Begini Aturan Islam soal Sumpah dan Nazar, Serta Kafarat yang Mengikatnya

Minggu, 04 Desember 2022 - 11:44 WIB
Disimpulkan bahwa telah ditegaskan Allah dalam aturan-Nya bahwa ada kafarat (denda/penebus) atas pembatalan sumpah dan atau nazar yang tidak ditunaikan.

Barangsiapa membatalkannya, maka kaffarahnya salah satu dari hal berikut:

1. Memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa diberikan untuk keluarga, atau

2. Memberi mereka pakaian, atau

3. Membebaskan seorang budak.

Apabila ia tidak mampu untuk melaksanakan hal tersebut, maka kafaratnya adalah puasa tiga hari. Tidak boleh kafarat (menebus) dengan puasa sedangkan ia mampu untuk mengerjakan salah satu dari tiga hal tersebut.

Imam Al Baghawirahimahullahdalam kitab tafsirnya menjelaskan, setiap orang yang mendapat kewajiban menunaikan kafarat sumpah (dan juga nazar), dia boleh memilih sekehendaknya. Jika dia ingin memilih memberi makan sepuluh orang miskin silakan, atau memberi mereka pakaian juga silahkan, atau ingin membebaskan budak.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Umar bin Al Khaththab, Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:  Maukah kalian aku beritahu pemimpin kalian yang terbaik dan pemimpin kalian yang terburuk?  Pemimpin yang terbaik adalah mereka yang kalian cintai, dan mereka mencintai kalian, kalian mendoakan kebaikan kepada mereka, dan mereka pun mendoakan kebaikan kepada kalian,  Sedangkan pemimpin kalian yang terburuk adalah mereka yang kalian benci, dan merekapun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.

(HR. Tirmidzi No. 2190)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More