Pengertian Tabaruk dan Hal-hal yang Dibolehkan dalam Islam
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:44 WIB
إِنَّهَا مُبَارَكَةٌ، إِنَّهَا طَعَامُ طُعْمٍ
Artinya: "Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia juga merupakan makanan yang berselera." (HR Muslim)
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Artinya: "Zamzam menurut apa yang diinginkan oleh peminumnya." (HR Ibnu Majah)
Adapun selanjutnya yang disepakati ketidak bolehannya adalah bertabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Karena sesuatu hanya diketahui mengandung berkah bila ada penjelasannya dari dalil syariat.
Contoh yang diharamkan misalnya mengambil berkah dari benda-benda klenik atau yang dianggap punya kekuatan magis seperti batu ponari swet, keris petir atau benda-benda lainnya.
Wallahu A'lam
Referensi:
1. Lisan Arab (13/408), Al Mausu'ah (10/69)
2. Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/80).
3. Al Ishabah (1/482).
Artinya: "Sesungguhnya ia (air zamzam) diberkahi, ia juga merupakan makanan yang berselera." (HR Muslim)
زَمْزَمُ لِمَا شُرِبَ لَهُ
Artinya: "Zamzam menurut apa yang diinginkan oleh peminumnya." (HR Ibnu Majah)
Adapun selanjutnya yang disepakati ketidak bolehannya adalah bertabaruk dengan hal-hal yang tidak ada landasan atau dalil dari agama. Karena sesuatu hanya diketahui mengandung berkah bila ada penjelasannya dari dalil syariat.
Contoh yang diharamkan misalnya mengambil berkah dari benda-benda klenik atau yang dianggap punya kekuatan magis seperti batu ponari swet, keris petir atau benda-benda lainnya.
Wallahu A'lam
Referensi:
1. Lisan Arab (13/408), Al Mausu'ah (10/69)
2. Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah (10/80).
3. Al Ishabah (1/482).
(rhs)
Lihat Juga :