Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari
Kamis, 23 Juni 2022 - 12:13 WIB
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat melontar pada siang hari lebih utama dan lebih hati-hati. "Dan ketika ada kebutuhan yang mendorong untuk melontar pada malam hari maka tidak mengapa bila melontarnya pada malam yang matahari sudah terbenam sampai akhir malam," katanya.
Adapun melontar pada hari yang akan datang maka tidak dapat dilakukan pada malam yang lewat darinya selain malam nahar bagi orang-orang yang lemah pada setengah malam bagian akhir.
Adapun bagi orang-orang yang kuat maka yang sesuai sunnah adalah mereka melontar jumrah Aqabah setelah terbit matahari sebagaimana telah disebutkan karena menggabungkan beberapa hadis yang menjelaskan hal tersebut. Wallahu a’lam.
Adapun melontar pada hari yang akan datang maka tidak dapat dilakukan pada malam yang lewat darinya selain malam nahar bagi orang-orang yang lemah pada setengah malam bagian akhir.
Adapun bagi orang-orang yang kuat maka yang sesuai sunnah adalah mereka melontar jumrah Aqabah setelah terbit matahari sebagaimana telah disebutkan karena menggabungkan beberapa hadis yang menjelaskan hal tersebut. Wallahu a’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)