai upah untuk penjagal. Sebab seharusnya pengqurban itu mensedekahkan saja kepada si penjagal." (An Nawawi, Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal. 420 jilid. 8)
Hadis yang menyatakan haramnya mengambil upah dari daging kurban diriwayatkan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib karamallahu wajhah.
عن عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ على بُدْنِهِ فَأُقَسِّمَ جِلَالَهَا وَجُلُودَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ من عِنْدِنَا
Artinya: "Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah, ia berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya kemudian aku membagikan jilal-nya (pakaian hewan yang terbuat dari kulit untuk menahan dingin) dan kulitnya. Dan beliau memerintahkan kepadaku untuk tidak memberikan sedikit pun bagian tubuh dari hewan kurban tersebut (sebagai upah) kepada tukang jagal. Dan beliau bersabda: Kami akan memberikan upah tukang jagalnya dari harta yang ada pada kami." (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudlath-Thalib, juz, I, halaman: 545)
(rhs)