Kisah Nabi dan Desa Semut: Binatang yang Tidak Boleh Dibunuh
Rabu, 08 Juli 2020 - 05:00 WIB
Syaikh Umar mengatakan Nabi kita mengajarkan bahwa kita berhak melawan orang atau hewan yang menyerang kita, walaupun hewan itu adalah hewan jinak. Semut ini menyerang dan menggigit. Jika orang yang digigitnya menghukumnya, maka dia tidak disalahkan.
"Adapun menghukum semua semut yang ada di desa itu dan membakar mereka dengan api, ini bukanlah suatu keadilan," katanya. ( )
Oleh karena itu, Allah menyalahkan Nabi itu dan mencelanya karena dia menghukum melampaui batas. Dia meghukum semut yang tidak bersalah karena kesalahan seekor semut.
Dia membunuh sebuah umat yang bertasbih kepada Allah. Dan Allah telah berfirman kepadanya untuk menegurnya, "Mengapa tidak hanya satu semut saja? Hanya karena kamu digigit oleh seekor semut, kamu membinasakan umat yang bertasbih kepada Allah." ( )
Menurut Syaikh Umar, orang yang terdidik untuk merasa bersalah jika membunuh seekor semut, dia tidak mungkin setelah itu membunuh manusia tanpa salah dan tanpa alasan yang benar. Dia akan menjadi contoh mulia yang menjaga nyawa hamba-hamba Allah sebagaimana dia menjaga tanaman dan hewan-hewan. ( )
Selanjutnya ia mengatakan, hadis ini mengajarkan pada kita bahwa tidak boleh membunuh semut, sebagaimana tidak boleh membunuh binatang lain, kecuali binatang yang menyerang dan mengganggu. Dalam sebuah hadis terdapat larangan membunuh semut, tawon, hudhud, dan shurad.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ،
وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah)
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih di atas syarat Bukhari Muslim. (Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 14/399).
Para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud dalam hadis tersebut tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut, namun hanya tertentu pada semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman. Sehingga ketika semut selain jenis ini boleh-boleh saja untuk dibunuh, terlebih ketika semut itu menyakiti terhadap manusia atau mengganggu aktivitasnya.
Bahkan jika semut besar dan panjang yang haram dibunuh ini menyakiti manusia maka keharaman membunuhnya menjadi hilang, sehingga boleh-boleh saja hewan ini dibunuh.
Bolehnya membunuh semut ini dengan menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Salah satu cara yang baik adalah tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan tersebut.
Penjelasan tentang ketentuan ini terdapat dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy.
Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama dzurr maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya namun dengan selain dengan cara membakar, sebab membakar ini menyakitkan. ( )
Jika terdapat semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya.
"Adapun menghukum semua semut yang ada di desa itu dan membakar mereka dengan api, ini bukanlah suatu keadilan," katanya. ( )
Oleh karena itu, Allah menyalahkan Nabi itu dan mencelanya karena dia menghukum melampaui batas. Dia meghukum semut yang tidak bersalah karena kesalahan seekor semut.
Dia membunuh sebuah umat yang bertasbih kepada Allah. Dan Allah telah berfirman kepadanya untuk menegurnya, "Mengapa tidak hanya satu semut saja? Hanya karena kamu digigit oleh seekor semut, kamu membinasakan umat yang bertasbih kepada Allah." ( )
Menurut Syaikh Umar, orang yang terdidik untuk merasa bersalah jika membunuh seekor semut, dia tidak mungkin setelah itu membunuh manusia tanpa salah dan tanpa alasan yang benar. Dia akan menjadi contoh mulia yang menjaga nyawa hamba-hamba Allah sebagaimana dia menjaga tanaman dan hewan-hewan. ( )
Selanjutnya ia mengatakan, hadis ini mengajarkan pada kita bahwa tidak boleh membunuh semut, sebagaimana tidak boleh membunuh binatang lain, kecuali binatang yang menyerang dan mengganggu. Dalam sebuah hadis terdapat larangan membunuh semut, tawon, hudhud, dan shurad.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ ، وَالضِّفْدَعِ ،
وَالنَّمْلَةِ ، وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah melarang membunuh burung shurad, kodok, semut dan burung hud-hud” (HR. Ibnu Majah)
Shurad adalah burung berkepala besar dan berparuh besar, perutnya putih, punggungnya hijau, memangsa serangga dan burung kecil.
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih di atas syarat Bukhari Muslim. (Syarah Shahih Muslim An-Nawawi, 14/399).
Para ulama mengarahkan bahwa semut yang dimaksud dalam hadis tersebut tidaklah bermakna mutlak yang mencakup seluruh jenis semut, namun hanya tertentu pada semut-semut besar dan panjang yang tersebut dalam kisah Nabi Sulaiman. Sehingga ketika semut selain jenis ini boleh-boleh saja untuk dibunuh, terlebih ketika semut itu menyakiti terhadap manusia atau mengganggu aktivitasnya.
Bahkan jika semut besar dan panjang yang haram dibunuh ini menyakiti manusia maka keharaman membunuhnya menjadi hilang, sehingga boleh-boleh saja hewan ini dibunuh.
Bolehnya membunuh semut ini dengan menggunakan cara yang baik dalam membunuh hewan. Salah satu cara yang baik adalah tidak membunuh dengan sesuatu yang akan semakin menyiksa hewan tersebut.
Penjelasan tentang ketentuan ini terdapat dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin karya Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’lawy.
Adapun semut yang kecil, yang dalam istilah Arab dikenal dengan nama dzurr maka boleh bahkan Sunnah membunuhnya namun dengan selain dengan cara membakar, sebab membakar ini menyakitkan. ( )
Jika terdapat semut besar yang masuk ke rumah dan menyakiti penghuni rumah itu maka boleh untuk membunuhnya.
Lihat Juga :