Hukum Istinja: Pengertian, Doa, dan Tata Caranya
Jum'at, 25 November 2022 - 10:20 WIB
Hukum istinja: pengettian, doa dan tatacaranya. Foto/Ilustrasi: lafalalquran
Hukum istinja : pengertian, doa, dan tata caranya perlu kita ketahui agar kita bisa menjalankan apa-apa yang telah diatur dalam agama. Sebelum kita bahas soal tersebut, kita patut mengetahui dulu apa itu istinja.
Istinja yang sering dipahami sebagai perbuatan membersihkan kubul atau dubur, dalam bahasa Arab merupakan derivasi dari kata najâ yanjû, yang berarti memotong atau melepas diri (qatha‘a).
Orang istinja artinya orang sedang berupaya melepas dirinya dari kotoran yang menempel di anggota tubuhnya.
Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani dalam at-Tausyîh ‘alâ Ibni Qasim, (Surabaya, Nurul Huda) menjelaskan adapun istinja dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan, kubul ataupun dubur, menggunakan air atau batu yang terikat beberapa syarat tertentu.
Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Hukum dan Alat Beristinja
Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, Pengajar di Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur dalam tulisannya berjudul "Istinja: Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya" yang dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama mengatakan, ulama sepakat bahwa hukum istinja dari sisa kotoran yang menempel setelah buang hajat adalah wajib. Bahkan, walau tak diwajibkan pun tabiat setiap orang pasti mendorong melakukannya. Karena tabiat yang sehat tentu risih dan terganggu dengan kotoran yang ada pada dirinya.
Allah berfirman:
فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ (التوبة: 108)
Artinya, “Di dalam masjid itu terdapat penduduk Quba yang bersuci dan membersihkan dirinya, Allah sangat cinta kepada hamba-Nya yang bersuci.” ( QS at-Taubah : 108)
Di ayat ini secara tegas Allah menyatakan cintanya kepada siapa saja yang mencintai kebersihan dan kesucian.
Istinja yang sering dipahami sebagai perbuatan membersihkan kubul atau dubur, dalam bahasa Arab merupakan derivasi dari kata najâ yanjû, yang berarti memotong atau melepas diri (qatha‘a).
Orang istinja artinya orang sedang berupaya melepas dirinya dari kotoran yang menempel di anggota tubuhnya.
Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani dalam at-Tausyîh ‘alâ Ibni Qasim, (Surabaya, Nurul Huda) menjelaskan adapun istinja dalam terminologi syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari kemaluan, kubul ataupun dubur, menggunakan air atau batu yang terikat beberapa syarat tertentu.
Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Hukum dan Alat Beristinja
Ustadz Ahmad Dirgahayu Hidayat, Pengajar di Ma’had Aly Situbondo, Jawa Timur dalam tulisannya berjudul "Istinja: Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya" yang dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama mengatakan, ulama sepakat bahwa hukum istinja dari sisa kotoran yang menempel setelah buang hajat adalah wajib. Bahkan, walau tak diwajibkan pun tabiat setiap orang pasti mendorong melakukannya. Karena tabiat yang sehat tentu risih dan terganggu dengan kotoran yang ada pada dirinya.
Allah berfirman:
فِيْهِ رِجَالٌ يُحِبُّوْنَ أَنْ يَتَطَهَّرُوْا وَاللهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ (التوبة: 108)
Artinya, “Di dalam masjid itu terdapat penduduk Quba yang bersuci dan membersihkan dirinya, Allah sangat cinta kepada hamba-Nya yang bersuci.” ( QS at-Taubah : 108)
Di ayat ini secara tegas Allah menyatakan cintanya kepada siapa saja yang mencintai kebersihan dan kesucian.
Lihat Juga :