Islam Cenderung Menutupi Kesalahan Tindak Kriminal, Begini Penjelasannya

Senin, 15 Mei 2023 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Nabi SAW pernah bersabda kepada Hazal, yaitu orang yang mendorong Ma'iz untuk mengaku di hadapan Nabi SAW, "Jika seandainya kamu menutupinya dengan bajumu niscaya akan menjadi kebaikan untukmu." (HR Hakim)

Dari Abi Hurairah ra , ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang menutupi saudaranya Muslim di dunia maka Allah akan menutupinya di dunia dan di akhirat." (HR Abu Dawud)

Dari Abi Hurairah ra, dan Nabi SAW; beliau bersabda, "Tidaklah seorang hamba menutupi hamba yang lain di dunia kecuali Allah akan menutupi aib-nya di hari kiamat." (HR Hakim)

Selanjutnya Al-Qardhawi mengatakan jika hadis-hadis tersebut menjelaskan pahala orang yang menutupi saudaranya Muslim, maka hadis berikut ini bersifat umum:

Dari Katsir pembantu 'Uqbah bin 'Amir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa melihat aurat, lalu menutupinya, maka ia seperti orang yang menghidupkan kembali anak perempuan yang dikubur secara hidup-hidup dari kuburnya." (HR Abu Dawud dan Hakim)



Menurut Al-Qardhawi, demikian juga kita dapatkan berbagai taujihat Islami yang jelas dalam menekankan untuk memaafkan dan berlapang dada dalam kaitannya dengan hukuman-hukuman yang berkaitan dengan hak-hak manusia sebagai hamba Allah, seperti mencuri, dengan syarat tidak sampai pada kekuasaan hukum, maka di sana tidak ada kesempatan untuk dimaafkan atau ditolong.

Dalam hal ini ada hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar sebagai berikut:

"Saling memaafkanlah di antara kamu dalam kaitannya dengan hukuman, karena apa-apa (keputusan) yang telah sampai kepadaku dari hukuman berarti wajib (dilaksanakan)." (HR Abu Dawud dan Nasa'i)

Ibnu Mas'ud berkata: "Sesungguhnya aku akan menyebutkan pertama kali orang yang dipotong (tangannya) oleh Rasulullalh SAW "Adalah didatangkan seorang yang mencuri maka diperintahkan untuk dipotong, tetapi seakan wajah Rasulullah SAW nampak menyesal, maka sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, seakan-akan engkau tidak suka memotongnya."

Nabi bersabda, "Tidak ada yang menghalangi aku, janganlah engkau menolong setan atas saudara kamu, karena tidak pantas bagi seorang imam apabila telah sampai padanya hukuman kecuali harus melaksanakannya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, cinta untuk mengampuni, Allah berfirman, "Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (An-Nuur: 22)" (HR Hakim).

Ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW kemudian mengaku bahwa ia telah melakukan sesuatu yang mewajibkan harus dihukum, maka Nabi tidak bertanya kepadanya tentang hukuman itu, apa hukumannya dan bagaimana ia melakukan, melainkan beliau menganggap pengakuannya itulah yang menyebabkan ia dihukum sebagai tobat dari dosanya dan penyesalan atas kelengahannya, ini menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya, karena tidak akan terjadi hukuman yang demikian apabila ia shalat bersama Rasulullah SAW.



Abu Dawud telah meriwayatkan dalam bab "Seseorang yang mengaku dengan hukuman dan tidak menyebutkan namanya." Dari Abi Umamah, sesungguhnya ada seorang laki-laki yang datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat (sesuatu) yang harus dihukum, maka hukumlah aku."

Nabi bersabda, "Apakah kamu berwudhu ketika kamu datang (ke mari)."

Laki-laki itu menjawab, "Ya."

Nabi bersabda, "Apakah kamu salat bersama kami ketika kami shalat?"

Orang itu berkata, "Ya."

Nabi bersabda, "Pergilah, sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan kamu." (HR Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).

Al-Qardhawi mengatakan karena itu ada di antara ulama salaf yang berpendapat bahwa di antara hak imam dan qadhi adalah menggugurkan had (hukuman) dengan tobat apabila kelihatan tanda-tandanya. Inilah pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim . "Dan ini pula yang saya pilih ketika kita menerapkan hukum had pada zaman kita ini," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1881 seconds (0.1#10.140)