Takaful Bidang Materi dan Moral Menurut Syaikh Al-Qardhawi

Selasa, 09 Mei 2023 - 05:15 WIB
loading...
A A A
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin!" ( QS Al Ma'un : 1-3)

Kemudian Al Qur'an menjadikan sikap di atas sebagai kufur kepada Allah sehingga menjadi sebab datangnya adzab yang pedih dan mereka menghuni neraka Jahim. Maka Allah berfirman tentang orang-orang golongan kiri, yaitu orang-orang yang dicelakakan oleh harta dan kekuasaannya, maka semua itu tidak bisa mencukupi di sisi Allah SWT. Allah berfirman:

(Allah berfirman): "Peganglah dia, lalu belenggulah tangannya ke lehernya. Kemudian masukkanlah dia ke dalam api neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta." ( QS Al Haqqah : 30-33)



Kemudian Al Qur'an menyebutkan sebab-sebab hukuman yang berat. Allah berfirman:

"Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar. Dan juga tidak mendorong (orang lain) untuk mernberi makan orang miskin." (QS Al Haqqah: 33-34)

Lebih dari itu Al Qur'an mewajibkan bahwa di dalam harta itu ada hak yang telah ditentukan, bukan sedekah Sunnah, bukan kebajikan secara sukarela siapa yang ingin maka mengeluarkan dan siapa yang ingin maka ia meninggalkannya. Bahkan merupakan hak atau hutang di pundak orang-orang yang mukallaf sebagai kewajiban yang pasti dan bukan tidak pasti. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin tidak mendapat bagian." ( QS Adz Dzariyaat : 19)

"Hai orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)" ( QS Al Ma'arij : 24-25)

Berbicara tentang tanam-tanaman dan buah-buahan serta kebun-kebun yang beruas-ruas dan yang tidak beruas-ruas, Allah SWT berfirman:

"Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)." ( QS Al An'am : 141)

Menurut al-Qardhawi, yang dimaksud "Hak" di sini adalah zakat yang telah diwajibkan di Makkah yang belum ada ketentuan batas nishab dan rinciannya.

Ini semua di dalam Al Qur'an Makky. Ketika kaum Muslimin memiliki daulah dan pemerintahan, maka nishab zakat dan ukurannya ditentukan dengan jelas dan dikirimlah para utusan untuk mengumpulkannya dari orang yang berkewajiban untuk mengeluarkannya, kemudian diberikan orang yang berhak menerimanya.



Menurutnya, mereka itulah yang oleh Al Qur'an dinamakan "Al'Amiliina'Alaihaa" (para'amil) dan mereka diberi bagian tersendiri dari hasil zakat untuk menjamin penarikan dan pembagiannya. Dan Islam telah meletakkan kewajiban harta ini ke posisi kewajiban moral dan hukum sehingga dimasukkan sebagai rukun Islam yang ketiga. Zakat wajib dipungut, bahkan kalau perlu secara paksa jika tidak diberikan dengan kesadaran. Atau bila perlu tidak tanggung-tanggung untuk memerangi orangorang yang tidak mau mengeluarkannya padahal mereka mampu mengeluarkan zakat.

Menurut al-Qardhawi, takaful materi ini bukanlah merupakan segala-galanya yang dituntut oleh Islam dalam bidang ini. Tetapi di sana ada bentuk-bentuk lainnya dari takaful, sebagaimana disebutkan oleh seorang da'i, Dr Mushthafa As-Siba'i. Beliau membagi takaful itu menjadi sepuluh macam, yaitu: takaful adabi (moral), ilmi (keilmuan), siyasi (politik), difa'i (pertahanan), jina'i (perdata), akhlaqi, iqtishadi (ekonomi), 'ibadi (peribadatan), hadhari (peradaban) dan ma'asyi (kehidupan/pencaharian) atau yang sekarang dikenal dengan istilah "Takaful Ittima'l" (dana sosial).
(mhy)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2155 seconds (0.1#10.140)