Apakah Pembunuh Wajib Dihukum Mati? Begini Pandangan Islam

Sabtu, 03 September 2022 - 23:08 WIB
Para ulama memasukkan modus penggunaan sihir sebagai salah satu modus dalam pembunuhan ini.

Hukuman Mati dan Uang Tebusan

Bila seorang pembunuh sudah mengakui atau terbukti 100% telah melakukan pembunuhan jenis ini dengan sengaja, maka ada beberapa jenis hukumannya. Yang paling utama tentunya adalah hukum Qishash alias hukuman yang setimpal. Dalam hal ini adalah hukuman mati.

Namun hukuman mati ini tidak bersifat mutlak pelaksanaannya. Sebab, hukuman mati ini hanya bisa dilakukan kalau memang terbukti membunuh dengan sengaja yang menyebabkan kematian, dan pihak keluar menuntut agar pelakunya dihukum mati.

Namun bila pihak keluarga korban memaafkan, hukuman mati ini tidak perlu dilakukan. Dan untuk itu, ada dua kemungkinan. Pertama, pihak keluarga berhak menuntu Diyat atau uang tebusan. Kedua, pihak keluarga memaafkan tanpa menuntut Diyat. Bila pilihannya adalah yang ketiga, maka pembunuh akan terbebas dari hukuman mati.

Namun di luar hukuman mati atau uang tebusan ini, ada juga beberapa jenis konsekuensi hukum lainnya. Di antaranya, bila pembunuh adalah calon ahli waris orang yang dibunuh, maka konsekuensinya pembunuh tidak berhak untuk menerima harta warisan darinya. Selain harta warisan, para ulama juga mengatakan bahwa pembunuh juga tidak berhak atas harta yang diwasiatkan oleh korban.

2. Pembunuhan Seperti Disengaja

Ungkapan pembunuhan seperti disengaja ini adalah terjemahan bebas dari istilah syibhu amdi. Dan definisinya menurut Mazhab As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah:

قَصْدُ ضَرْبِ الشَّخْصِ عُدْوَانًا بِمَا لاَ يَقْتُل غَالِبًا كَالسَّوْطِ وَالْعَصَا

Bertujuan untuk menyerang korban karena permusuhan di antara mereka, namun dengan menggunakan alat yang secara umum tidak lazim digunakan untuk membunuh, seperti cambuk atau tongkat.

Yang menyamakan antara pembunuhan ini dengan pembunuhan sengaja adalah sama-sama punya niat atau maksud untuk mencelakakan. Namun perbedaan antara keduanya adalah bahwa pembunuhan sengaja itu memang diniatkan untuk membunuh. Sedangkan pembunuhan seperti sengaja memang niat mencelakakan, tetapi tidak sampai menginginkan kematiannya.

3. Pembunuhan Keliru

Istilah aslinya dalam ilmu fiqih adalah al-qatlul-khatha’ (القتل الخطأ), namun terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia bisa bermacam-macam.

Ada yang menyebutnya pembunuhan tidak sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan salah dan juga ada yang menyebut pembunuhan keliru. Yang mana saja tidak jadi masalah, yang penting justru definisinya. Definisinya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para fuqaha adalah:

مَا وَقَعَ دُونَ قَصْدِ الْفِعْل وَالشَّخْصِ أَوْ دُونَ قَصْدِ أَحَدِهِمَا

Pembunuhan yang terjadi tanpa maksud untuk melakukannya, dan juga tanpa target tertentu dari korbannya, atau tanpa salah satunya.

Dari pengertian di atas, maka pembunuhan jenis ini bisa terjadi dalam bentuk misalnya seseorang iseng melempar kerikil kecil ke sembarang arah, tanpa bermaksud untuk melempar seseorang. Namun ternyata kerikil itu mengenai pengendara sepeda motor, lalu oleng, terjatuh dan meninggal dunia.

Atau bisa juga seseorang memang berniat melempar benda kecil ke arah korban yang sedang mengedarai sepeda motor, dimana benda yang dilempar itu bukan termasuk benda yang lazimnya digunakan untuk membunuh.

Namun, ternyata lemparan kerikil itu mengakibatkan kematiannya. Mungkin karena dia berusaha menghindar, lalu malah menabrak pembatas jalan dengan keras dan meninggal.

Bentuk lainnya adalah seorang memang secara sengaja ingin membunuh target tertentu. Namun tenyata tembakannya meleset jauh dan mengenai korban yang tidak bersalah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَ اِذۡ اَخَذَ رَبُّكَ مِنۡۢ بَنِىۡۤ اٰدَمَ مِنۡ ظُهُوۡرِهِمۡ ذُرِّيَّتَهُمۡ وَ اَشۡهَدَهُمۡ عَلٰٓى اَنۡفُسِهِمۡ‌ ۚ اَلَسۡتُ بِرَبِّكُمۡ‌ ؕ قَالُوۡا بَلٰى‌ ۛۚ شَهِدۡنَا ‌ۛۚ اَنۡ تَقُوۡلُوۡا يَوۡمَ الۡقِيٰمَةِ اِنَّا كُنَّا عَنۡ هٰذَا غٰفِلِيۡنَ
Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka seraya berfirman, Bukankah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab, Betul Engkau Tuhan kami, kami bersaksi. Kami lakukan yang demikian itu agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan, Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini.

(QS. Al-A'raf Ayat 172)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More