Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:44 WIB
Barangsiapa membatalkannya, maka kaffarahnya salah satu dari hal berikut:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan untuk keluarga, atau

2. Memberi mereka pakaian, atau

3. Membebaskan seorang budak.

Apabila ia tidak mampu untuk melaksanakan hal tersebut, maka kafaratnya adalah puasa tiga hari. Tidak boleh kafarat (menebus) dengan puasa sedangkan ia mampu untuk mengerjakan salah satu dari tiga hal tersebut.

Imam Al Baghawirahimahullahdalam kitab tafsirnya menjelaskan, setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarat sumpah (dan juga nazar), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silakan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan budak.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Rabb Tabaaraka wa Ta'ala kita turun di setiap malam ke langit dunia pada sepertiga malam terakhir dan berfirman: Siapa yang berdo'a kepadaKu pasti Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu pasti Aku penuhi dan siapa yang memohon ampun kepada-Ku pasti Aku ampuni.

(HR. Bukhari No. 1077)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More