Ketika Kaum Muslimah Sholat Berjamaah Sendiri, Inilah Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 09:31 WIB
Sholat Jamaah Bersama Pria
Jika wanita muslimah melakukan sholat berjamaah di belakang jamaah laki-laki. Kaum wanita dibenarkan sholat berjamaah di belakang kaum pria. Ini didasarkan hadis Anas radhiyallahu'anha yang menyatakan bahwa:
"Aku bersana seorang anak yatim piatu, bermakmum kepada Rasululah di rumah kami. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, ikut salat di belakang kami". (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i)
Ummu Salamah menyatakan ," Ketika Rasulullah mengucapkan salam, kaum wanita langsung berdiri setelah beliau selesai mengucapkan salam, sedangkan beliau sendiri diam sejenak di tempatnya". (HR Bukhari, ABu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dari dua hadis tersebut dan hadis hadis lainnya yang menjaleskan masalah ini, dipetik dua pelajaran penting yakni:
1. Wanita boleh sholat di belakang shaf laki-laki
2. Wanita yang berdiri di belakang laki-laki, sekalipun tidak ada wanita lain yang menyertainya, ia tetap harus berdiri di shaf paling belakang sendirian.
Begitu pula bila dia sholat bersama seorang laki-laki yang masih mahramnya, tetap harus berdiri di belakangnya. Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahram dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahram. Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahram tanpa ada jamaah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jamaah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)
Wallahu A'lam
Jika wanita muslimah melakukan sholat berjamaah di belakang jamaah laki-laki. Kaum wanita dibenarkan sholat berjamaah di belakang kaum pria. Ini didasarkan hadis Anas radhiyallahu'anha yang menyatakan bahwa:
"Aku bersana seorang anak yatim piatu, bermakmum kepada Rasululah di rumah kami. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, ikut salat di belakang kami". (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i)
Ummu Salamah menyatakan ," Ketika Rasulullah mengucapkan salam, kaum wanita langsung berdiri setelah beliau selesai mengucapkan salam, sedangkan beliau sendiri diam sejenak di tempatnya". (HR Bukhari, ABu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dari dua hadis tersebut dan hadis hadis lainnya yang menjaleskan masalah ini, dipetik dua pelajaran penting yakni:
1. Wanita boleh sholat di belakang shaf laki-laki
2. Wanita yang berdiri di belakang laki-laki, sekalipun tidak ada wanita lain yang menyertainya, ia tetap harus berdiri di shaf paling belakang sendirian.
Begitu pula bila dia sholat bersama seorang laki-laki yang masih mahramnya, tetap harus berdiri di belakangnya. Kalau seorang wanita bermakmum di belakang suami atau yang masih mahram dengannya, ini dibolehkan karena tidak ada ikhtilath yaitu campur baur yang terlarang di antara pria dan wanita karena masih mahram. Namun jika wanita tersebut bermakmum sendirian di belakang imam yang bukan mahram tanpa ada jamaah wanita atau pria lainnya, maka ini terlarang.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Namun boleh jika ada wanita yang lain, sedangkan imamnya sendiri tanpa ada jamaah pria karena pada saat ini sudah tidak ada fitnah (godaan dari wanita). Akan tetapi, jika masih ada fitnah, tetap hal ini tidak dibolehkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 510)
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :