Benarkah Perempuan Jadi Sumber Fitnah? Begini Jawaban Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 20 Desember 2022 - 13:53 WIB
Perkataan ini tidak dapat diterima sama sekali; ia bukan dari logika Islam, dan bukan dari nash.
Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-Qur'an selalu menyejajarkan muslim dengan muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan laki-laki yang taat, dan seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.
Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur'an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi SAW dari balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat daripada istri-istri yang lain, sehingga ada beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah berfirman:
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir..."(QS al-Ahzab: 53)
Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingin mengambil hadis mereka.
Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW dihadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika Umar sedang berpidato di atas mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata, "Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada Umar."
Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh yang sudah tua (Nabi Syu'aib) yang berkata kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur'an:
"... Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami ..." ( QS al-Qashash : 25)
Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada mereka:
"... Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." ( QS al-Qashash : 23)
Selanjutnya, Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman as dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.
Memahami Hadis dengan Salah
Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.
Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur'an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS al-Ahzab: 32)
Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al-Qur'an selalu menyejajarkan muslim dengan muslimah, wanita beriman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan laki-laki yang taat, dan seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah.
Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karenanya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami atau mahramnya. Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat.
Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan sandaran, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Qur'an memperbolehkan laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi SAW dari balik tabir? Bukankah isteri-isteri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang lebih berat daripada istri-istri yang lain, sehingga ada beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diharamkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah berfirman:
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir..."(QS al-Ahzab: 53)
Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingin mengambil hadis mereka.
Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi SAW dihadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika Umar sedang berpidato di atas mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata, "Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada Umar."
Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh yang sudah tua (Nabi Syu'aib) yang berkata kepada Musa, sebagai dikisahkan dalam Al-Qur'an:
"... Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami ..." ( QS al-Qashash : 25)
Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada mereka:
"... Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." ( QS al-Qashash : 23)
Selanjutnya, Al-Qur'an juga menceritakan kepada kita percakapan yang terjadi antara Nabi Sulaiman as dengan Ratu Saba, serta percakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki.
Memahami Hadis dengan Salah
Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita menjadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, sebagaimana pendapat yang terpilih.
Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur'an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah:
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS al-Ahzab: 32)
Lihat Juga :